Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin
  • Messi Dapati Tempat di Timnas Argentina Piala Dunia 2026
  • Rosa Sofi Meninggal Sebelum Wisuda, Kecelakaan Saat Akan Donorkan Darah untuk Teman, Diwakili Ibu
  • Cara Beijing Memahami Amerika
  • 5 Miliarder Muda dengan Kekayaan Luar Biasa Tahun 2026
  • Ramalan Zodiak Hari Ini: Nasib, Rezeki, dan Peluang 11 Mei 2026
  • Demo Penolakan Pergub JKA Berlanjut, Jubir Aceh Apresiasi Kepedulian Mahasiswa
  • 5 manfaat kabin mobil senyap untuk kenyamanan dan fokus berkendara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Iran Gantung 3 Demonstran di Qom, Dunia Kecam Penindasan dan Pelanggaran HAM
Hukum

Iran Gantung 3 Demonstran di Qom, Dunia Kecam Penindasan dan Pelanggaran HAM

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Eksekusi Mati Tiga Pengunjuk Rasa di Qom, Iran

Di tengah ketegangan yang meningkat akibat konflik dengan koalisi AS dan Israel, rezim Iran menjatuhkan hukuman mati kepada tiga pengunjuk rasa anti-pemerintah di Kota Qom pada Kamis (19/3/2026). Ketiganya dihukum gantung atas tuduhan terlibat dalam kerusuhan nasional yang terjadi pada Januari 2026 lalu serta dituding melakukan pembunuhan terhadap dua petugas polisi.

Menurut laporan lembaga peradilan Iran, Mizan, para terpidana juga dianggap bersalah atas dakwaan “Moharebeh” atau berperang melawan Tuhan. Selain itu, mereka dituding melakukan manuver operasional untuk kepentingan intelijen Israel dan Amerika Serikat.

Lembaga Peradilan Iran menyatakan bahwa eksekusi dilakukan setelah melalui prosedur hukum yang berlaku. Ketiga orang tersebut digantung sebagai konsekuensi dari partisipasi mereka dalam pembunuhan dua petugas FARAJA. Dalam kerusuhan tersebut, para individu tersebut menggunakan berbagai senjata tajam seperti pedang lempar, pisau, dan parang untuk membunuh kedua petugas di Qom.

Tuduhan terhadap mereka termasuk terlibat dalam permusuhan melalui penggunaan senjata tajam selama kerusuhan ilegal, yang menyebabkan kematian terhadap petugas penegak hukum. Tindakan ini digambarkan sebagai tindakan operasional untuk rezim Zionis dan pemerintah AS yang bermusuhan, yang menghasut kekerasan dan pertumpahan darah dengan maksud untuk mengganggu keamanan negara.

Gelombang Protes dan Kekerasan yang Mengerikan

Gelombang protes Januari 2026 lalu, yang awalnya dipicu oleh krisis ekonomi, kini telah bertransformasi menjadi gerakan perlawanan nasional terhadap pemerintah. Namun, gerakan ini dibayar mahal dengan tumpahan darah. Berdasarkan data dari Human Rights Activists News Agency (HRANA), sekitar 6.488 pengunjuk rasa dilaporkan tewas, termasuk 236 anak-anak.

Pihak berwenang di Qom mengeklaim bahwa para demonstran menggunakan senjata tajam dan parang dalam bentrokan Januari lalu. Namun, kelompok pegiat HAM internasional menyoroti bahwa proses hukum di Iran seringkali tertutup, tidak adil, dan mengandalkan pengakuan yang dipaksakan.

Isolasi Internasional Pasca-Eksekusi Warga Swedia

Eksekusi di Qom ini terjadi hanya sehari setelah Iran menghukum mati Kourosh Keyvani, warga negara ganda Swedia-Iran, pada Rabu (18/3/2026). Keyvani dituduh menjadi mata-mata Mossad, sebuah langkah yang memicu kemarahan besar dari Uni Eropa.

Menteri Luar Negeri Swedia, Maria Malmer Stenergard, menegaskan bahwa eksekusi tersebut tidak memiliki legitimasi hukum internasional. “Hukuman mati adalah tindakan tidak manusiawi dan kejam. Swedia bersama Uni Eropa mengutuk penerapannya dalam keadaan apa pun,” tegas Stenergard.

Nasib Tahanan Politik di Ujung Tanduk

Kondisi di dalam penjara-penjara Iran kian mengkhawatirkan. Menurut Iran Human Rights yang berbasis di Norwegia, Keyvani adalah orang ketiga yang dieksekusi atas tuduhan spionase sepanjang tahun 2026. Saat ini, ratusan warga Iran lainnya masih mengantre di daftar tunggu hukuman mati, banyak di antaranya adalah aktivis dan tahanan politik.

Dengan meningkatnya intensitas serangan udara Israel terhadap infrastruktur energi Iran dan kematian tokoh-tokoh penting seperti Menteri Intelijen Esmaeil Khatib, rezim Teheran tampaknya semakin memperketat kontrol domestik melalui praktik hukuman mati yang agresif.

Berdasarkan laporan terbaru dari lembaga pemantau hak asasi manusia seperti Iran Human Rights (IHR) dan Amnesty International pasca-eksekusi massal di Qom, situasi di penjara-penjara Iran kini memasuki fase ‘siaga merah’. Rezim Teheran tampak mempercepat proses eksekusi sebagai instrumen tekanan politik di tengah agresi militer Israel dan AS.

Daftar Tahanan Politik yang Terancam Eksekusi

Berikut adalah daftar identitas tahanan politik dan warga negara ganda yang saat ini berada dalam ancaman eksekusi segera:

  1. Ahmadreza Djalali (Warga Negara Swedia-Iran)
  2. Jamshid Sharmahd (Warga Negara Jerman-Iran)
  3. Abbas Deris (Aktivis Protes 2019)
  4. Mojahed Kourkour (Aktivis Protes Jina/Mahsa Amini)
  5. Kelompok Tahanan Suni (Penjara Ghezel Hesar)

    Identitas: Anwar Khezri, Kamran Sheikheh, dan Khosrow Basharat.

Eksekusi di Iran seringkali dilakukan secara mendadak pada waktu subuh tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada keluarga atau pengacara. Pasca-Operasi Epic Fury, akses informasi dari dalam penjara Evin dan Rajai Shahr semakin dibatasi oleh otoritas setempat.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin

15 Mei 2026

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin

15 Mei 2026

Messi Dapati Tempat di Timnas Argentina Piala Dunia 2026

15 Mei 2026

Rosa Sofi Meninggal Sebelum Wisuda, Kecelakaan Saat Akan Donorkan Darah untuk Teman, Diwakili Ibu

15 Mei 2026

Cara Beijing Memahami Amerika

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?