Perbedaan Pemotongan Pajak THR untuk ASN dan Swasta
Pemerintah memberlakukan aturan yang berbeda terkait tunjangan hari raya (THR) yang diterima oleh karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN). Karyawan swasta dikenakan pajak atas THR mereka, sedangkan untuk ASN hingga TNI-Polri, pajak THR ditanggung oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sejatinya THR secara keseluruhan dikenai pajak. Sebab, THR merupakan bagian dari penghasilan tidak teratur dalam setahun. Namun, pajak THR bagi abdi negara ditanggung oleh APBN sebagaimana pokok THR.
“THR ini kan bagian dari penghasilan tidak teratur dalam setahun, bisa satu kali atau dua kali. Kalau ASN dan TNI-Polri, itu juga dipotong [pajak], hanya karena pendanaannya dari APBN, itu ditanggung oleh pemerintah,” ujar Bimo kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Bimo juga menyebut bahwa pajak penghasilan (PPh) untuk beberapa sektor swasta juga ditanggung pemerintah melalui mekanisme insentif PPh 21 DTP. Ia merespons keluhan masyarakat terkait pemajakan THR, yang dinilai disebabkan oleh skema tarif efektif rata-rata atau TER.
Dia menjelaskan bahwa sejatinya skema TER hanya merupakan cara penghitungan baru PPh 21. Penyederhanaan pemotongan pajak bulanan itu dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto langsung dengan persentase tarif TER A, B atau C berdasarkan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
“Sebenarnya [TER] enggak masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara even per bulan,” terangnya.
Skema Pemotongan Pajak
Sebagaimana diketahui, skema TER mulai berlaku pada tahun 2024 lalu. DJP menjelaskan bahwa skema TER tidak memberikan beban pajak tambahan. Skema itu mengubah beban PPh 21 yang sebelumnya ditumpuk pada Desember setiap tahunnya, kini menjadi merata hampir setiap bulan.
Penerapan skema TER itu membuat THR yang diberikan turut dipotong pada bulan pemberiannya. Dengan demikian, nantinya potongan pajak Desember atau akhir tahun menjadi lebih kecil.
Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR kepada pegawainya maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri. Hal ini tertuang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) No.M/3/HK.04.00//III/2026 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang THR Keagamaan.
Sementara itu, THR untuk ASN dan TNI Polri sudah mulai dibayarkan oleh Kemenkeu. Total anggaran yang disiapkan dari APBN yakni Rp55 triliun.
Buruh Tolak Pajak THR
Serikat buruh di Jawa Barat menolak keputusan pemerintah mengenakan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran 2026. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan buruh sudah lama menyuarakan hal tersebut namun tidak digubris pemerintah.
“Itu aspirasi lama yang sebelum bulan puasa sudah disuarakan beberapa kali. Pemerintah justru melakukan revisi itu terhadap PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang beberapa industri padat karya yang PPH 21 pajak penghasilan PTKP-nya di bawah 10 juta enggak kena pajak,” ucap Roy Jinto.
Roy memastikan, kondisi di lapangan tetap berbeda yang mana para buruh tetap mendapatkan potongan pajak untuk THR meski diberikan bukan setiap bulan seperti gaji.
“Tetapi kan THR-nya enggak. THR-nya tetap kena pajak. Padahal kalau kita melihat di sana, THR itu kan bukan semacam penghasilan yang rutin itu setiap bulan didapatkan, kan itu dianggap bonus atau hadiah hari raya yang diterima satu tahun sekali gitu,” ucap dia.
Serikat buruh di Jabar, kata dia, sudah menyampaikan keberatan soal potongan pajak THR ini sebelum masuk bulan ramadan, termasuk soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang turut terkena potongan pajak.
“Itu sudah beberapa kali kita suarakan, tapi sampai hari ini memang belum direspons dan pemerintah masih tetap menetapkan THR itu dikenakan pajak PPh gitu,” katanya.
Potongan pajak THR ini juga secara langsung berdampak kepada para buruh, perusahaan mengalami kondisi yang sama di mana mereka menginginkan agar buruh mendapatkan langsung hak THR secara utuh.
“Berdampak langsung karena kan langsung wajib perusahaan melakukan pemotongan itu. Karena kan perusahaan juga enggak mau kalau enggak dipotong, pasti perusahaan yang menanggung beban kan gitu,” tutur dia.
Dalam regulasi, pajak PPh itu harusnya dipotong jika diberikan dari perusahaan ke buruh secara berkala setiap satu bulan, sedangkan THR tidak diterima buruh seperti gaji.
“Ini satu bulan langsung dipotong. Bukan rutin dan kalau kita lihat statement dari pemerintah kan untuk tahun ini tetap pajak THR itu tetap dipotong, karena pemasukan negara sebagian besar dari situ ya,” ujarnya.
Menurutnya jika diambil rata-rata semisal upah Kota Bandung 5% atau sekitar Rp200.000 per orang. “Kalau dari buruh formal hampir Rp52 juta kan, ya sekitar bisa Rp10 triliunlah,” katanya.
Sementara untuk ASN dan TNI Polri sendiri pajak THR dibayarkan oleh negara dalam artian tidak dilakukan pemotongan atau utuh. Dia menilai ada diskriminasi terhadap sektor swasta meski semuanya mendapatkan potongan pajak.
“Ya, kalau ASN tidak dipotong pajak ke THR, sedangkan mereka juga mendapatkan itu ya berarti diskriminasi dong yang swasta yang dibebankan untuk membiayai negara ini. Pemerintah seharusnya tidak membeda-bedakan untuk urusan pajak THR. Pihak swasta jangan hanya dijadikan alat untuk memberikan keuntungan banyak, sementara uang pajak tersebut juga nantinya kembali ke rakyat. Harusnya kalau memang itu aturan untuk setiap orang yang menerima penghasilan ya, harus dipotong pajak kalau memang itu aturan setiap orang yang mendapatkan penghasilan atau bonus atau hadiah akhir tahun,” ujarnya.
Apalagi, uang satu kali gaji ini sudah banyak ditunggu buruh dan mayoritas sudah dipersiapkan untuk memberikan kebutuhan kepada anggota keluarganya dan urusan lainnya.
“Di mana pada saat bulan puasa mau menjelang lebaran, masyarakat terutama buruh sangat membutuhkan dana yang besar untuk perayaan hari raya Idulfitri, menghadapi Lebaran, mudik dan lain sebagainya,” pungkasnya.



