Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 26 Maret 2026
Trending
  • Harga HP Samsung S25 FE Turun Drastis Rp 9 Juta Saat Lebaran 2026, Ini Keunggulan Spesifikasinya
  • HPL vs PVC: Pilih Latar TV Minimalis Mewah untuk Anda!
  • Iran Serang Pangkalan Militer AS, Kerusakan Capai Rp13,5 Triliun
  • IEA: Perang Iran Lebih Parah dari Krisis Minyak 1970-an
  • Misteri Hilangnya Gus Yaqut Terungkap, Jubir KPK Bocorkan Alasannya
  • Eks Menteri Agama Gus Yaqut Bebas dari Rutan, Ini Alasan KPK
  • 7 drakor romantis untuk liburan Lebaran 2026, seru dan menghibur!
  • Isu Transfer Liga Italia: Milan Incar Kone Jika Goretzka Tak Didapat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Misteri Hilangnya Gus Yaqut Terungkap, Jubir KPK Bocorkan Alasannya
Hukum

Misteri Hilangnya Gus Yaqut Terungkap, Jubir KPK Bocorkan Alasannya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 Maret 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan KPK tentang Status Tahanan Gus Yaqut

Kasus hilangnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjawab. Informasi resmi yang dikeluarkan oleh KPK menjelaskan bahwa status penahanan Gus Yaqut telah diubah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Alasan Pengalihan Status Penahanan

Pengalihan status penahanan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan keluarga dan kajian penyidik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi dasar dari keputusan ini.

Budi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun status penahanan berubah. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi dalam pernyataannya.

Respons dari Para Tahanan

Sebelum adanya pernyataan resmi dari KPK, banyak tahanan di Rutan KPK memperhatikan kehilangan Gus Yaqut. Salah satu informasi berasal dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa. Ia menyampaikan bahwa para tahanan merasa kebingungan karena tidak melihat Gus Yaqut di selnya sejak malam takbiran.

Silvia menjelaskan bahwa kabar awal menyebutkan bahwa Gus Yaqut dibawa keluar untuk pemeriksaan. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan besar karena pemeriksaan dilakukan pada malam menjelang Idulfitri. Selain itu, Gus Yaqut juga tidak terlihat saat salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.

Keberadaan Gus Yaqut dalam Salat Idulfitri

Dari pantauan media di lapangan, puluhan tahanan diturunkan secara bergelombang untuk melaksanakan salat Idulfitri sejak pukul 07.03 WIB. Namun, Gus Yaqut tidak terlihat sama sekali. Sementara itu, mantan anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.

Penetapan sebagai Tersangka

Gus Yaqut resmi ditahan di rutan KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meskipun status penahanan berubah, proses hukum terhadap Gus Yaqut tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut tetap dilakukan secara ketat.

Kesimpulan

Dengan adanya konfirmasi dari KPK, tanda tanya publik dan sesama tahanan mengenai keberadaan Gus Yaqut kini telah sepenuhnya terjawab. Pengalihan status penahanan ini dilakukan atas dasar permohonan keluarga dan kajian penyidik, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

4 Fakta Mengejutkan Kasus Potongan Tubuh di Samarinda: Mulai dari Temuan Bocah Hingga Misteri Miss X

26 Maret 2026

Korupsi dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia: Regulasi vs. Realita

26 Maret 2026

Sosok Penting di Balik Gus Yaqut yang Membuat KPK Setuju Jadi Tahanan Rumah

25 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Harga HP Samsung S25 FE Turun Drastis Rp 9 Juta Saat Lebaran 2026, Ini Keunggulan Spesifikasinya

26 Maret 2026

HPL vs PVC: Pilih Latar TV Minimalis Mewah untuk Anda!

26 Maret 2026

Iran Serang Pangkalan Militer AS, Kerusakan Capai Rp13,5 Triliun

26 Maret 2026

IEA: Perang Iran Lebih Parah dari Krisis Minyak 1970-an

26 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?