Perencanaan Pembunuhan yang Dilakukan oleh Mahasiswa
Raihan Mufazzar (22), seorang mahasiswa, telah merencanakan aksi pembacokan terhadap Faradilla Ayu Pramesti (23) sejak November 2025. Aksi ini dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB dan menimbulkan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa tersangka sengaja mengasah kedua senjata tajamnya di rumah agar lebih mematikan.
Persiapan Senjata Tajam
Sebelum melangkahkan kaki menuju kampus, Raihan secara khusus mempersiapkan senjata tajam berupa kapak dan parang. Ia tidak hanya membawa senjata tersebut, tetapi juga sengaja mengasahnya di rumah agar lebih efektif dalam menyerang korban. Setelah itu, ia langsung pergi ke kampus UIN Suska.
Detik-Detik Penyerangan
Aksi sadis ini terjadi di Gedung Belajar Fakultas Syariah dan Hukum. Saat itu, korban sedang duduk sendirian menunggu dosen penguji untuk sidang munaqosah atau sidang skripsi akhir. Pelaku datang dengan membawa kapak dan langsung melancarkan serangan membabi buta. Akibatnya, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk kuping, kening, leher, tangan kiri, dan tiga luka bacok di bagian punggung.
Penahanan Tersangka
Setelah melakukan aksinya, pelaku ditangkap dan kini ditahan di rumah tahanan Polresta Pekanbaru. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pasal Berlapis yang Mengancam
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan bahwa tersangka ditambahi pasal berlapis. Sebelumnya, Raihan dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kini, kasus ini ditambahkan dengan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, yang memberikan ancaman hukuman 17 tahun.
Motif Pembunuhan
Motif dari aksi ini ternyata dipicu oleh masalah asmara. Raihan menyimpan rasa sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban. Pengakuan ini didapatkan setelah dirinya menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian. Menurut Anggi, pelaku sengaja datang dari rumah untuk menarget korban, sehingga membawa kapak dan parang sebagai senjata.
Bawa Dua Senjata Tajam
Lebih lanjut, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan bahwa setelah diringkus, diketahui tersangka sudah menyiapkan dua senjata tajam, yaitu kapak dan parang. Meskipun demikian, hanya kapak yang digunakan dalam aksi tersebut.
Perkembangan Kondisi Korban
Farradhilla Ayu Pramesti, yang sempat dirawat di RS Bhayangkata, kini telah dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Direktur Utama RSUD Arifin Achmad, Yusi Prastiningsih, menjelaskan bahwa pasien masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.21 WIB. Setelah pemeriksaan awal, tim medis segera melakukan penanganan intensif. Pasien menjalani operasi cyto untuk menangani luka yang dialaminya. Saat ini, kondisi pasien stabil dan sadar.
Penanganan Medis dan Proses Hukum
Pihak rumah sakit memastikan akan terus memberikan perawatan terbaik serta menyampaikan perkembangan kondisi pasien secara berkala sesuai kebutuhan medis. Sementara itu, pihak kepolisian masih belum mengambil keterangan korban karena masih dalam pemulihan setelah menjalani tindakan operasi.
Reaksi dari Pihak Kampus
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Harris, mengecam keras tindakan kriminal tersebut. Pihak universitas sama sekali tak menyangka bahwa akan terjadi kasus seperti ini, apalagi pembacokan terjadi di bulan puasa Ramadhan. Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan kode etik kampus terhadap mahasiswa yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Kesimpulan
Peristiwa pembacokan yang terjadi di kampus UIN Suska Riau menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait. Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan keamanan dan perlindungan terhadap mahasiswa di lingkungan kampus. Proses hukum terhadap pelaku, juga diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.



