Apakah THR Lebaran Dipotong Pajak?
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak yang dimiliki pekerja menjelang hari besar keagamaan, termasuk Idul Fitri. Di Indonesia, regulasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016. Ketentuan umumnya mencakup kewajiban pemberian THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran hingga besaran satu bulan gaji bagi karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan.
Pemerintah juga mewanti-wanti para perusahaan yang bisa terkena sanksi jika mangkir dari kewajibannya memberi THR. Terlepas dari itu, sebagian orang mungkin belum tahu bahwa pemberian THR ternyata juga dikenai pajak. Alasannya karena THR ini menjadi bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ya, Tunjangan Hari Raya (THR) juga dikenai pajak, layaknya gaji. Alasannya karena THR ini menjadi bagian dari penghasilan pekerja yang masuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Saat ini, pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme Tarif Efektif (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023. Mekanismenya, pajak akan dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto (dari penghasilan teratur dan tidak teratur) yang diterima saat THR dibayarkan (gabungan gaji dan THR).
Pajak THR 2026 Berapa Persen?
Melihat skema dari tahun-tahun sebelumnya, besaran pajak THR mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023. Dijelaskan bahwa pemotongan pajak THR dilakukan melalui mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang terbagi menjadi tiga kategori, yakni:
- TER kategori A
- Tidak kawin tanpa tanggungan
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang
Kawin tanpa tanggungan
TER kategori B
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang
TER kategori C
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang
Besaran tarif pajak THR beragam. Tarif yang dikenakan berdasarkan regulasi di atas berkisar antara 0-34 persen. Besarannya tergantung pada jumlah penghasilan yang kamu terima setiap bulannya.
Nah, untuk masa pajak terakhir (Desember), proses perhitungan kembali menggunakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Berikut rinciannya:
- Penghasilan dari Rp0 – Rp60 juta per tahun dikenai tarif pajak 5 persen.
- Penghasilan lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan 15 persen.
- Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun dikenakan tarif 25 persen.
- Penghasilan lebih dari Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun dikenai pajak 30 persen.
- Penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen.

Simulasi Cara Hitung Pajak THR 2026
Bagi kamu yang ingin menghitung estimasi pajak THR, ada beberapa hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu. Pertama adalah tentang orang tersebut termasuk dalam kategori TER A, B, atau C. Selain itu, perlu juga diketahui penghasilan yang dihitung, baik itu gaji bulanan maupun THR.
Sebagai contoh, Andi merupakan karwayan tetap di PT X. Belum menikah dan tak memiliki tanggungan, ia menerima gaji Rp15 juta per bulannya. Jelang Lebaran di Maret 2026, ia mendapat THR sebesar Rp3 juta. Sesuai statusnya, Andi masuk dalam tarif efektif (TER) kategori A.
Berikut hitung-hitungan potongan PPh miliknya berdasarkan PP No.58 Tahun 2023:
- PPh selain masa pajak Maret (tanpa THR): Rp15 juta x tarif efektif (6 persen) = Rp900 ribu
- PPh dipotong untuk masa pajak Maret (dengan THR): Rp18 juta x tarif efektif (8 persen) = Rp1,44 juta
Dari perhitungan di atas, bisa diketahui adanya selisih sekitar Rp540 ribu di antara potongan pajak tanpa THR dan potongan pajak dengan THR.

Apakah THR ASN juga Dipotong Pajak?
Berbeda dengan karyawan swasta, THR ASN tidak dikenai potongan pajak secara langsung. Bukan karena bebas pajak penghasilan, namun karena PPh yang mereka miliki sudah ditanggung pemerintah. Pembebasan PPh ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Tahun lalu, regulasinya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.




