Perbedaan Perlakuan Pajak THR Antara ASN dan Pekerja Swasta
Perbedaan perlakuan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 antara aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja sektor swasta memicu perdebatan di tengah masyarakat. Hal ini menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk para pekerja swasta yang merasa keberatan dengan pemotongan pajak THR.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan pajak atas THR sejatinya telah dirancang dengan prinsip keadilan. Ia menjelaskan bahwa prinsip keadilan tersebut berkaitan dengan pihak yang menanggung pajak THR di masing-masing sektor.
Pajak THR ASN Ditanggung Pemerintah
Purbaya menjelaskan bahwa secara mekanisme, THR merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Namun, untuk ASN, pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah melalui instansi tempat mereka bekerja. Sementara di sektor swasta, pajak THR pada dasarnya menjadi tanggung jawab perusahaan atau pimpinan tempat pekerja tersebut bekerja.
Ia menilai, jika ada pekerja swasta yang merasa keberatan dengan pemotongan pajak THR, maka seharusnya hal tersebut disampaikan kepada manajemen perusahaan masing-masing.
Penjelasan DJP: THR Tetap Termasuk Objek Pajak
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa secara aturan THR memang termasuk dalam penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun ia menegaskan, tidak semua pekerja swasta benar-benar menanggung sendiri pajak tersebut karena banyak perusahaan yang memilih menanggungnya.
“THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa 1 atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanannya dari BPN itu ditanggung oleh pemerintah. Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-cross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, nerimanya utuh,” kata dia.
“Ada juga yang swasta yang DTP pak, beberapa sektor tertentu pak,” sambung Bimo.
Ia juga menegaskan bahwa pemotongan pajak THR tetap berlaku secara umum bagi seluruh pekerja. “Jadi gini, semua dipotong pajak,” ucap Bimo.
Skema Pajak THR Mengacu PP Nomor 58 Tahun 2023

Secara regulasi, penghitungan pajak THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pemotongan pajak menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang dibagi dalam tiga kategori:
- TER bulanan A
- TER bulanan B
- TER bulanan C
Pengelompokan ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipengaruhi oleh status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif pajak dalam skema tersebut berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima pekerja.
Saat ditanya mengenai kemungkinan evaluasi aturan TER, Bimo menilai kebijakan tersebut justru membantu wajib pajak mengatur beban pajak secara lebih merata. “Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban, secara even per bulan,” kata dia.
Aturan Khusus Bagi ASN, TNI, dan Polri
Pemerintah juga memiliki ketentuan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri terkait pajak THR. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas THR serta gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah. Dengan kebijakan tersebut, aparatur negara menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.
Menaker Pastikan THR Karyawan Swasta 2026 Tetap Kena Pajak
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) masih tetap berlaku pada tahun ini. Pernyataan ini sekaligus merespons desakan dari kalangan buruh yang meminta pembebasan pajak atas THR karyawan swasta.
Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, meminta THR buruh tidak dikenakan PPh Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya. Kebijakan pajak THR dinilai memberatkan buruh yang kerap menggunakan dana untuk mudik alias pulang kampung.
“Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21. Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin.”
“Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin,” ucap Said dalam konferensi pers virtual.



