Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 26 Mei 2026
Trending
  • Jadwal Badminton Malaysia Masters 2026 Hari Ini: Jojo, Ubed, dan Ginting Tantang Wakil Prancis
  • Ke Lima Tempat Wisata Favorit di Blitar yang Wajib Dikunjungi
  • Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Video Aktivis Global Sumud Dikunci, Diunggah Menteri Israel Picu Kecaman Dunia
  • 5 tips membangun penghasilan pasif untuk pemula
  • Pemecatan Massal di Meta, 8.000 Karyawan Dipecat, Ini Penjelasan Perusahaan
  • Jejak Legenda Rossi dan Misi Epik Veda Ega di Italia 2026
  • Ulasan Film Gudang Merica, Horor Komedi Kocak Khas Imam Darto
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polresta Denpasar Selidiki Kasus Pemukulan Pria 19 Tahun Terhadap Istri Siri, Terkait Nama Niluh Djelantik
Hukum

Polresta Denpasar Selidiki Kasus Pemukulan Pria 19 Tahun Terhadap Istri Siri, Terkait Nama Niluh Djelantik

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Melibatkan Tokoh Publik

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Denpasar kini menjadi perhatian publik setelah seorang pria berusia 19 tahun dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Marsella, yang berusia 24 tahun. Kejadian ini terjadi di sebuah vila di kawasan Sanur Kauh, dan menimbulkan banyak pertanyaan terkait hubungan antara kedua pasangan tersebut.

Latar Belakang Kasus

Made Hiroki dan Marsella diketahui menjalani hubungan suami istri siri. Meskipun tidak memiliki surat nikah resmi, mereka telah memiliki anak yang masih berusia 1 tahun 8 bulan. Pada hari Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 16.45 WITA, Made Hiroki datang ke tempat tinggal korban untuk menjemput istrinya dan anak mereka. Awalnya, rencana adalah untuk bersembahyang ke rumah terlapor, namun agenda berubah menjadi pertemuan atau meeting.

Korban menolak ajakan tersebut karena merasa tidak nyaman. Ketegangan mulai memuncak saat terlapor memaksa, tetapi korban tetap pada pendiriannya. Situasi semakin memanas ketika korban sedang berkemas dan tanpa sengaja menjatuhkan koper yang mengenai kaki terlapor. Hal ini memicu amarah besar dari Made Hiroki, yang kemudian langsung menyerang korban dengan keji.

Peristiwa Penganiayaan

Berdasarkan laporan korban, terlapor menjambak rambutnya dan melayangkan pukulan dengan tangan mengepal ke arah kepala bagian belakang hingga mengakibatkan benjolan. Kekerasan tidak berhenti di sana. Korban juga mengaku mendapatkan pukulan di pelipis sebelah kiri hingga mengalami lebam. Dalam kondisi terdesak, korban sempat dicekik pada bagian leher yang menimbulkan rasa sakit yang hebat.

Tidak hanya menggunakan tangan kosong, terlapor bahkan diduga menggigit dada sebelah kanan dan kaki sebelah kanan korban, meninggalkan luka lecet serta memar yang cukup serius. Korban menjelaskan bahwa dirinya sempat melakukan perlawanan, namun terus dianiaya oleh terlapor. Akibatnya, pelipis kiri lecet dan memar, kepala benjol, serta kaki kanan dan kiri juga mengalami luka memar.

Tindakan Hukum yang Diambil

Polresta Denpasar telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/213/III/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 14 Maret 2026. Sebagai tindak lanjut, kepolisian juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/398/III/RES.1.6./2026/Satreskrim untuk mendalami fakta-fakta di lapangan.

Selain dugaan penganiayaan fisik, kasus ini juga menyoroti masalah penguasaan anak. Made Hiroki terancam dijerat dengan Pasal 452 KUHP tentang penarikan anak dari kekuasaan yang sah atau dari pengawasan orang yang berwenang. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori IV.

Kompleksitas Hubungan dan Dampak Sosial

Kasus ini memiliki latar belakang hubungan yang cukup kompleks. Diketahui bahwa Made Hiroki dan Marsella menikah secara adat di Bali saat Hiroki masih berusia 17 tahun. Di usianya yang kini baru menginjak 19 tahun, konflik ini justru meluas hingga ke ranah digital dan melibatkan tokoh publik.

Polresta Denpasar menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mengingat adanya bukti fisik luka-luka yang dialami korban.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jakarta Darurat Perampokan, 4 WNA Jadi Target: Pramono Diminta Tindak Lanjuti

20 Mei 2026

Detik-Detik Menegangkan Dewa Memanggil Ibu yang Terkapar Usai Kecelakaan, Warga Merinding

20 Mei 2026

Bukti Kebaikan: Ratusan Ojol Antar Dewa dan Ibu ke Tempat Terakhir

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal Badminton Malaysia Masters 2026 Hari Ini: Jojo, Ubed, dan Ginting Tantang Wakil Prancis

26 Mei 2026

Ke Lima Tempat Wisata Favorit di Blitar yang Wajib Dikunjungi

26 Mei 2026

Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

26 Mei 2026

Video Aktivis Global Sumud Dikunci, Diunggah Menteri Israel Picu Kecaman Dunia

26 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?