Kasus Rudapaksa Pegawai PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah
Seorang pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) paruh waktu diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan di sebuah kamar hotel. Pelaku memiliki inisial AJN dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh lembaga terkait.
Proses Pemeriksaan Terhadap Pelaku
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, RR Utami Rahajeng, pengadu telah hadir dan diperiksa oleh tim Biro. Hasilnya telah didokumentasikan dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan. Setelah itu, akan dibentuk tim pemeriksaan oleh Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda), Setda Jateng.
“Setelah terbentuk tim, akan dipanggil teradu (AJN) dengan panggilan resmi sesuai ketentuan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” jelas Utami.
Sementara untuk pemeriksaan teradu, Utami menyatakan bahwa rencananya akan dilaksanakan pada Jumat (27/3/2026). Namun, hingga saat ini, pihak BKD masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi dari Perspektif Korban
Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengklaim bahwa AJN, yang merupakan PPPK paruh waktu Pemprov Jateng, mencoba memperkosanya di sebuah kamar hotel di Semarang. Korban memiliki inisial J.
Awalnya, korban membagikan kronologinya melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook. Beberapa akun besar, seperti @dinasruwet_kotasemarang, juga memposting aduan tersebut. Postingan tersebut menyebutkan bahwa korban dan AJN sudah saling kenal sejak 2023 melalui media sosial.
Mereka akhirnya sepakat bertemu saat Ramadan 2026. Korban mengakui bahwa ia pernah tinggal di luar negeri dan hidup bersama seseorang, tetapi menegaskan bahwa hal itu bukan alasan untuk melakukan pelecehan.
AJN mengaku kepada korban sebagai ajudan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Alasan ini membuat korban setuju untuk bertemu karena ingin memperluas jaringan di kalangan pejabat pemerintahan.
Pertemuan berlangsung pada Sabtu (14/3/2026) malam. Korban dijemput di sebuah kafe dan diajak ke hotel di Semarang. AJN memberi alasan check-in di kamar hotel karena besok pagi akan melakukan perjalanan dinas ke Cilacap.
Korban yang mengenakan hijab dan gamis cokelat awalnya enggan masuk ke kamar hotel. Namun, setelah dibujuk AJN dengan dalih hanya ingin menemani membuat Surat Pemberitahuan (SPT) dinas, korban pun menyanggupi.
Di dalam kamar hotel itulah korban mendapat percobaan pemerkosaan. Ia berontak dan langsung keluar dari kamar. AJN sempat mengejar korban, namun setelah sadar niatnya gagal, ia meminta maaf. Selanjutnya, AJN mengantarkan korban pulang.
Selama perjalanan pulang, AJN kembali melontarkan pernyataan pelecehan, yakni bahwa alat vitalnya bisa memuaskan korban.
Surat Resmi ke Biro Otda
AJN adalah pegawai PPPK paruh waktu yang bekerja di Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda) Setda Jateng. Oleh karena itu, BKD Jateng telah menyurati secara resmi ke Kepala Pemotda.
“Langkah koordinasi ini untuk segera melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap teradu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Utami.
Pihak BKD menjamin bahwa pemeriksaan berjalan secara profesional dan transparan. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
“Hasilnya akan dilaporkan kembali ke Gubernur untuk proses penjatuhan sanksi,” tambah Utami.
Saat ditanya tentang pengakuan AJN sebagai ajudan Gubernur dan sanksi yang akan diberikan, Utami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. “Nanti, tunggu proses selanjutnya,” tutupnya.



