Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wednesday, 4 November 2026
Trending
  • Bekerja di perusahaan asing bergaji ratusan dolar, Dwi Bagus ternyata ahli las bawah air
  • Prediksi Liverpool vs Chelsea: The Reds Siap Bungkam Skuad Xabi Alonso
  • Pendapatan Anjlok, Gerindra-PSI Pertanyakan Pemerataan Ekonomi Bali di RAPBD 2027
  • Bongkar Rahasia CVT Rusak: Tips Jitu dari Bengkel Resmi
  • 20 Prompt AI Keren untuk Gambar Sumpah Pemuda 2026, Sekali Klik!
  • Gugur di Ujung Timur: Perwira Kopassus Asal Sorong Tewas Ditembak Rekan Sejawat
  • Fakta di Balik Alif, Pria yang Lamar Dokter dengan Aset Rp10 Miliar dan Rumah Selapangan Bola
  • Panduan Pemula Bangkok: Wisata, Kuliner, dan Belanja Terbaik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Permohonan Izin Satelit Starlink Elon Musk Ditolak Namibia
Ekonomi

Permohonan Izin Satelit Starlink Elon Musk Ditolak Namibia

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 March 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penolakan Lisensi Starlink oleh Otoritas Komunikasi Namibia

Pemerintah Namibia melalui Otoritas Regulasi Komunikasi Namibia (CRAN) resmi menolak permohonan lisensi telekomunikasi yang diajukan oleh Starlink. Keputusan ini diumumkan pada Senin (23/3/2026), dan mencakup penolakan izin layanan telekomunikasi menyeluruh serta akses spektrum frekuensi radio. CRAN menyatakan bahwa meski teknologi satelit berpotensi memperluas akses internet di daerah terpencil, setiap penyedia jasa wajib mematuhi hukum nasional dan kedaulatan ekonomi negara. Penolakan ini merupakan hasil evaluasi mendalam sejak Juni 2024 yang menemukan ketidaksesuaian mendasar antara operasional Starlink dengan regulasi komunikasi di Namibia.

Pelanggaran Starlink dalam aturan kepemilikan saham lokal



Penyebab utama penolakan ini adalah kegagalan Starlink dalam memenuhi syarat kepemilikan saham domestik. Berdasarkan Undang-Undang Komunikasi Namibia Nomor 8 Tahun 2009, perusahaan telekomunikasi wajib memiliki minimal 51 persen saham yang dikuasai oleh warga negara setempat. Namun, Starlink Internet Services Namibia (Pty) Limited diketahui sepenuhnya dimiliki oleh pihak asing.

Ketua Dewan CRAN, Tulimevava Mufeti, mengungkapkan bahwa Starlink juga tidak mengajukan permohonan dispensasi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 46 undang-undang terkait. Dari enam kriteria wajib yang ditetapkan regulator, Starlink hanya memenuhi tiga aspek, yakni persaingan, kapasitas teknis, dan ketersediaan frekuensi.

“Entitas tersebut sepenuhnya dimiliki oleh pihak asing dan oleh karena itu tidak mematuhi persyaratan kepemilikan yang ditentukan, serta belum mengamankan pengecualian di bawah Pasal 46 Undang-Undang Komunikasi,” ujar Tulimevava Mufeti.

Kekhawatiran Namibia terhadap kedaulatan dan keamanan data



Selain aspek legalitas perusahaan, Pemerintah Namibia menyoroti risiko kedaulatan data dan efektivitas pengawasan. Model operasional Starlink yang berbasis satelit tanpa keberadaan fisik (physical presence) di Namibia dinilai menyulitkan pengawasan regulasi, yang berpotensi mengancam keamanan nasional dan perlindungan data pribadi warga negara.

Menteri Informasi dan Teknologi Komunikasi Namibia, Emma Theofelus, menegaskan bahwa transparansi dan supremasi hukum menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan ini.

“Keterlibatan ini berfungsi untuk memberikan konteks pada keputusan tersebut dan untuk menegaskan kembali komitmen otoritas terhadap transparansi, kepastian peraturan, dan supremasi hukum,” ujar Emma Theofelus.

Risiko politik internasional juga menjadi pertimbangan. Mantan anggota parlemen, Maximalliant Katjimune, menilai penyerahan kendali data nasional kepada pihak asing yang memiliki pandangan politik global tertentu merupakan langkah yang berisiko bagi stabilitas negara.

Riwayat pelanggaran Starlink dan ketidakpatuhan regulasi



Rekam jejak operasional Starlink di Namibia turut memengaruhi keputusan CRAN. Pada November 2024, Starlink sempat dijatuhi perintah penghentian operasional (cease-and-desist) karena beroperasi secara ilegal tanpa lisensi serta mengabaikan teguran resmi regulator.

“Pelanggaran Starlink terhadap Undang-Undang Komunikasi dan kegagalannya untuk menanggapi panggilan otoritas menunjukkan pengabaian total terhadap kerangka tata kelola sektor ini,” ungkap Manajer Komunikasi CRAN, Mufaro Nesongano.

Meski mendapatkan dukungan besar dari masyarakat, di mana 1.164 dari 1.180 aspirasi publik menginginkan kehadiran Starlink, pemerintah tetap berpegang pada aturan hukum. Langkah ini diambil untuk menjaga kewibawaan regulasi nasional dari potensi pengabaian aturan oleh perusahaan teknologi global di masa depan.

Namun, kebijakan ini tidak luput dari kritik. Pengamat politik Ndumba Kamyawyah berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih fleksibel demi kemajuan teknologi dan perluasan akses internet.

“Sejak awal, Namibia memang tidak punya perusahaan telekomunikasi lokal yang perlu diproteksi. Kita seharusnya fokus memperluas akses internet dan menciptakan lapangan kerja untuk maju, bukannya justru menghambat kemajuan teknologi,” ujarnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pendapatan Anjlok, Gerindra-PSI Pertanyakan Pemerataan Ekonomi Bali di RAPBD 2027

4 November 2026

Sinergi BI-APUVINDO, Akselerasi Pasar Uang dan Valas

3 November 2026

Era Kuantum: Telkom, Danantara, BSSN, dan Peruri Bangun Ekosistem Digital

3 November 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Bekerja di perusahaan asing bergaji ratusan dolar, Dwi Bagus ternyata ahli las bawah air

4 November 2026

Prediksi Liverpool vs Chelsea: The Reds Siap Bungkam Skuad Xabi Alonso

4 November 2026

Pendapatan Anjlok, Gerindra-PSI Pertanyakan Pemerataan Ekonomi Bali di RAPBD 2027

4 November 2026

Bongkar Rahasia CVT Rusak: Tips Jitu dari Bengkel Resmi

4 November 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?