Penetapan Tersangka Bupati Pekalongan
Nama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Salah satu hal yang cukup mengejutkan adalah temuan bahwa asisten rumah tangga (ART) milik Fadia disebut-sebut pernah dijadikan direktur di perusahaan keluarga.
KPK saat ini tengah mendalami berbagai modus yang diduga dilakukan Fadia dalam perkara korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan barang lainnya pada tahun anggaran 2023–2026. Temuan tersebut menjadi perhatian karena sosok ART yang selama ini bekerja di rumah Fadia justru tercatat sebagai direktur di sebuah perusahaan milik keluarga sang bupati.
ART Diduga Dijadikan Direktur Perusahaan
Asisten rumah tangga tersebut diketahui berinisial Rul Bayatun. Ia ditunjuk sebagai Direktur di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang berada di bawah pengelolaan keluarga Fadia Arafiq.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa Rul Bayatun memang merupakan ART dari Fadia. “Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia (Rul Bayatun) nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR (Fadia Arafiq),” kata Asep kepada wartawan.
Penunjukan Rul sebagai direktur pada tahun 2024 diduga menjadi bagian dari strategi untuk mempermudah transaksi keuangan sekaligus menyamarkan aliran dana. Dari hasil pemeriksaan, Rul mengaku kerap menerima perintah langsung dari Fadia untuk menarik uang secara tunai dari bank. “Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR misalnya, butuh uang sekian tarik tunai, ya, tarik dia dan uangnya diserahkan maka ada foto-foto dia habis tarik tunai itu diserahkan,” ujar Asep.
Menurut Asep, uang yang diambil tersebut selanjutnya diberikan kepada Fadia atau kepada orang-orang kepercayaannya. “Seperti ajudan. Sehingga layering-nya makin banyak, makin jauh,” ucap dia.
Pada awal penyelidikan, penyidik KPK sempat kesulitan menemukan aliran dana yang langsung mengarah ke Fadia dari PT RNB. Namun setelah Rul diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik memperoleh keterangan bahwa uang yang ia tarik dari rekening perusahaan ternyata diberikan kepada Fadia. “Makanya tadi kami sampaikan kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perbankan, artinya dari akun-akun yang dimiliki PT RNB kami lihat tarik tunai kapan, di mana, dan kami konfirmasi ke saksi, misalnya RUL, kami tanyakan ke direkturnya itu, ‘RUL diberikan ke siapa?’ Sejauh ini dia menyampaikan diberikan kepada FAR,” ucap Asep.
Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu (4/3/2026). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fadia langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Fadia diduga memiliki peran penting dalam berbagai tahapan praktik korupsi yang terjadi. Di antaranya dengan mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut kemudian diduga ikut serta dalam berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Selain itu, Fadia juga disebut mengarahkan bawahannya agar perusahaan miliknya dapat memenangkan sejumlah proyek pengadaan. Dari proyek-proyek tersebut, keuntungan yang diperoleh diduga kembali mengalir ke lingkaran keluarga sang bupati.
Dugaan Keuntungan Miliaran Rupiah
KPK mengungkap bahwa PT RNB mendapatkan banyak proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah instansi di Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut bahkan disebut mendominasi proyek outsourcing pada tahun 2025. Tercatat ada proyek di 17 organisasi perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah (RSUD), serta satu kecamatan yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
Jika dihitung sejak tahun 2023 hingga 2026, total dana yang masuk ke PT RNB dari berbagai kontrak kerja sama dengan instansi pemerintah daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp46 miliar. Namun dari jumlah tersebut, dana yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar. Sisanya diduga dibagikan kepada keluarga bupati dengan nilai sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari total transaksi.
Pengaturan penggunaan uang tersebut diduga dikendalikan langsung oleh Fadia bersama stafnya melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. “Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ucap dia, dikutip dari TribunJatim.com.
Mengaku Tidak Memahami Aturan
Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Fadia disebut mengaku tidak memahami aturan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menyampaikan hal tersebut dengan alasan latar belakangnya sebagai seorang musisi. “Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Namun Asep menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku. “FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah,” katanya.



