Penelitian Rismon Sianipar Dinilai Tidak Objektif
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, menyampaikan bahwa Rismon Sianipar dinilai tidak memiliki martabat setelah meminta restorative justice (RJ) kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, tindakan tersebut dianggap merusak harga diri dan mencerminkan sikap yang tidak pantas.
“Rismon ini beda dengan dua pendahulunya (Eggi dan Damai), kalau yang dua pendahulunya masih punya martabat lah karena tidak mengakui,” ujarnya dalam sebuah wawancara.
Ia menambahkan bahwa Rismon terlihat seperti “robot yang diremot dari Solo”. Hal ini membuatnya dianggap sebagai pelaku yang hanya menjalankan instruksi tanpa memiliki kepercayaan diri atau martabat.
Proses Restorative Justice yang Mencurigakan
Khozinuddin juga menyampaikan keraguan terhadap kemungkinan Rismon mendapatkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Hingga saat ini, SP3 belum diterbitkan meskipun permohonan RJ telah diajukan.
“Sayangnya saya juga masih ragu apakah benar Rismon ini mendapat SP3 soalnya sudah beberapa hari ini belum. Ini berbeda sekali dengan kasusnya Eggi, tanggal 8 Januari dia datang ke Solo, 13 Januari mengajukan permohonan restoratif, 15 Januari langsung mendapatkan SP3, mantap itu barang dapat.”
Menurutnya, Rismon harus melakukan perjalanan keliling sebelum akhirnya bisa meminta maaf kepada pihak yang terlibat.
Penelitian Rismon Dianggap Dusta
Terkait dengan pengakuan Rismon tentang temuan baru dalam penelitiannya, Khozinuddin menganggapnya sebagai dusta belaka. Ia menilai bahwa Rismon tidak pernah mengakses sumber primer dan bahkan jika ia melakukannya, hanya dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025 dalam gelar perkara khusus. Namun, ia hanya melihat tanpa meraba atau menyentuh.
“Karena itu sangat tidak relevan kemudian dia mengatakan ada gradasi, pencahayaan, geometri, dan sebagainya yang dia klaim menjadi dasar perubahan kesimpulan dari apa yang dia sebut ijazah yang sebelumnya 11.000 triliun persen itu palsu menjadi asli,” jelas Khozinuddin.
Ia meyakini bahwa Rismon tidak meneliti ijazah asli Jokowi karena ijazahnya hingga kini masih disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tidak boleh ditunjukkan kepada siapapun.
Rismon Akui Kesalahan dalam Penelitian
Setelah mengunjungi rumah Jokowi beberapa waktu lalu, Rismon menyatakan penelitiannya keliru dan sebagai peneliti yang independen serta bertanggung jawab, dia harus mengakui kesalahan tersebut.
“Sebagai peneliti independen dan bertanggung jawab, tidak bias, tidak ada kaitan dengan afiliasi politik apapun, maka seorang peneliti itu harus bisa menyatakan kesalahannya dan mengoreksi hasilnya sendiri, bila peneliti lain tidak mengoreksinya atau tidak mampu mengoreksinya,” ungkapnya setelah bertemu Jokowi di Solo.
Rismon juga menegaskan lagi tindakannya ini tidak dipengaruhi oleh siapapun. “Sebagai peneliti independen yang bebas terhadap pengaruh siapapun, ini saya garis bawahi, pengaruh siapapun, hanya berdasarkan objektivitas penelitian dan hasil temuan baru saya, saya nyatakan bahwa memang ada itu watermark dan embos,” tegas Rismon.
Status Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui RJ. Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Kemudian kini Rismon juga mengajukan RJ atas kasus ijazah ini.



