Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 12 Maret 2026
Trending
  • Tiket Kapal Pelni Tarakan untuk Mudik Maret Ludes, Ferdi: Seluruh Kursi Terisi
  • Edhotel SMKN 1 Jombang Diresmikan, Khofifah Indar Parawansa Dorong Penguatan Kompetensi Hospitality Siswa
  • Jadwal Imsakiyah Halmahera Selatan 9 Maret 2025: Lengkap Salat, Imsak, dan Buka Puasa
  • Mitsubishi Pajero Sport 2026: Harga, Fitur, dan Spesifikasi SUV 4×4 Terbaru
  • Klinik UMKM di Jejak Jajanan Nusantara Dorong Literasi AI
  • Inflasi Terkendali: Jaga Stabilitas Harga di Tengah Perubahan Ekonomi Daerah
  • Belajar dari Nabilah O’Brien, Tersangka Usai Viralkan Pencuri, Mengapa Korban Dipidana?
  • Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Iran, Siap Balaskan Dendam Ayah, Tidak Ada Damai untuk AS-Israel
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»THR Harus Lunas, KSPI: Perusahaan Pelanggar Wajib Diberi Sanksi Berat
Ekonomi

THR Harus Lunas, KSPI: Perusahaan Pelanggar Wajib Diberi Sanksi Berat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Maret 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesiadiscover.com.CO.ID, SEMARANG – Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Aulia Hakim, mengajak perusahaan-perusahaan di Jateng untuk tidak melakukan pembayaran THR Lebaran secara dicicil. Menurut Aulia, masalah ini sering terulang setiap tahun dan seharusnya ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa pemberian THR kepada pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. “Dalam aturan tersebut, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan boleh mencicil. THR harus dibayar secara penuh,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (6/3/2026).

Aulia menambahkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan maksimal H-7 Lebaran. Ia juga menyampaikan bahwa KSPI Jateng telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang menghadapi masalah pembayaran THR sejak 2 Maret 2026. Posko tersebut dibuka di beberapa daerah seperti Cilacap, Karanganyar, Demak, Jepara, Brebes, Tegal, dan Kota Semarang.

“Untuk wilayah yang bukan basis, seperti Temanggung, Purbalingga, Banjarnegara, kami akan memfasilitasi melalui kabupaten terdekat yang menjadi basis,” jelas Aulia.

Dia berharap Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng dapat melakukan penindakan tegas jika menerima laporan tentang perusahaan yang tidak memenuhi prosedur pembayaran THR. “Ini selalu menjadi masalah klasik, yaitu mencicil atau mengaku tidak sanggup bayar, padahal kondisi perusahaan baik-baik saja. Harusnya tegas, karena ini melanggar hukum, bukan hanya sanksi administratif, tapi pidana. Tegakkan aturan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menyatakan bahwa pihaknya telah membuka posko konsultasi dan pengaduan THR. Posko tersebut beroperasi dari tanggal 2 hingga 31 Maret 2026. “Untuk konsultasi, tanggal 2 hingga 13 Maret. Sementara pengaduannya dari 14 hingga 31 Maret. Untuk konsultasi dilakukan kurang dari H-7 atau maksimal H-8,” kata Aziz ketika memberikan keterangan pers di kantornya di Kota Semarang, Senin (2/3/2026).

Aziz menambahkan bahwa posko konsultasi dan pengaduan THR juga dibuka di enam kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di Jateng, yaitu di Surakarta, Magelang, Pati, Banyumas, Pekalongan, dan Semarang. Posko tersebut beroperasi Senin-Jumat pukul 07.30-14.30 WIB.

Selain itu, Disnakertrans Jateng juga menerima aduan melalui surat dan situs web resmi. Layanan telepon juga tersedia bagi pekerja yang ingin mengadukan isu terkait THR di nomor 0819 1952 4945.

“Untuk pengaduan pada hari Sabtu dan Ahad, bisa dilakukan secara online. Ada petugas yang bertanggung jawab untuk itu,” tambah Aziz.

Menurut Aziz, pekerja juga diperbolehkan melapor langsung ke kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pelaporan ini akan tetap dikoordinasikan ke Disnakertrans Jateng.

Aziz mengungkapkan bahwa tahun lalu, Disnakertrans Jateng menerima lebih dari 100 aduan terkait pembayaran THR pekerja. Bentuk kasusnya antara lain THR tidak dibayarkan dan pembayaran THR dengan cara dicicil.

Menurut Aziz, sebagian besar laporan yang masuk akhirnya dapat diselesaikan. “Tapi ada beberapa yang belum selesai, misalnya seperti Sritex. Sritex itu belum selesai kewajibannya karena pemberian THR menunggu penjualan atau lelang dari budel pailit,” ujarnya.

Menurut Aziz, terdapat sekitar lima perusahaan di Jateng yang menghadapi persoalan pembayaran THR seperti Sritex pada tahun lalu.

Kemenaker Buka Posko Aduan THR 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kepada seluruh pemberi kerja agar menunaikan kewajiban tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) keagamaan tahun 2026 tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Tak hanya memastikan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga membuka posko layanan aduan THR dan BHR keagamaan 2026, salah satunya di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, Gedung B lantai 1, Jakarta Selatan.

Posko tersebut menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli menjelaskan bahwa pertanyaan yang paling banyak diajukan pekerja di posko ini berkisar pada hak dan mekanisme penghitungan THR, termasuk dalam situasi PHK. Selain layanan konsultasi, posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum hari raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah.

Layanan pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk hari Sabtu dan Ahad, bahkan saat hari raya sekalipun. Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.

Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di posko.

Dengan mekanisme ini, Kemenaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemenaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dan layanan pesan WhatsApp di nomor 0812 8000 1112.

Menaker menegaskan kemudahan akses ini dirancang agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan posko tanpa harus datang secara langsung. “Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota, dan kabupaten, serta kawasan industri,” kata Yassierli.

“Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak harus datang langsung ke posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu,” ujarnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Inflasi Terkendali: Jaga Stabilitas Harga di Tengah Perubahan Ekonomi Daerah

12 Maret 2026

Pengguna Bank Emas di Indonesia Capai 5,7 Juta

11 Maret 2026

5 Komponen Gaji Karyawan yang Berlaku di Indonesia

11 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tiket Kapal Pelni Tarakan untuk Mudik Maret Ludes, Ferdi: Seluruh Kursi Terisi

12 Maret 2026

Edhotel SMKN 1 Jombang Diresmikan, Khofifah Indar Parawansa Dorong Penguatan Kompetensi Hospitality Siswa

12 Maret 2026

Jadwal Imsakiyah Halmahera Selatan 9 Maret 2025: Lengkap Salat, Imsak, dan Buka Puasa

12 Maret 2026

Mitsubishi Pajero Sport 2026: Harga, Fitur, dan Spesifikasi SUV 4×4 Terbaru

12 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?