OJK Mendukung Penegakan Hukum Terkait Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dalam menangani kasus fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hal ini dilakukan setelah ditemukan indikasi tindakan fraud di perusahaan tersebut melalui proses pemeriksaan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam menghadapi perkara ini. Termasuk dalam proses penelusuran aset yang diduga terkait dengan penempatan dana para lender. Tujuannya adalah untuk mendukung proses pemulihan dana lender sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait PT DSI. Saat ini, koordinasi dengan Bareskrim Polri terus dilakukan, termasuk dalam proses penelusuran aset PT DSI dan/atau aset lain yang diduga terkait dengan penempatan dana para lender, guna mendukung prose pemulihan dana lender sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.
Selain itu, OJK juga memantau secara ketat rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD), serta memastikan adanya pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan mewakili perusahaan jika direksi tidak dapat menyelenggarakan RUPD. Dengan demikian, proses tata kelola dan komunikasi dengan lender tetap berjalan lancar.
Proses Penyidikan Terhadap Tersangka
Perkara PT DSI bermula dari tertahannya pengembalian dana dan imbal hasil lender. Dalam perkembangan penyidikan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Mery Yuniarni (MY), yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI.
MY resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri mulai Jumat (13/2/2026) hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah MY diperiksa oleh penyidik pada hari yang sama. Pemeriksaan terhadap MY dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Modus yang digunakan adalah proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting, sebagaimana dimaksud dalam beberapa pasal undang-undang yang terkait. Dugaan tindak pidana terjadi sekitar tahun 2018 hingga 2025.
Koordinasi dengan Jaksa dan Lembaga Terkait
Ade menjelaskan bahwa saat ini upaya penyidikan dalam penanganan perkara a quo PT DSI masih terus berproses. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus diefektifkan untuk memastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami menjamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” ucap Ade.
Selain itu, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan JPU untuk mengoptimalkan upaya aset tracing atau penelusuran aset. Upaya ini dilakukan untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau hasil dari tindak pidana, dan selanjutnya untuk mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti, memaksimalkan pemulihan kerugian, serta mencegah pelarian dana hasil kejahatan.
Penahanan Tersangka Lainnya
Selain MY, Bareskrim Polri telah menahan tiga tersangka berkaitan dengan perkara PT DSI. Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penahanan Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA) dan Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa (10/2/2026). Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan. Ade menyampaikan bahwa masa penahanan dapat diperpanjang sebagai kebutuhan penyidikan.



