Kasus Rudapaksa Remaja di Jambi: Sidang Etik Tiga Anggota Polisi
Kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Jambi telah memproses sidang kode etik terhadap tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Langkah ini menjadi kelanjutan dari tindakan tegas terhadap dua oknum polisi, yaitu Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Samson Pardamean, yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Jumat (6/2/2026).
Erlan Munaji, Kepala Bidang Humas Polda Jambi, mengatakan bahwa sidang etik terhadap tiga anggota lain akan digelar. Namun, hingga saat ini belum ada informasi pasti mengenai jadwalnya.
“Tunggu info dari Propam,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Peran Tiga Oknum Polisi dalam Kejadian
Kuasa hukum keluarga korban, Romiyanto, menjelaskan bahwa tiga oknum polisi tersebut diduga berada di lokasi pertama kejadian dan ikut membantu mengangkat korban dari rumah ke mobil. Setelah itu, korban dibawa ke lokasi kedua, di mana Nabil melakukan eksekusi.
“Yang jadi pertanyaan, ada satu polisi lainnya yang membuka pintu saat korban sampai di lokasi kedua. Itu yang belum kita ketahui,” kata Romiyanto.
Korban hingga kini masih mengalami trauma mendalam, terutama setelah menghadiri sidang etik pertama. Romiyanto menambahkan bahwa korban tidak sanggup bertatap muka langsung dengan para pelaku.
Kuasa hukum itu juga mengapresiasi sikap ibu korban yang menolak tawaran perdamaian dari pihak pelaku.
“Dia konsisten menolak perdamaian, sehingga saya tetap mengawal kasus ini sampai semua yang terlibat diproses,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pemerkosaan ini melibatkan empat pelaku, dua di antaranya anggota polisi yang telah dipecat. Kejadian terjadi di dua lokasi di Kota Jambi, yakni Pinang Merah dan Kebun Kopi. Korban tidak berdaya karena jumlah pelaku lebih dari satu orang dan sempat dicekoki minuman beralkohol.
Dalam perkara ini, dua anggota Polri, yakni Bripda NIR dan Bripda SR, bersama dua warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Kedua oknum polisi tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Jumat (6/2/2026).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap peran empat anggota polisi lain yang berada di lokasi kejadian.
“Masih kita dalami bagaimana kronologis dan peran masing-masing. Yang pasti, dua pelaku utama sudah kita PTDH,” ujar Erlan saat diwawancarai, Selasa (10/2/2026).
Pengakuan dari Keluarga Korban
Diketahui, Bripda NIR dan Bripda SR dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela dalam sidang kode etik. Usai putusan PTDH dibacakan, keduanya keluar dari ruang sidang masih mengenakan seragam Polri dengan tangan diborgol. Dengan pengawalan ketat anggota Provos, kedua tersangka kemudian digiring ke rumah tahanan Polda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Nasib pilu menimpa gadis remaja berusia 18 tahun di Jambi yang menjadi korban rudapaksa 4 pria. Bahkan dua dari pelaku merupakan oknum anggota polisi. Korban dirudapaksa empat pria di sebuah kamar kos, pada Jumat (14/11/2025). Dua anggota polisi yang terlibat merudapaksa korban bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur dan Ditreskrimum Polda Jambi.
Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan dari MS, ibu korban. MS, ibu dari korban menyebut total pelaku yang merudapaksa putrinya sebanyak 4 orang.
“Pelaku (yang menyetubuhi) ada empat orang, dua orang anggota polisi dan dua lagi sipil namanya I dan K,” kata MS, saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (29/1/2026).
Menurut MS, kondisi psikologis anaknya saat ini sangat memprihatinkan pascakejadian tersebut. Korban mengalami trauma berat dan cenderung menarik diri dari lingkungan sekitar.
Peristiwa ini bermula ketika putri MS sedang berada di rumah temannya di Pinang Merah dan hendak pulang ke rumah. Saat itu, pelaku I menghubungi korban dan mengatakan akan menjemput dan mengantarkannya pulang ke rumah.
“Anak saya bilang sudah mau pesan ojek online, tetapi dilarang oleh si I, bilangnya dia aja yang ngantar, dan akhirnya anak saya dijemput,” kata MS.
Namun di dalam perjalanan, tepatnya di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, I memutar arah mobilnya dan membawa korban ke wilayah Kebun Kopi, Kota Jambi. Setibanya di lokasi pertama, korban langsung disetubuhi oleh tiga orang, yakni I, K, dan S. Setelah melakukan tindakan tersebut, S dibantu rekannya memasukkan korban ke dalam mobil, kemudian membawanya ke sebuah kos-kosan di kawasan Arizona, untuk bertemu dengan anggota polisi berinisial N.
“Anak saya dioper (pindahkan) lagi ke kos-kosan, bertemu si N dan anak saya disetubuhi lagi,” katanya.
MS menyebut, total pelaku yang menyetubuhi anaknya berjumlah empat orang, tetapi di lokasi pertama ada sekitar lima anggota polisi yang ikut serta membantu mengangkat korban dari rumah masuk ke dalam mobil.
“Tapi kata anak saya, ada anggota polisi lain ikut bantu angkat anak saya, dan yang melakukan tindakan itu (menyetubuhi) dua polisi dan dua sipil,” tambah MS.
MS memastikan bahwa dua pelaku merupakan anggota polisi. Katanya, dia telah melihat secara langsung empat pelaku yang sudah ditangkap (termasuk dua anggota polisi).
“Empat sudah ditangkap dan saya sudah lihat ke Polda Jambi,” sebut MS.
Trauma akibat peristiwa tersebut membuat C kehilangan keberanian dan kepercayaan diri. Ia bahkan mengurungkan niat untuk mendaftar sebagai Polwan.
“Kata orang, kalau tidak perawan tidak bisa jadi Polwan,” ujar C.
Ia mengaku sempat memiliki pikiran untuk mengakhiri hidup, namun berhasil dicegah keluarga.



