Penganiayaan oleh Oknum TNI terhadap Warga Desa Boru
Beberapa waktu lalu, dua warga Desa Boru di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, yaitu F dan R, mengalami penganiayaan oleh oknum anggota TNI. Kedua korban ini merupakan penyintas dari erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki. Kejadian tersebut menimbulkan kekecewaan dan ketakutan di kalangan masyarakat setempat.
Kronologi Kejadian
Korban F menceritakan bahwa kejadian bermula ketika dirinya dan R diminta oleh S untuk mengangkut kelapa di kebun milik S di Padang Pasir, Kecamatan Wulanggitang pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 Wita. Setibanya di lokasi, keduanya mengambil dan menghitung kelapa yang telah dikumpulkan oleh S. Totalnya sebanyak 95 buah kelapa.
Setelah itu, keduanya kembali menanyakan kepada S apakah masih ada buah kelapa. S menyampaikan bahwa masih ada beberapa buah kelapa, namun belum terkumpul. F dan R menawarkan diri untuk membelinya. S pun setuju. Mereka mengambil kelapa tersebut berjumlah 20 buah, kemudian bergegas pulang.
Di tengah perjalanan pulang, keduanya berpapasan dengan seorang pria dewasa. Pria itu menanyakan dari mana buah kelapa tersebut. Keduanya menjawab bahwa kelapa tersebut dibeli dari S. Pria itu pun melanjutkan perjalanannya.
F mengungkapkan, saat itu S tiba-tiba emosi dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada keduanya. “Tampak wajahnya penuh ketakutan sambil berkata dengan nada kasar kenapa kamu menyebut nama saya. Kami pun semakin kebingungan melihat tingkah laku S. Karena kami datang sebagai pembeli,” ungkapnya.
S kemudian meminta keduanya untuk membeli karpet lantai di kios. Karpet lantai itu kemudian diantar ke rumah S di desa Hokeng Jaya. Setelah itu, keduanya pulang antar kelapa ke rumah di Dusun Podor, Desa Boru.
Dipanggil ke Koramil, Dituduh Mencuri Kelapa
Pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 15:30 Wita, F dan R dipanggil oleh seorang Babinsa berinisial N untuk segera ke Koramil 1624/06 Boru. Setelah sampai ke Koramil, mereka dipanggil lagi oleh anggota Babinsa yang lain berinisial RL.
Saat itu, RL langsung menuduh keduanya telah mencuri buah kelapa. Tanpa banyak bertanya, RL memukul keduanya menggunakan selang di bagian punggung hingga lebam. “Seakan-akan kami yang mencuri. Kami sedikitpun tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan kronologis kejadian.”
“Jika kami diberi kesempatan, maka sebenarnya adalah kami sebagai pembeli kelapa bukan pencuri seperti yang dituduhkan. Sebagai bukti kami telah menyerahkan uang sebesar Rp180.000 kepada S,” sambung F.
Usai Dianiaya, Dipaksa Membayar Rp 10 Juta
RL terus memaksa keduanya untuk menemui seorang bapak. Namun, keduanya tidak mengenali sosok yang dimaksud oleh RL. Bahkan, keduanya dipaksa membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta.
“Kami pun semakin bingung, tertekan dan ketakutan karena kami teraniaya dan tidak bersalah sama sekali. Kami sangat menyayangkan atas sikap oknum TNI yang tidak manusiawi ini,” tandasnya.
Respons Komandan Kodim
Komandan Kodim (Dandim) 1624/Flores Timur, Letkol Inf Erly Merlian, menyatakan akan segera menelusuri adanya dugaan penganiayaan tersebut. Ia menegaskan, jika terbukti melakukan penganiayaan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Saya akan telusuri dan saya minta Danramil untuk selesaikan,” ujar Erly, saat dihubungi, Kamis (26/3/2026).



