Penjelasan KPK tentang Status Tahanan Gus Yaqut
Kasus hilangnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjawab. Informasi resmi yang dikeluarkan oleh KPK menjelaskan bahwa status penahanan Gus Yaqut telah diubah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Alasan Pengalihan Status Penahanan
Pengalihan status penahanan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan keluarga dan kajian penyidik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi dasar dari keputusan ini.
Budi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun status penahanan berubah. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi dalam pernyataannya.
Respons dari Para Tahanan
Sebelum adanya pernyataan resmi dari KPK, banyak tahanan di Rutan KPK memperhatikan kehilangan Gus Yaqut. Salah satu informasi berasal dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa. Ia menyampaikan bahwa para tahanan merasa kebingungan karena tidak melihat Gus Yaqut di selnya sejak malam takbiran.
Silvia menjelaskan bahwa kabar awal menyebutkan bahwa Gus Yaqut dibawa keluar untuk pemeriksaan. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan besar karena pemeriksaan dilakukan pada malam menjelang Idulfitri. Selain itu, Gus Yaqut juga tidak terlihat saat salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.
Keberadaan Gus Yaqut dalam Salat Idulfitri
Dari pantauan media di lapangan, puluhan tahanan diturunkan secara bergelombang untuk melaksanakan salat Idulfitri sejak pukul 07.03 WIB. Namun, Gus Yaqut tidak terlihat sama sekali. Sementara itu, mantan anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.
Penetapan sebagai Tersangka
Gus Yaqut resmi ditahan di rutan KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meskipun status penahanan berubah, proses hukum terhadap Gus Yaqut tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut tetap dilakukan secara ketat.
Kesimpulan
Dengan adanya konfirmasi dari KPK, tanda tanya publik dan sesama tahanan mengenai keberadaan Gus Yaqut kini telah sepenuhnya terjawab. Pengalihan status penahanan ini dilakukan atas dasar permohonan keluarga dan kajian penyidik, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.



