Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Ramalan Zodiak Hari Ini: Nasib, Rezeki, dan Peluang 11 Mei 2026
  • Demo Penolakan Pergub JKA Berlanjut, Jubir Aceh Apresiasi Kepedulian Mahasiswa
  • 5 manfaat kabin mobil senyap untuk kenyamanan dan fokus berkendara
  • CEO NVIDIA: 4 Prinsip Sederhana Hadapi Revolusi AI
  • Klaim Palsu Larangan Dokumentasi di Masjidil Haram Beredar di Media Sosial
  • Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional
  • Mbappe Mungkin Tinggalkan Madrid, Isu ke Liverpool Muncul Saat Reds Incar Estevao Chelsea
  • Jejak Kain Lukis Nasrafa: Dari Brosur ke Pasar Global
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Misteri Hilangnya Gus Yaqut Terungkap, Jubir KPK Bocorkan Alasannya
Hukum

Misteri Hilangnya Gus Yaqut Terungkap, Jubir KPK Bocorkan Alasannya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 Maret 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan KPK tentang Status Tahanan Gus Yaqut

Kasus hilangnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjawab. Informasi resmi yang dikeluarkan oleh KPK menjelaskan bahwa status penahanan Gus Yaqut telah diubah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Alasan Pengalihan Status Penahanan

Pengalihan status penahanan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan keluarga dan kajian penyidik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi dasar dari keputusan ini.

Budi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun status penahanan berubah. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi dalam pernyataannya.

Respons dari Para Tahanan

Sebelum adanya pernyataan resmi dari KPK, banyak tahanan di Rutan KPK memperhatikan kehilangan Gus Yaqut. Salah satu informasi berasal dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa. Ia menyampaikan bahwa para tahanan merasa kebingungan karena tidak melihat Gus Yaqut di selnya sejak malam takbiran.

Silvia menjelaskan bahwa kabar awal menyebutkan bahwa Gus Yaqut dibawa keluar untuk pemeriksaan. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan besar karena pemeriksaan dilakukan pada malam menjelang Idulfitri. Selain itu, Gus Yaqut juga tidak terlihat saat salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.

Keberadaan Gus Yaqut dalam Salat Idulfitri

Dari pantauan media di lapangan, puluhan tahanan diturunkan secara bergelombang untuk melaksanakan salat Idulfitri sejak pukul 07.03 WIB. Namun, Gus Yaqut tidak terlihat sama sekali. Sementara itu, mantan anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.

Penetapan sebagai Tersangka

Gus Yaqut resmi ditahan di rutan KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meskipun status penahanan berubah, proses hukum terhadap Gus Yaqut tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut tetap dilakukan secara ketat.

Kesimpulan

Dengan adanya konfirmasi dari KPK, tanda tanya publik dan sesama tahanan mengenai keberadaan Gus Yaqut kini telah sepenuhnya terjawab. Pengalihan status penahanan ini dilakukan atas dasar permohonan keluarga dan kajian penyidik, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

15 Mei 2026

Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Nasib, Rezeki, dan Peluang 11 Mei 2026

15 Mei 2026

Demo Penolakan Pergub JKA Berlanjut, Jubir Aceh Apresiasi Kepedulian Mahasiswa

15 Mei 2026

5 manfaat kabin mobil senyap untuk kenyamanan dan fokus berkendara

15 Mei 2026

CEO NVIDIA: 4 Prinsip Sederhana Hadapi Revolusi AI

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?