Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 5 Maret 2026
Trending
  • Putusan Mahkamah AS: Berkah Sementara bagi Asia Tenggara?
  • Kamar Tamu Sempit? Hindari 7 Kesalahan Ini
  • Kronologi penangkapan bandar narkoba Koh Erwin saat melarikan diri ke Malaysia
  • Profil Donald Trump, klaim pemimpin tertinggi Iran Ali Khamenei tewas, lulusan Akmil New York
  • Jadwal Man United vs Crystal Palace di Liga Inggris, di TV mana?
  • Ramalan Shio Penuh 1 Maret 2026: Cinta, Karier, dan Nomor Keberuntungan
  • 50 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 Semester 2 dengan Jawaban
  • 9 Hal yang Membuat Orang Bertanya pada AI untuk Mengungkap Rasa Takut yang Sulit Diucapkan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kronologi penangkapan bandar narkoba Koh Erwin saat melarikan diri ke Malaysia
Hukum

Kronologi penangkapan bandar narkoba Koh Erwin saat melarikan diri ke Malaysia

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Bandar Narkoba yang Terlibat dalam Kasus Korupsi

Bandar narkoba KE alias Koh Erwin, yang terlibat dalam pemberian uang dan narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi bahwa Koh Erwin akan melarikan diri ke Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Penyelidikan dan Pengembangan Kasus

Dari hasil penyelidikan, tim dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan bahwa Koh Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakannya menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan. Setelah itu, tim menangkap Akhsan dan mengetahui bahwa Koh Erwin berencana melakukan penyebrangan melalui jalur laut ilegal. Ia telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kasus dan menemukan Rusdianto alias Kumis sebagai pihak yang menyiapkan sarana untuk pelarian Koh Erwin ke Malaysia. Rusdianto dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia. Rusdianto sudah mengetahui jika Koh Erwin tengah diburu polisi atas kasus narkoba sehingga meminta penyedia kapal bernama Rahmat untuk mempercepat keberangkatannya.

Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Koh Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta kepada Rahmat. Kemudian, Koh Erwin berangkat menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.

Penangkapan di Wilayah Perairan Malaysia

Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Koh Erwin hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia. Erwin pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat pukul 08.00 WIB.

Koh Erwin tiba di Bareskrim pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 11.35 WIB. Ia mengenakan baju berwarna abu-abu terlihat turun dari bagian belakang mobil berwarna hitam. Ia terlihat kesulitan untuk berdiri sampai harus dibopong sejumlah penyidik. Ternyata, jalan Koh Erwin pun terpincang-pincang. Dari pantauan terdapat perban warna putih yang melingkar di kaki kirinya.

Ternyata, pihak kepolisian terpaksa menembak hingga mengenai kaki Koh Erwin karena mencoba kabur dan melawan setelah ditangkap. “Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat ditangkap,” kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen saat dihubungi, Jumat (27/2/2026). Wajahnya pun lesu ketika harus dipapah menuju kursi roda yang telah menunggunya di depan lift gedung Bareskrim Polri.

Pola Aliran Dana

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyebut ada bandar narkoba yang menyetor uang senilai Rp2,8 miliar ke eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro melalui Malaungi (AKP M) selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota saat itu. Adapun bandar narkoba yang dimaksud ada dua orang yakni bernama KW alias Koh Erwin dan B.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkap pola aliran dana dari para bandar narkoba kepada Didik melalui Malaungi. Ia mengatakan awalnya baik Didik maupun Malaungi mendapat uang dari bandar narkoba berinisial B senilai Rp400 juta per bulan. “Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta,” ucap Zulkarnain.

Uang setoran itu terus dilakukan hingga mereka hingga terkumpul sekira Rp1,8 miliar. Lalu, praktek nakal Didik dan Malaungi terendus dan terusik oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga wartawan di wilayah hukumnya. “Kapolres perintahkan ke Kasat ‘kamu bereskan itu’. Begitu dibereskan, gak sanggup (bandar) B ini,” tuturnya.

Tiga Kali Transaksi

Zulkarnain pun mengatakan uang miliaran rupiah yang diberikan kepada Didik itu diterima dalam tiga kali transaksi. “Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M,” ungkapnya. Zulkarnain menyebut cara penyerahannya pun dilakukan dengan cara tunai kepada Malaungi dengan rincian Rp1,4 miliar yang dikemas dalam koper, Rp450 juta pakai paper bag, dan Rp1 miliar pakai kardus bir. “Uang sejumlah 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang Ro1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” jelasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Wujudkan Mimpi Ayah Jadi Polisi, Kombes Romylus Pimpin Perang Narkoba Kaltim

5 Maret 2026

Rencana Pembunuhan Farradilla Sudah Dipersiapkan Sejak 2025

5 Maret 2026

Putusan hukuman 9 terdakwa korupsi minyak Pertamina, vonis Kerry Riza paling berat

5 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Putusan Mahkamah AS: Berkah Sementara bagi Asia Tenggara?

5 Maret 2026

Kamar Tamu Sempit? Hindari 7 Kesalahan Ini

5 Maret 2026

Kronologi penangkapan bandar narkoba Koh Erwin saat melarikan diri ke Malaysia

5 Maret 2026

Profil Donald Trump, klaim pemimpin tertinggi Iran Ali Khamenei tewas, lulusan Akmil New York

5 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?