Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Klaim Palsu Larangan Dokumentasi di Masjidil Haram Beredar di Media Sosial
  • Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional
  • Mbappe Mungkin Tinggalkan Madrid, Isu ke Liverpool Muncul Saat Reds Incar Estevao Chelsea
  • Jejak Kain Lukis Nasrafa: Dari Brosur ke Pasar Global
  • Khawatir Ditinggal Amerika, Eropa Cari Perlindungan dari Rusia?
  • PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Ini Saham Paling Terkena Dampak
  • Gempa Bumi Mengguncang Maluku Utara Hari Ini, 11 Mei 2026
  • Musda V Demokrat Sulteng, Anwar Hafid Perkuat Politik Berbasis Data dan Kinerja Nyata
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Komnas HAM: Andrie Yunus Tidak Disiram Air Keras, Pemulihan Butuh 2 Tahun
Hukum

Komnas HAM: Andrie Yunus Tidak Disiram Air Keras, Pemulihan Butuh 2 Tahun

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover30 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan Komnas HAM tentang Luka Andrie Yunus

Komisioner Komasi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Siagian memberikan penjelasan terkait penyiraman yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya, korban tidak disiram air keras melainkan zat kimia asam kuat. Penjelasan ini didasarkan pada keterangan dari tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang saat ini menangani Andrie Yunus.

Pernyataan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan istilah yang tepat dalam kasus penyiraman tersebut. Saurlin mengatakan bahwa penggunaan istilah medis seperti “zat kimia asam kuat” sangat penting agar masyarakat dapat memahami karakter luka secara lebih akurat. Selain itu, hal ini juga menjadi dasar pengambilan tindakan hukum dan media yang sesuai.

Istilah “air keras” sering digunakan sebagai istilah umum yang bisa merujuk pada berbagai zat kimia korosif, baik asam kuat maupun basa kuat. Oleh karena itu, istilah ini tidak selalu merujuk pada asam kuat. Saurlin menekankan pentingnya penggunaan istilah medis yang jelas untuk menghindari kesalahpahaman.

Proses Pemulihan Andrie Yunus

Dalam beberapa bulan ke depan, tim dokter akan fokus pada pemulihan kondisi Andrie Yunus. Dalam proses tersebut, Andrie dijadwalkan menjalani sejumlah tindakan operasi. Berdasarkan keterangan medis, luka bakar yang dialami Andrie mencapai sekitar 20 persen dan diperkirakan dapat pulih secara total dalam waktu dua tahun.

Selain itu, Saurlin menyampaikan bahwa pembiayaan perawatan Andrie telah di-cover oleh BPJS. Hal ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap korban penyiraman tersebut.

Pada hari Kamis, Saurlin bersama Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah bertemu dengan pimpinan RSCM serta tim dokter yang menangani Andrie. Pertemuan ini bertujuan untuk menggali informasi mengenai kondisi Andrie sejak awal dirawat hingga perkembangan penanganan medis terbaru. Termasuk dampak luka terhadap kondisi fisik dan psikis korban.

Kondisi Terkini Andrie Yunus

Aktivis KontraS Andrie Yunus yang disiram air keras masih dirawat secara intensif di RSCM. Terbaru, tim medis menemukan iskemia di bagian mata kanan korban. Iskemia adalah kondisi kekurangan aliran darah yang dapat menyebabkan penipisan jaringan di sekitarnya.

Menurut Manajer Hukum dan Humas RSCM Yoga Nara, selama perawatan dalam tiga hari terakhir, tim medis menemukan adanya kondisi iskemia (kekurangan aliran darah) kembali pada area bawah (inferior) sklera mata kanan sekitar 40 persen. Hal ini memicu penipisan jaringan di sekitarnya.

Berdasarkan evaluasi tersebut, tim medis memutuskan untuk melakukan tindakan lanjutan guna menjaga kondisi jaringan dan mendukung proses penyembuhan mata Andrie Yunus. Tindakan ini termasuk pemindahan jaringan dari area dalam mata untuk menutup area terbuka, penempelan membran amnion, serta pemasangan kembali lensa pelindung mata.

Tindakan Operasi Terpadu

Pada hari Rabu, 25 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, Andrie Yunus menjalani tindakan operasi terpadu yang melibatkan tim spesialis mata dan bedah plastik di kamar operasi Kencana. Dalam tindakan ini, tim mata melakukan pemindahan jaringan dari area dalam mata untuk menutup area terbuka, penempelan membran amnion, serta pemasangan kembali lensa pelindung mata.

Tindakan ini bertujuan untuk memperbaiki permukaan bola mata dan mendukung proses penyembuhan jaringan yang lebih optimal. Selama tindakan berlangsung, juga ditemukan adanya penipisan jaringan kornea yang bersifat progresif pada bagian atas hingga sisi luar kornea mata kanan, yang terjadi sebagai dampak dari proses inflamasi yang masih berlangsung.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, dilakukan penempelan membran amnion tambahan serta penjahitan sementara kelopak mata kanan guna melindungi permukaan mata dan memaksimalkan proses pemulihan jaringan.

Fokus Utama Penanganan

Saat ini, fokus utama penanganan adalah mempertahankan integritas bola mata kanan serta mengendalikan proses inflamasi agar tidak berkembang lebih lanjut. Yoga menegaskan bahwa RSCM berkomitmen untuk terus memberikan penanganan medis yang optimal, profesional, dan mengedepankan keselamatan pasien.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

15 Mei 2026

Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Klaim Palsu Larangan Dokumentasi di Masjidil Haram Beredar di Media Sosial

15 Mei 2026

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026

Mbappe Mungkin Tinggalkan Madrid, Isu ke Liverpool Muncul Saat Reds Incar Estevao Chelsea

15 Mei 2026

Jejak Kain Lukis Nasrafa: Dari Brosur ke Pasar Global

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?