Penahanan Dokter Richard Lee: Keterlibatan dalam Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Dokter Richard Lee, seorang dokter kecantikan yang dikenal di kalangan masyarakat, kini menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Kasus ini menarik perhatian publik setelah dirinya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat malam (6/3/2026). Penahanan tersebut dilakukan karena alasan yang dinilai menghambat proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee sering kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang jelas. Hal ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penahanan. Menurutnya, Richard Lee tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026, bahkan justru diketahui sedang live di akun TikTok-nya. Atas dasar hal tersebut, penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya.
Sebelum penahanan, pihak Biddokes Polda Metro Jaya melakukan pengecekan kesehatan terhadap Richard Lee. Hasilnya menunjukkan bahwa tensi, saturasi, dan suhu tubuhnya normal, sehingga ia dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Selain itu, barang-barang pribadi yang tidak terkait proses penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Pada saat digiring ke dalam rutan, Richard Lee mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kedua tangannya tampak disembunyikan di balik kemeja, diduga terborgol. Ia tidak mengeluarkan sepatah kata pun dari balik masker yang ia gunakan. Richard Lee terlihat selalu dirangkul oleh penyidik hingga masuk ke dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Awal Perkara dan Proses Hukum
Kasus ini berawal dari laporan konsumen yang membeli produk White Tomato dari Richard Lee melalui marketplace dengan harga Rp 670.100. Produk tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan klaim pada kemasan. Tidak hanya itu, pada 23 Oktober 2024, konsumen yang sama membeli produk DNA Salmon seharga Rp 1.032.700, yang setelah diterima diduga sudah tidak steril.
Pada 2 November 2024, kasus serupa terjadi lagi ketika konsumen membeli Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp 922.000. Produk tersebut ternyata hasil repacking dari produk RE.Q ping. Respons terhadap hal ini datang dari influencer kecantikan dr. Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) yang melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Rangkaian Perjalanan Kasus
Berikut adalah rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus ini:
12 Oktober 2024
Awal perkara bermula ketika seorang konsumen membeli produk kecantikan White Tomato milik dr. Richard Lee melalui marketplace. Produk tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak yang kemudian menjadi bagian dari laporan terhadap Richard Lee.2 Desember 2024
Influencer kecantikan dr. Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Richard Lee dilaporkan terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.6 Maret 2025
Richard Lee juga melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, setelah Doktif menuding Richard Lee menjalankan praktik klinik tanpa izin.12 Desember 2025
Polisi menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee. Namun dalam kasus ini, Doktif tidak langsung ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.15 Desember 2025
Giliran dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Doktif. Ia dijerat dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.23 Desember 2025
Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka kepada Richard Lee. Namun Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.6 Januari 2026
Polisi menjadwalkan mediasi antara Richard Lee dan Doktif, namun proses tersebut mengalami penundaan karena menunggu kehadiran kedua pihak.7 Januari 2026
Richard Lee dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang.26 Januari 2026
Dokter Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.10 Februari 2026
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Richard Lee.11 Februari 2026
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026) menetapkan penolakan terhadap praperadilan Richard Lee.6 Maret 2026
Dokter Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam. Richard Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Richard Lee terpantau keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB. Kedua tangan Richard Lee tampak diborgol. Namun, Richard terlihat menyembunyikan kedua tangannya di balik kemeja putih yang dikenakan.



