Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 4 Maret 2026
Trending
  • AS resmi hilangkan bea masuk pesawat Brasil
  • Ideal! Denah Rumah 3 Kamar 8×12 Dua Lantai
  • Update Kasus Fandi Ramadhan: Orang Tua Minta Keadilan, Hotman Paris dan Habiburokhman Beri Pembelaan
  • Skema TPG Bulanan yang Masih Bisa Rapel? Ini Penyebab Tunjangan Menumpuk dan Cara Menghindarinya
  • Prediksi Skor Borussia Monchengladbach vs Union Berlin 28 Februari 2026: Statistik Pertemuan Kedua Tim
  • Kalender Jawa 19 Februari 2026: Peruntungan dan Makna Weton Kamis Pahing
  • Pemeriksaan Fakta: Apakah Trump Panik Dengar Takbir?
  • Orang yang Tahan Gadget Saat Nonton Film Punya 6 Kecakapan Langka Ini, Kata Psikologi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Update Kasus Fandi Ramadhan: Orang Tua Minta Keadilan, Hotman Paris dan Habiburokhman Beri Pembelaan
Hukum

Update Kasus Fandi Ramadhan: Orang Tua Minta Keadilan, Hotman Paris dan Habiburokhman Beri Pembelaan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover4 Maret 2026Tidak ada komentar9 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Hukum Fandi Ramadhan: Perjalanan Hukum yang Penuh Kontroversi

Kasus hukum yang menjerat Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati atas dugaan peredaran 2 ton sabu, kini memasuki babak baru. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026), Komisi III DPR RI mendengarkan langsung kesaksian memilukan dari orang tua Fandi yang didampingi oleh advokat senior Hotman Paris Hutapea.

Dalam RDPU tersebut, beberapa hal yang dibahas dan disepakati mulai dari aspirasi orang tua ABK Fandi sampai rencana Komisi III memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam dan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Perkara ini berawal dari penangkapan sebuah kapal yang mengangkut sabu di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025. Informasi awal penangkapan tersebut pertama kali dilaporkan oleh BangkaPos dan kemudian dikembangkan aparat penegak hukum.

Dalam dakwaan, Fandi disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas perairan. Namun, sejak awal persidangan, muncul satu pertanyaan krusial: apakah Fandi pelaku inti, atau hanya ABK yang terseret dalam operasi terorganisir lintas negara?

Baru Tiga Hari Bekerja

Di hadapan majelis hakim, Fandi menyampaikan pengakuan yang menjadi inti pembelaannya. Ia mengaku baru tiga hari bekerja sebagai ABK ketika kapal tersebut ditangkap. Pekerjaan itu, menurutnya, semata demi menopong ekonomi keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya. Fandi menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ia tumpangi.

Pengakuan ini mempertegas garis batas perannya dalam perkara, apakah ia bagian dari jaringan, atau hanya pekerja lapangan tanpa kuasa atas muatan kapal.

Tangisan Ibu dan Kalimat yang Mengguncang Sidang

Sidang berubah haru ketika tuntutan pidana mati dibacakan. Isak tangis terdakwa dan keluarga pecah di ruang sidang. Dalam kondisi tubuh yang tampak semakin kurus, Fandi berjalan tertatih menghampiri ibunya, Nirwana (48). Dalam pelukan sang ibu, Fandi melontarkan kalimat yang mengguncang ruang sidang.

“Tidak adil hukum di Indonesia ini,” ucap Fandi sebelum digiring keluar ruang sidang. Dihadirkan sebagai saksi meringankan, Nirwana mengungkapkan rangkaian fakta tentang awal anaknya menerima pekerjaan di kapal.

“Saat itu anak saya bilang diterima kerja, Fandi tanya sama saya, ‘mak, dapat panggilan kerja dari kapal luar. Kapal Thailand, jenisnya kapal kargo?’,” ujar Nirwana dengan suara bergetar. “Dia mengatakan ‘ada mak kontraknya, kontrak kerjanya 6 bulan’. Dia minta pendapat ke saya, apa diambil aja atau enggak, saya bilang ya kalau gaji lumayan, kalau memang kamu mau, saya bilang yasudah terima. Saya ijinkan ke kapal itu.” tambahnya.

Nirwana juga mengungkap bahwa Fandi belum menerima gaji, paspor dan buku pelaut diurus sendiri, serta membayar Rp 2,5 juta kepada agen. Di dalam sel, Fandi kembali menegaskan: “Saat di sel, Fandi bilang dia tidak tahu kalau yang dibawa itu isinya sabu. Tahunya itu sabu setelah penangkapan.”

Untuk tanggung jawab, menurut pengakuan Fandi, ada pada kapten kapal. “Yang disalahkan kaptennya. Katanya, ‘sudah saya ingatkan mak, tapi kapten bilang sudah tak apa, itu uang sama emas’,” tutur Nirwana. Dalam kondisi di tengah laut, Fandi disebut tak punya pilihan. “Kalau sudah di kapal begitu, mau ke mana lagi.” Bahkan membuka muatan pun dianggap mustahil. “Kalau abang buka sendiri, jelas abang dibuang ke laut.”

Update Kasus ABK Fandi Ramadhan

Sementara itu, berikut update fakta-fakta terkini dalam RDPU Komisi III dengan orang tua ABK Fandi dan Hotman Paris dirangkum dari KompasTV :

Ketua Komisi III Bantah Intervensi Kasus Fandi

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah pihaknya mengintervensi pengadilan terkait kasus ABK Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati atas dugaan peredaran narkoba. “Kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya haruslah membawa perbaikan kinerja,” ujarnya dalam RDPU.

Habiburokhman menekankan Komisi III tidak mengintervensi secara teknis perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Tetapi, kata dia, pihaknya berkewajiban untuk memastikan pelaksanaan tugas mitra Komisi III sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Habiburokhman: Hukuman Mati Alternatif Terakhir

Habiburokhman dalam rapat itu juga menegaskan hukuman mati merupakan hukuman alternatif terakhir. “Yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegasnya.

Hotman Paris Pertanyakan Tuntutan Hukuman Mati

Advokat senior Hotman Paris Hutapea mempertanyakan dan keberatan atas tuntutan hukuman mati pada Fandi. “Dia (Fandi) melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima, dan si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ‘ini’ tapi si anaknya ini tidak pernah bertemu kaptennya dan tidak kenal,” jelasnya.

Ia melanjutkan, Fandi kemudian berangkat ke rumah kapten kapal pada 1 Mei 2025 dan diantar ibunya, Nirwana, yang juga hadir dalam rapat dengan DPR. Kata Hotman, Fandi sempat diinapkan di hotel 10 hari karena kapal disebut belum siap, kemudian memasuki kapal pada 14 Mei 2025. “Baru mereka berangkat, dibawalah si Fandi ini ke tengah laut, naiklah ke kapal ini, kemudian mutar-mutar, tiga hari kemudian yaitu tanggal 18 Mei datanglah kapal nelayan yang membongkar 67 kardus,” jelasnya.

Hotman menyebut kapten kemudian memerintahkan semua awak kapal estafet memasukkan kardus ke dalam kapal. “Dan si anak ibu ini (Fandi) bolak balik nanya, ‘Ini apa?’ Dan itu diakui oleh si kapten. Si kapten ini ngaku bahwa ‘Itu adalah uang dan emas’, itu pengakuannya. Ini kapal harusnya berangkat dari Thailand menuju Filipina, tapi lewat dari perairan indonesia di Tanjung Karimun, ketangkap sama BNN sama Bea Cukai,” jelasnya.

Hotman menekankan pengakuan kapten kapal di persidangan bahwa Fandi berkali-kali mempertanyakan isi kardus itu. “Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati? Karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu, dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja,” ucapnya.

Dia kemudian melontarkan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu ditanyakan Komisi III kepada jaksa dan penyidik kasus Fandi. “Yang menjadi pertanyaan adalah, ini yang nanti mungkin perlu ditanyakan Komisi III kepada penyidik dan jaksanya, kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya 4 triliun, mungkin nggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin nggak dia percayakan 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal?”

“Itu yang kita bilang logikanya tidak ada, tapi tiba-tiba dituntut sekarang hukuman mati. Sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Fandi tahu karena dia memang hanya bekerja di kapal itu dan baru tiga hari naik kapal.”

Hotman Paris dan Orang Tua Fandi Pertanyakan Nama Kapal

Hotman Paris dan ibu Fandi, Nirwana, menyatakan ada perbedaan nama kapal yang dinaiki oleh Fandi dan yang tertera dalam kontraknya. “Menurut kontrak harusnya kapalnya North Star namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon, dari lamaran sama kapalnya berbeda,” kata Hotman. Nirwana juga memberi pernyataan serupa dalam rapat itu mengenai perbedaan kapal dalam kontrak dan yang dinaiki anaknya.

“Makanya kami sebagai orang tua kami terkejut, Pak. Kok bisa dia bawa narkoba? Kapalnya kok bisa jadi kapal tanker? Dijanjikan kapalnya kapal kargo, di kontrak kerjanya pun kapal kargo,” ujarnya.

Orang Tua Fandi Minta Keadilan

Ibu Fandi, Nirwana, meminta Komisi III DPR turun tangan membantu anaknya yang kini dituntut hukuman mati. “Saya selaku orang tua, saya mohon keadilan sama bapak, membantu saya untuk menyelesaikan masalah anak saya ini, pak,” ucapnya. Nirwana mengaku sempat bertanya kepada Fandi mengenai kardus berisi narkoba di atas kapal yang ditumpangi anaknya tersebut.

“Saya tanya anak saya, dia tidak mengetahui barang itu, Pak. Saya tanya, ‘Jadi tahunya dari mana?’ (dijawab) ‘Setelah penangkapan, Mak, barulah tahu saya itu bawanya itu narkoba,'” ucapnya. Selain itu, Nirwana mengaku juga bertanya ke Fandi apakah anaknya tidak menanyakan isi kardus di atas kapal. Fandi mengaku sudah melakukannya.

“‘Saya tanya waktu barang itu masuk, disuruh kapten kami mengangkat. Begitu saya angkat, saya udah enggak enak. Saya bilang sama kawan, yah, kok ini barangnya, tapi kita mau bawa minyak, kalian enggak curiga?’ (dijawab temannya) ‘Kenapa Ndi?’ (Fandi berkata) ‘Ini tak betul lagi. Masa kapalnya bawa ini kotak-kotak, ini tak betul lagi, mana tahu ini isinya bom’. Itu anak saya bilang, Pak,” katanya menjelaskan kembali keterangan Fandi.

Hotman Paris menambahkan, pernyataan Fandi itu diakui oleh kapten kapal dalam persidangan. “Ditanya di sidang, si kapten maupun ada wakilnya mengakui memang, si anak ini bertanya ‘Ini apa?'” katanya.

Ayah Fandi, Sulaiman, juga menyampaikan permintaan bantuan kepada Komisi III dalam rapat yang sama. “Saya selaku orang tua dari terdakwa Fandi Ramadhan, saya bermohon kepada pimpinan Komisi III DPR RI agar anak saya diberi keadilan, pak,” ucapnya.

Komisi III Akan Panggil Kajari Batam-Penyidik BNN

Komisi III akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam dan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kasus Fandi. Hal ini disampaikan sebagai salah satu kesimpulan RDPU itu. “Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm (perkara Fandi) guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” ujar Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.

Komisi III Minta Jamwas Tegur JPU Kejari Batam

Komisi III juga meminta adanya teguran pada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Fandi. “Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm (perkara Fandi) atas nama Saudara Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum,” ucap Habiburokhman.

Habiburokhman sebelumnya menyebut Arfian menyampaikan pernyataan mengenai masyarakat dan DPR mengintervensi tuntutan hukuman mati terhadap Fandi. “Oknum jaksa penuntut umum Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan, masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” jelasnya. Habiburokhman menekankan, bukan hanya DPR selaku pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa menyatakan sikapnya kepada pengadilan, tetapi juga masyarakat.

“Termasuk dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan,” ucapnya. Ia menjelaskan hal itu merupakan implementasi dari apa yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat, selain menilai fakta-fakta persidangan,” ujarnya.

Komisi III Minta KY Awasi Perkara Fandi

Kesimpulan RDPU lainnya, Komisi III meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi perkara Fandi. “Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm (perkara Fandi) sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Habiburokhman. Komisi III juga meminta penanganan perkara Fandi agar menerapkan asas dan prinsip keadilan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

BPOM Gorontalo Uji 12 Sampel Takjil di Menara Keagungan Limboto, Sekda: Semua Aman

4 Maret 2026

3 Fakta Menggegerkan Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid: Kerry Bingung, Hakim Mulyono Beri Suara Berbeda

3 Maret 2026

Nasib Farradhilla Ayu, Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Raihan Karena Cinta Ditolak

3 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

AS resmi hilangkan bea masuk pesawat Brasil

4 Maret 2026

Ideal! Denah Rumah 3 Kamar 8×12 Dua Lantai

4 Maret 2026

Update Kasus Fandi Ramadhan: Orang Tua Minta Keadilan, Hotman Paris dan Habiburokhman Beri Pembelaan

4 Maret 2026

Skema TPG Bulanan yang Masih Bisa Rapel? Ini Penyebab Tunjangan Menumpuk dan Cara Menghindarinya

4 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?