Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 28 September 2026
Trending
  • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Teknologi»Antisipasi Parkir Nuthuk Lebaran 2026, Dishub Bantul Siapkan Tim Pengawas
Teknologi

Antisipasi Parkir Nuthuk Lebaran 2026, Dishub Bantul Siapkan Tim Pengawas

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Imbauan Dishub Bantul untuk Memarkir Kendaraan di Tempat Resmi

Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di tempat kantong-kantong parkir resmi, terutama di lokasi objek wisata. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kasus penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi, menyampaikan bahwa imbauan tersebut diberikan sebagai langkah antisipasi. “Jangan sampai ya parkir nuthuk terjadi, termasuk saat momen libur Lebaran nanti,” katanya, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, seluruh parkir resmi yang ada di Bumi Projotamansari telah diberi rambu atau papan tarif parkir. Bahkan, terdapat petugas yang memberikan karcis resmi. Untuk memastikan pengawasan lebih ketat, selama momen libur Lebaran Idulfitri 2026, pihaknya akan menerjunkan tim pengawasan dan pengendalian parkir (Wasdal parkir) ke sejumlah titik.

Tarif parkir di tempat umum Kabupaten Bantul dimulai dari Rp2.000 per pelat kendaraan sepeda motor, Rp4.000 per pelat kendaraan roda empat atau mobil. Namun, di objek wisata, tarifnya berbeda, yaitu Rp5.000 per pelat kendaraan sepeda motor, Rp10.000 per pelat kendaraan roda empat, Rp15.000 per pelat kendaraan roda enam, dan Rp20.000 per pelat kendaraan lebih dari roda enam.

Aturan tarif parkir itu pun sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Bantul Nomor 6 Tahun 2023 yang diubah dalam Peraturan Daerah Bantul Nomor 1 Tahun 2025. “Kemudian, kami sedang mencoba memberikan fasilitas parkir secara digital untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar menggunakan QRIS,” ucap dia.

Sejauh ini, pihaknya sedang mencoba mendorong 27 tempat parkir yang tersebar di pasar hingga Stadion Sultan Agung Bantul untuk tergabung dalam fasilitas parkir digital. Rencananya, pihak bank baru mulai membagikan layanan digital pada Maret ini. “Nanti, digitalisasi parkir akan kami integrasi dengan yang ada di Diskominfo Bantul. Namun, saat ini belum siap, sehingga dimungkinkan berjalan pada pertengahan tahun,” tuturnya.

Digitalisasi Parkir Berdasarkan Rekomendasi KPK

Singgih menilai bahwa digitalisasi menjadi bagian rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga perlu digencarkan di sejumlah titik parkir Bantul. “Jelas. Kami didorong untuk segera melaksanakan pengelolaan parkir itu berbasis digital. Itu tertulis betul dari rekomendasi KPK, sehingga kami dorong di 27 titik. Setelah itu berjalan baik, maka akan kami dorong ke titik lainnya,” tutur dia.

Di sisi lain, apabila ditemukan tarif parkir yang tidak sesuai aturan, masyarakat dapat segera melapor ke pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul untuk dilakukan tindak lanjut. “Apabila ada pemungutan retribusi di atas ketentuan, silakan lapor ke kami. Kami ada layanan aduan di 0811-3103133. Sanksi maksimalnya bisa kami cabut izin parkir,” ujar Singgih.

Apa Itu QRIS?

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar nasional kode QR pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan ASPI. QRIS menyatukan berbagai metode pembayaran nontunai (dompet digital, mobile banking) menjadi satu kode QR tunggal, membuat transaksi lebih cepat, mudah, aman, dan terintegrasi di seluruh merchant.

Bayar Parkir Pakai QRIS?

Pembayaran parkir menggunakan QRIS kini semakin umum di berbagai lokasi untuk transaksi non-tunai yang lebih aman, cepat, dan transparan. Pengguna cukup memindai kode QR yang tertera pada karcis atau mesin parkir menggunakan aplikasi bank/e-wallet, lalu konfirmasi pembayaran. Ini membantu mencegah “nuthuk” tarif.

Tentang QRIS Parkir:

Cara Bayar:

  • Buka aplikasi (DANA, OVO, Gopay, Bank, dll), pilih menu “Scan QRIS”, pindai kode di karcis/layar, periksa nominal, dan masukkan PIN.

Keunggulan:

  • Bebas repot uang tunai
  • Menghindari tarif ilegal
  • Pencatatan lebih terukur

Inovasi Baru:

  • Sedang diuji coba QRIS Tap untuk Android (NFC) agar lebih cepat tanpa membuka aplikasi.

Lokasi:

  • Diterapkan di tempat parkir khusus, mal, dan mulai merambah parkir tepi jalan resmi.

Satu QR untuk Semua:

  • Satu kode QR dapat dipindai oleh berbagai aplikasi pembayaran (misal: BCA, GoPay, OVO, Dana, LinkAja).

Tujuan:

  • Menciptakan efisiensi, keamanan, dan mendukung digitalisasi ekonomi, termasuk UMKM.

Jenis QRIS:

  • Terdapat QRIS Statis (kode di meja kasir) dan Dinamis (kode muncul di layar EDC/aplikasi).

Inovasi Terbaru:

  • Termasuk QRIS Antarnegara (cross-border) untuk transaksi luar negeri dan QRIS TUNTAS (Tarik Tunai, Transfer, Setor).

Keamanan:

  • Tercatat secara otomatis, mengurangi risiko uang palsu, dan diawasi oleh Bank Indonesia.

Dengan QRIS, transaksi non-tunai menjadi lebih praktis bagi pelanggan dan memudahkan pencatatan keuangan bagi pelaku usaha.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Huawei Klaim Xinghe Tingkatkan Kecepatan AI 20 Persen

25 Agustus 2026

30 Soal UH IPS Kelas 9 SMP Tema 2 Ekonomi Digital Kurikulum Merdeka 2026

25 Agustus 2026

Rekomendasi laptop 2026 untuk mahasiswa, harga Rp5-10 jutaan

25 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?