Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 29 Maret 2026
Trending
  • 10 Gaya Selfie Kekinian Selebgram, Coba Sekarang!
  • Pembalap mengakui bantuan Marc Marquez meski terlihat keras saat balapan
  • Apakah penggunaan audio berlebihan membuat aki mobil cepat rusak?
  • Empat Karakter Berbalas Dendam dalam Siren’s Kiss, Penuh Kekjutan
  • Anies Baswedan Berkunjung ke Cikeas Tanpa Undangan, Jubir: Silaturahmi Lebaran
  • Sinyal Transfer Persija Jakarta: Dua Nama Tak Terduga dan Satu Kejutan Masuk, Jakmania Cek
  • Harry Potter Rilis Perdana Natal 2026 di HBO Max
  • Lalu Lintas Arus Balik Lancar, 651.195 Penumpang dan 169 Ribu Kendaraan Menuju Jawa
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Pernyataan Guru Besar dan Civitas UGM Soal Perjanjian Dagang RI-AS
Politik

Pernyataan Guru Besar dan Civitas UGM Soal Perjanjian Dagang RI-AS

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peran Akademisi UGM dalam Menjaga Kedaulatan Negara

Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan salah satu universitas yang lahir dari perjuangan revolusi pada tahun 1945-1949. Sebagai lembaga pendidikan tinggi, UGM tidak hanya menjadi wadah bagi pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi representasi cita-cita bangsa Indonesia untuk mencapai kemandirian, keadilan, dan kemakmuran.

Perjuangan TNI yang dimulai dari pembentukan BKR/TKR serta dukungan penuh seluruh rakyat Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan dan melestarikan kedaulatan bangsa adalah fondasi utama berdirinya negara Indonesia. Oleh karena itu, semangat sivitas akademika UGM tergugah ketika bangsa ini sedang menghadapi tantangan terkait kedaulatan, baik secara politik, ekonomi, teknologi maupun sosial-budaya.

Pada tanggal 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani perjanjian perdagangan bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden AS Donald Trump. Perjanjian ini akan berlaku bagi 1.965 produk industri dan 124 produk pertanian yang diekspor ke Amerika Serikat dengan rata-rata tarif sebesar 19 persen. Di tengah ketidakpastian global, perjanjian tersebut dianggap sebagai terobosan oleh pemerintah Indonesia, namun juga menimbulkan berbagai kekhawatiran terkait dampaknya terhadap kedaulatan negara.

Meskipun Mahkamah Agung AS telah mengeluarkan putusan bahwa perjanjian tarif internasional yang dikenakan oleh Presiden Donald Trump melampaui kewenangan eksekutif, jika substansinya tetap dilaksanakan akan berdampak luas pada kedaulatan Indonesia. Para pakar dan akademisi dari UGM telah mencermati perjanjian ART dan menemukan bahwa isi perjanjian tersebut merugikan dan mengancam kedaulatan negara Indonesia. Proses ratifikasi ART diduga melanggar UUD 1945 pasal 11, dan isi ART melanggar beberapa pasal UUD 1945.

Konsekuensi dari ART adalah kewajiban bagi Indonesia untuk mengamandemen puluhan UU/PP/Kepres/Perpres/PBI/POJK dan Permen, dan bahkan diperlukan puluhan UU/PP/Kepres/Perpres/Permen baru. Kompleksitas lain adalah fakta bahwa putusan Mahkamah Agung USA membuat kesepakatan ART Indonesia-USA (19 persen), ternyata lebih tinggi daripada negara lain yang tidak melakukan kesepakatan ART (15%).

Mencermati kondisi terkini dan berdasarkan analisis dari berbagai disiplin ilmu oleh para akademisi di UGM, kami menyampaikan keprihatinan atas ratifikasi ART mengingat dampaknya yang serius bagi kesejahteraan rakyat dan bahkan kedaulatan negara Indonesia. Untuk itu, kami menyerukan beberapa hal agar menjadi perhatian bagi Presiden, para perumus kebijakan pemerintah, dan DPR:

  • Menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia di dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ternyata merugikan kedaulatan Republik Indonesia.
  • Menyerukan segenap perumus kebijakan agar mencermati kembali isi dari perjanjian ART. Secara khusus, Kementerian Luar Negeri agar membantu pemerintah untuk melakukan koreksi dan tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan Undang-undang. Proses penandatangan perjanjian ART tidak didasari dengan konsultasi yang menyertakan DPR dan disahkan dengan UU sehingga melanggar pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK no: 13/PUU- XVI/2018.
  • Isi perjanjian ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh oleh USA dan Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia. Diperlukan sumberdaya yang besar, baik sumberdaya finansial, waktu dan tenaga, untuk amandemen puluhan UU/Kepres/PP/ Perpres hingga Permen, dan menyusun puluhan UU/Kepres/PP/ Perpres dan Permen baru. Disamping itu, konsekuensi dari ART menciptakan beban ekonomi baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang.
  • Berbagai klausul yang termuat di dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif. Isi perjanjian ART mengandung: a) kewajiban kepatuhan kebijakan di masa yang akan datang, meski kebijakan belum ada, b) penentuan kebijakan secara unilateral oleh USA, dan c) transmisi kebijakan USA kepada Indonesia terhadap negara ketiga (lihat pasal 2.12, pasal 3.3, pasal 5.1, pasal 5.2, dan pasal 5.3).
  • Diperlukan kajian seksama dan berbasis pada evidence-based policy terkait butir-butir kesepakatan ART dan dampaknya terhadap perekonomian serta kedaulatan Indonesia. Kajian lintas disiplin perlu dilakukan mengingat kesepakatan ART mencakup berbagai sektor. Analisis fokus pada dampak ART terhadap perekonomian dan kedaulatan Indonesia, beserta mitigasi risiko terhadap dampak negatif yang mungkin timbul. Kami menghimbau kepada para akademisi di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melakukan kajian multi disiplin terkait dengan dampak ART bagi perekonomian dan kedaulatan Indonesia. Sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan diseminasi keilmuan, hasil-hasil kajian tersebut perlu disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai media. Setidaknya terdapat 8 (delapan) materi perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pokok pada UUD 1945.
  • Pemerintah perlu mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Berbagai kompleksitas terkait ART seperti putusan Mahkamah Agung USA perlu dijadikan pertimbangan. Apabila ratifikasi dari perjanjian ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di dalam Undang-Undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda atau membatalkan pelaksanaannya.
  • Para akademisi UGM siap mendukung setiap upaya memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan.



Jogjakarta, 2 Maret 2026

Gurubesar, akademisi dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Anies Baswedan Berkunjung ke Cikeas Tanpa Undangan, Jubir: Silaturahmi Lebaran

29 Maret 2026

Blusukan Prabowo di Senen Gagal, Warga Terkejut: Ini Pertama Kalinya Presiden Datang

29 Maret 2026

Takalar Cepat, Birokrasi Tidak Inersia

29 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

10 Gaya Selfie Kekinian Selebgram, Coba Sekarang!

29 Maret 2026

Pembalap mengakui bantuan Marc Marquez meski terlihat keras saat balapan

29 Maret 2026

Apakah penggunaan audio berlebihan membuat aki mobil cepat rusak?

29 Maret 2026

Empat Karakter Berbalas Dendam dalam Siren’s Kiss, Penuh Kekjutan

29 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?