Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 18 Maret 2026
Trending
  • Honda Vario 160 2026 Tampil Gagah dengan Desain dan Fitur Terbaru
  • Mengapa Anak Sering Bertanya “Kapan Sampai?” Saat Naik Mobil?
  • 5 Fakta Mengagumkan Shah Abbas I, Sang Pemimpin yang Membawa Persia ke Masa Keemasan
  • Lokasi ATM Uang Kertas Rp10.000 dan Rp20.000 di Jakarta
  • Sekda Ngada Diduga Miliki Kekurangan Hukum, Akademisi Undana Kritik Proses Pengangkatan
  • OpenAI Pilih Pentagon, Jutaan Pengguna AS Beralih ke Claude
  • Harga nikel turun di awal Maret 2026, prospek emiten tambang terpuruk
  • Respons Kapolri Pasca Nabilah Viral, Korban Pencurian Jadi Tersangka
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Sekda Ngada Diduga Miliki Kekurangan Hukum, Akademisi Undana Kritik Proses Pengangkatan
Politik

Sekda Ngada Diduga Miliki Kekurangan Hukum, Akademisi Undana Kritik Proses Pengangkatan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Polemik Pengangkatan Sekda Ngada dan Potensi Cacat Hukum

Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi cacat hukum dalam proses administratif. Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dumanita Tamba, M.AP, menyoroti pentingnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam sistem pemerintahan daerah.

Menurut Dumanita, kontroversi ini mencerminkan dinamika hubungan kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia menyebut bahwa perbedaan sikap antara kedua pihak terkait mekanisme pelantikan pejabat birokrasi strategis menunjukkan bahwa pengisian jabatan Sekda tidak hanya berkaitan dengan prosedur administratif, tetapi juga dengan tata kelola pemerintahan, interpretasi regulasi, serta relasi kewenangan antar level pemerintahan dalam sistem desentralisasi.

Dumanita menjelaskan bahwa jabatan Sekda memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara kepala daerah dengan birokrasi. Oleh karena itu, pengisian jabatan tersebut harus mengikuti prinsip profesionalisme birokrasi sebagaimana diatur dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Prinsip ini penting agar pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi memiliki kompetensi, integritas, serta kapasitas manajerial yang memadai dalam mengelola pemerintahan daerah.

Namun, dalam praktiknya, proses pengangkatan pejabat tinggi sering kali berada pada persimpangan antara pertimbangan administratif dan dinamika politik. Kondisi ini kerap memunculkan perbedaan penafsiran mengenai kewenangan aktor pemerintahan yang terlibat. Selain itu, polemik terkait legitimasi pejabat yang dilantik juga berpotensi memengaruhi stabilitas birokrasi di daerah.

Jika terjadi perbedaan legitimasi terhadap pejabat yang menduduki posisi strategis seperti Sekda, stabilitas organisasi birokrasi dapat terganggu dan koordinasi antar perangkat daerah bisa terhambat. Dalam jangka panjang, kondisi ini juga dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pemer政府 daerah.

Dumanita menambahkan bahwa polemik ini juga memicu perdebatan mengenai kesesuaian proses pengangkatan Sekda dengan mekanisme administrasi pemerintahan daerah, terutama jika dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, gubernur memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai kepala daerah provinsi dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota.

Dengan posisi itu, gubernur memiliki otoritas untuk memastikan kebijakan pemerintah kabupaten/kota tetap berada dalam koridor hukum nasional dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Dalam konteks pengisian jabatan Sekda, mekanisme pengangkatannya tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan kepala daerah kabupaten. Prosedurnya harus melibatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Karena itu, apabila pengangkatan dilakukan tanpa melalui tahapan tersebut, keputusan tersebut berpotensi dianggap cacat prosedur secara administratif. Tanpa adanya persetujuan gubernur, pengangkatan Sekda dapat dinilai cacat secara prosedural dalam sistem pembinaan kepegawaian pemerintah daerah.

Peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yos Rasi, menjelaskan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati dan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut Yos Rasi, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa gubernur memiliki tugas melakukan koordinasi pembinaan, monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, setiap keputusan tata usaha negara harus memenuhi syarat sah, termasuk mengikuti prosedur yang benar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Jika suatu keputusan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan, maka keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Pelantikan Sekda Tanpa Persetujuan Gubernur

Terkait polemik di Kabupaten Ngada, Yos Rasi menjelaskan bahwa Bupati Ngada Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah pada 6 Maret 2026 tanpa persetujuan tertulis dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Padahal sebelumnya, Gubernur NTT melalui surat nomor 800/61/BKD.3.2 tanggal 27 Februari 2026 telah menolak usulan satu nama calon Sekda dan meminta agar pemerintah Kabupaten Ngada mengusulkan kembali tiga nama calon.

“Namun pelantikan tetap dilakukan meskipun sudah ada penolakan dari gubernur,” katanya. Atas tindakan tersebut, gubernur memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang pengangkatan Sekda Ngada paling lambat tujuh hari sejak surat diterima.

Jika dalam tenggat waktu tersebut keputusan tidak dicabut, lanjut Yos Rasi, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya. “Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 Fakta Mengagumkan Shah Abbas I, Sang Pemimpin yang Membawa Persia ke Masa Keemasan

18 Maret 2026

Mojtaba Khamenei, Putra Ali Khamenei, Terpilih Jadi Pemimpin Tertinggi Iran

17 Maret 2026

Iran Resmi Tetapkan Mojtaba, Putra Khamenei, sebagai Pemimpin Tertinggi, Lawan Amerika-Israel dan Trump

17 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Honda Vario 160 2026 Tampil Gagah dengan Desain dan Fitur Terbaru

18 Maret 2026

Mengapa Anak Sering Bertanya “Kapan Sampai?” Saat Naik Mobil?

18 Maret 2026

5 Fakta Mengagumkan Shah Abbas I, Sang Pemimpin yang Membawa Persia ke Masa Keemasan

18 Maret 2026

Lokasi ATM Uang Kertas Rp10.000 dan Rp20.000 di Jakarta

17 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?