KPK Konfirmasi Gus Yaqut Tidak Berada di Rutan
Setelah ramai diberitakan oleh berbagai media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membenarkan informasi bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau lebih dikenal dengan sebutan Gus Yaqut tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Informasi ini bermula dari istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yaitu Silvia Rinita Harefa, yang mengungkapkan bahwa Gus Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
“Sebenarnya tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut. Informasinya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia usai membesuk suaminya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idulfitri kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan terhadap Gus Yaqut dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” jelas Budi dalam keterangannya.
Riwayat Tahanan yang Pernah Keluar dari Rutan KPK
Ini bukan pertama kalinya tahanan yang kasusnya ditangani KPK, baik yang masih menjalani sidang maupun sudah divonis (narapidana), ketahuan berada di luar rutan dan atau lapas. Beberapa tokoh yang pernah terlibat dalam kasus korupsi juga pernah mengalami hal serupa:
1. Setya Novanto
Pada tahun 2019 lalu, Mantan Ketua DPR Setya Novanto diketahui sedang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin. Dengan alasan berobat ke Rumah Sakit Santosa, Bandung, Jawa Barat, Novanto terpantau pada Jumat, 14 Juni 2019, di sebuah toko bahan bangunan. Atas perbuatannya melarikan diri, Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur.
Setya Novanto telah resmi memperoleh bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, 16 Agustus 2025. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dibebaskan setelah menjalani sekitar sepertiga masa hukuman (kurang lebih 8 tahun) dari total vonis 12 tahun 6 bulan akibat korupsi e-KTP.
2. Anggoro Widjojo
Narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu, Anggoro Widjojo menempati kamar barunya seorang diri di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor sejak dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kepala Lapas Kelas III Gunungsindur, Mujiarto menuturkan saat ini Anggoro ditempatkan di Blok A sejak diantarkan oleh petugas pada Senin (6/2/2017) sekitar pukul 05.00 WIB. “Dia sendirian di Blok A, sebagai proses pengenalan lingkungan (penaling),” ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (7/2/2017).
3. Fahmi Darmawansyah
KPK menyebut narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, sengaja menyuap Kepala Lapas Wahid Husen agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.

Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita 2 unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 Dolar Amerika Serikat. Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek satelit monitoring.
4. Lutfhi Hasan Ishaaq
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq ke luar Lapas Sukamiskin pada Minggu (22/9/2019) untuk menghadiri pernikahan anaknya di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Terpidana kasus korupsi kuota daging impor di Kementan itu bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024.
5. Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)
Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), suami eks Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diani, ketahuan tak berada di selnya saat KPK melakukan OTT di Lapas Sukamiskin pada Juli 2018. Menurut KPK saat itu, adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah itu mendapat berbagai kemudahan selama berada di dalam lapas.

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen didakwa menerima suap dari Wawan. “Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali,” ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Pada 5 Juli 2018, Wawan diberi izin dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Padahal izin tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari. Pada Juli 2018, Wawan diberikan izin keluar Lapas dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang.
Wawan telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, pada 6-7 September 2022.



