Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah di Bank Sumut Masih dalam Proses Penyidikan
Pengaduan terhadap dugaan penggelapan sertifikat tanah agunan nasabah yang melibatkan EN, mantan kepala cabang pembantu Bank Sumut, cabang Aek Nabara, Labuhanbatu, masih dalam proses penyidikan. Sampai saat ini, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut belum menyelesaikan berkas perkara dan penyerahan tersangka (P22) terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengungkapkan bahwa penyidik Subdit Fismondev masih dalam proses melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut. Menurut informasi, pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara sebanyak empat kali dengan petunjuk yang hampir sama meskipun sebelumnya sudah dilengkapi.
“Penyidik masih melengkapi petunjuk atau P19 dari jaksa,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Jumat (27/3/2026).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap EN, mantan kepala cabang pembantu Bank Sumut, cabang Aek Nabara, Labuhanbatu. Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Rahmat Budi Handoko menjelaskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, namun berkas perkara selalu dikembalikan oleh JPU.
Polisi mengungkapkan bahwa kendala dalam proses penanganan kasus perbankan ini muncul karena adanya proses pengembalian berkas yang terus-menerus. Dengan adanya petunjuk yang sama setiap kali berkas dikembalikan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti belum bisa dilakukan.
“Jadi, sampai dengan saat ini, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akan terus berusaha untuk melengkapi permintaan dari JPU yang telah kami terima sekitar bulan lalu,” tambahnya.
Kronologi Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah
Kasus ini bermula pada tahun 2012 ketika Thomas Panggabean dan diduga istri sirinya, Derita Sinaga, mengajukan pinjaman di Bank Sumut cabang pembantu Aek Nabara. Mereka menggadaikan surat tanah senilai Rp 1 miliar sebagai agunan. Namun, empat bulan kemudian, yaitu di tahun 2015, Thomas Panggabean meninggal dunia dan cicilan kredit menjadi macet.
Pihak Bank Sumut kemudian menghubungi Derita Sinaga, yang ikut mendampingi Thomas Panggabean saat pengajuan kredit, untuk membicarakan sisa kredit. Namun, Derita Sinaga menolak melanjutkan cicilan dengan alasan tanah yang digadaikan dikuasai oleh istri pertamanya, Tianas Situmorang.
“Pihak Bank Sumut melakukan lobi terhadap ibu Tianas Situmorang, dengan perjanjian apabila dari pihak istri pertama memberikan atau melunasi hutang-hutangnya tersebut, maka jaminan atau lahan yang dijadikan jaminan bisa akan dikembalikan, diserahkan kembali kepada Ibu Tianas Situmorang,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko.
Tianas akhirnya membayar utang suami dan diduga istri sirinya sebesar Rp 16 juta per bulan selama tujuh tahun. Setelah lunas pada tahun 2022, Tianas membawa dokumen administrasi ke Bank Sumut dengan harapan mendapatkan kembali sertifikat tanahnya. Namun, pihak bank menolak mengembalikan agunan dengan alasan sertifikat akan diberikan kepada Derita Sinaga, istri kedua Thomas Panggabean.
“Ternyata pihak Bank menemui kesulitan. Karena sesuai dengan aturannya, setiap orang yang melakukan perikatan dengan bank, maka kepadanya lah akan diserahkan jaminan, penyerahan jaminan akan diserahkan kepada orang yang melakukan perikatan terhadap bank tersebut.”



