Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 13 Maret 2026
Trending
  • 58 Ribu Jemaah RI di Arab Saudi, DPR Minta Kemenag Tindak Travel Nakal
  • Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Dikembalikan, CV Afisera Jelaskan Proses Bisnisnya
  • Intip Keeway Gleiten 125: Motor Matic Chopper dengan Performa Gahar dan Harga Menarik
  • Jadwal Kapal Wilis Terbaru Maret-April 2026: Rute Batulicin, Makassar, Labuan Bajo, dan Kupang
  • Kode redeem FF terbaru 9 Maret 2026: Klaim hadiah gratis sekarang!
  • Jadwal MotoGP Brazil 2026: Race Jam, Klasemen Jorge Martin, Marquez, Veda, Aji di Moto3 dan Moto2
  • Di Tengah Persaingan AS, Cina Percepat Teknologi
  • 5 Jenis Orang yang Butuh Penasihat Keuangan Tahun 2026, Termasuk Kamu?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Otomotif»Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Dikembalikan, CV Afisera Jelaskan Proses Bisnisnya
Otomotif

Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Dikembalikan, CV Afisera Jelaskan Proses Bisnisnya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Maret 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan CV Afisera Terkait Pengadaan Mobil Operasional Gubernur Kaltim

CV Afisera, sebuah perusahaan yang memiliki berbagai klasifikasi usaha, akhirnya memberikan penjelasan terkait keterlibatannya dalam pengadaan mobil operasional mewah jenis Land Cruiser (LC) yang diperuntukkan bagi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Direktur CV Afisera, Subhan, menjelaskan mekanisme penunjukan hingga proses pengembalian unit yang kini menjadi sorotan publik.

Perusahaan ini memiliki spektrum bisnis luas dengan 99 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), mulai dari pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) hingga perdagangan mobil baru dan jasa penyewaan kendaraan. Terkait pengadaan mobil operasional Gubernur, Subhan mengaku mendapatkan kepercayaan dari pihak dealer (ATPM) untuk memasarkan unit tersebut ke instansi pemerintah.

Proses pengadaan dilakukan melalui sistem E-Katalog (Inaproc), sehingga tidak melalui mekanisme lelang konvensional yang kini sudah tidak diwajibkan untuk jenis pengadaan tertentu. “Pihak dealer biasanya enggan menjual langsung ke pemerintah untuk unit-unit khusus. Jadi mereka menggunakan pihak ketiga seperti kami. Kami beli unitnya, lalu kami jual ke Pemprov melalui E-Katalog,” ujar Subhan, Senin (2/3/2026) ditemui di kantor Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda.

Mobil yang dipesan merupakan unit Range Rover dengan sistem Plug-in Hybrid yang memiliki keunggulan fleksibilitas penggunaan bahan bakar bensin, mode hybrid, maupun kombinasi keduanya. Meski tidak menyebutkan angka pasti, Subhan mengonfirmasi bahwa harga unit tersebut berada di kisaran miliaran rupiah dengan margin keuntungan untuk perusahaannya di bawah 5 persen.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran dari Pemprov Kaltim telah selesai dilakukan agar tidak melewati tahun anggaran 2025 yang dapat mengakibatkan dana tersebut hangus.

Sebelumnya, dari yang dihimpun Tribun Kaltim, mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e seharga Rp8,49 miliar ini, diketahui baru saja melewati proses serah terima pada 20 November 2025 lalu. Namun, kendaraan tersebut sama sekali belum menyentuh aspal Kaltim dan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta.

Penelusuran Tribun Kaltim, pengadaan ini juga ditegaskan pihak Pemprov Kaltim lewat biro barang dan jasa (barjas) serta biro umum bahwa sudah melalui telaah dasar hukum pengadaan, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Pengadaan barang diperbolehkan selama memiliki output terukur dan sesuai kebutuhan operasional.

Selain itu, pengadaan ini mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah terkait spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah. Untuk kendaraan jenis sedan minimal berkapasitas 3.000 cc, sedangkan untuk jeep maksimal 4.200 cc.

Terkait pihak penyedia, CV Afisera Samarinda tercatat bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, termasuk Alat Tulis Kantor (ATK) dan kendaraan. Beralamatkan di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 25 RT 07, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Pengadaan mobil Range Rover senilai hampir Rp8,5 miliar ini terjadi pada tahun lalu melalui e-katalog, sistem Inaproc, pada Bulan November 2025. CV Afisera Samarinda tercatat sebagai salah satu penyedia yang aktif di SIPLah Telkom dan sering melayani pengadaan barang/jasa, termasuk yang melibatkan instansi pemerintah.

Subhan membenarkan informasi tersebut, serta mengakui kendaraan ini merupakan unit mobil dinas termahal yang pernah dipesan oleh instansi pemerintah saat ditanya. Umumnya, paling mahal pejabat membeli mobil Land Cruiser senilai Rp2,9 miliar dan sejenisnya untuk kendaraan dinasnya.

Selama ini, CV Afisera lebih sering memasok kendaraan seperti Innova atau Fortuner dalam bentuk paket beberapa unit ke instansi pemerintah. Kalau satu unit dengan harga seperti ini (Rp8,5 miliar), belum pernah. Bisa dibilang ini yang paling mahal. Mobil ini fleksibel. Bisa digunakan di dalam kota maupun lapangan (medan berat). “Tinggal ganti bannya saja jika ingin digunakan di area lapangan,” jelasnya.

Mekanisme Pengembalian Unit

Mengenai kabar pengembalian mobil tersebut oleh pihak Pemprov, Subhan menyatakan benar dan proses serah terima kembali akan dilakukan di Jakarta karena posisi unit saat ini berada di sana. Subhan mengungkapkan bahwa secara administratif, STNK dan BPKB mobil tersebut belum terbit. Sehingga unit tersebut kemungkinan besar belum tercatat sebagai aset daerah secara permanen.

Hal ini memudahkannya untuk menerima kembali unit tersebut tanpa melanggar aturan hukum yang rumit. Terkait proses pengembalian, Subhan menargetkan administrasi selesai dalam waktu 14 hari. “Karena STNK dan BPKB belum ada, jadi belum tercatat di aset. Jika dikembalikan, otomatis menjadi milik saya kembali. Secara bisnis, saya tidak rugi selama unitnya masih baru. Nanti kalau saya jual lagi ke pihak lain dengan harga yang sesuai, di situlah logika bisnisnya,” tambahnya.

Subhan juga menegaskan bahwa pengembalian barang seperti ini merupakan kali pertama yang ia alami selama bermitra dengan pemerintah. Namun ia menghormati keputusan Gubernur dengan berbagai pertimbangan yang ada.

Meski ini merupakan pengalaman pertama unit dikembalikan oleh pemerintah setelah transaksi, Subhan mengaku tetap terbuka untuk menjalin kerja sama di masa depan. “Kami tetap bersedia aja kalau ada ajakan kontrak lagi. Rugi atau untungnya nanti terlihat saat dijual kembali. Kalau laku Rp8 miliar berarti rugi, kalau Rp9 miliar berarti untung, Pemprov mengembalikan unit yang sudah saya beli, kan saya bisa sewakan juga atau jual lagi. Tidak ada masalah. Atau saya pakai untuk lebaran,” ucapnya sembari bercanda.

“Kalau mau hitung-hitungan tentu bisa saja, tapi saya tidak melihat ini sebagai kerugian. Insyaallah dalam bisnis ke depan tetap ada rezeki. Saya menerima dan saya setuju dengan proses pengembalian ini,” sambung Subhan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jadwal MotoGP Brazil 2026: Race Jam, Klasemen Jorge Martin, Marquez, Veda, Aji di Moto3 dan Moto2

12 Maret 2026

7 Mobil Kecil untuk 4 Orang, Harga Terjangkau

12 Maret 2026

Mudik Bersama Daihatsu 2026 Kembali Digelar, Ratusan Peserta Ikut serta

12 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

58 Ribu Jemaah RI di Arab Saudi, DPR Minta Kemenag Tindak Travel Nakal

13 Maret 2026

Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Dikembalikan, CV Afisera Jelaskan Proses Bisnisnya

13 Maret 2026

Intip Keeway Gleiten 125: Motor Matic Chopper dengan Performa Gahar dan Harga Menarik

13 Maret 2026

Jadwal Kapal Wilis Terbaru Maret-April 2026: Rute Batulicin, Makassar, Labuan Bajo, dan Kupang

13 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?