Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 5 Maret 2026
Trending
  • 5% Keluarga Kaya Kuasai 33% Kekayaan Nasional Singapura
  • Jumlah bantal sofa sempurna untuk tampilan indah dan nyaman
  • Rencana Pembunuhan Farradilla Sudah Dipersiapkan Sejak 2025
  • Siapa Ayatullah Ali Khamenei? Ini Jejak Kekuasaan Pemimpin Tertinggi Iran
  • Jadwal Liga Inggris: Man United vs Palace, Chelsea vs Arsenal Malam Ini
  • Perubahan besar tahun 2026 mengubah nasib zodiak yang siap berubah
  • Bagaimana Sikap Kita Menghadapi Globalisasi? Soal IPS Kelas 6 SD Semester 2
  • Orang yang Tahan Gadget Saat Nonton Film Punya 6 Kekuatan Langka Ini, Menurut Psikologi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»3 Fakta Menggegerkan Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid: Kerry Bingung, Hakim Mulyono Beri Suara Berbeda
Hukum

3 Fakta Menggegerkan Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid: Kerry Bingung, Hakim Mulyono Beri Suara Berbeda

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Vonis 15 Tahun Penjara untuk Kerry Adrianto Riza

Terdakwa yang merupakan beneficial owner dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, mendapatkan vonis 15 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 dengan subsider 5 tahun penjara.

Dalam putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. Ia menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar subsider dengan pidana kurungan selama 190 hari. Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 dengan subsider 5 tahun penjara.

Kerry Mengungkapkan Kebingungan atas Putusan

Setelah sidang putusan, Kerry Adrianto Riza mengungkapkan kebingungannya atas vonis yang diberikan. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan sebagai pertimbangan dalam putusan. Ia menyatakan bahwa dirinya akan melanjutkan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan.

“Insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” ujarnya.

Selain itu, ia juga merasa bingung dengan penyitaan terminal BBM miliknya oleh negara melalui putusan hakim. Sampai saat ini, terminal tersebut masih beroperasi, meskipun sudah disita.

Dissenting Opinion dari Hakim Mulyono

Dissenting opinion atau pendapat berbeda mewarnai pertimbangan putusan majelis hakim dalam kasus ini. Salah satu anggota majelis, Hakim Mulyono Dwi Purwanto, menyatakan sependapat dengan penasihat hukum bahwa unsur kerugian negara dalam perkara ini tidak terbukti sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum para terdakwa.

Ia meragukan keterkaitan antara jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dengan perbuatan Kerry Cs. Menurutnya, bisnis perdagangan minyak internasional merupakan persoalan yang kompleks sehingga perlu dilakukan secara detail memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan kerugian keuangan negara.

Hakim Mulyono menegaskan bahwa seseorang baru dapat dipidana jika selain perbuatannya melawan hukum, tetapi juga terdapat hubungan batin adanya kesalahan antara pelaku dan perbuatannya. Ia menyoroti pentingnya independensi dalam audit kerugian negara pada BUMN yang bisnisnya kompleks dan berteknologi tinggi.

Menurutnya, standar dan mekanisme perhitungan kerugian negara pada BUMN persero melalui penerapan protokol nasional, yaitu scientific proof of loss, wajib digunakan dalam setiap perkara korupsi keuangan negara khususnya yang bisnisnya termasuk kompleks dan berteknologi tinggi.

Vonis Terdakwa Lain

Selain Kerry Adrianto Riza, dua terdakwa lain dalam kasus serupa, yaitu Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, juga mendapatkan vonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan penjara.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Rencana Pembunuhan Farradilla Sudah Dipersiapkan Sejak 2025

5 Maret 2026

Putusan hukuman 9 terdakwa korupsi minyak Pertamina, vonis Kerry Riza paling berat

5 Maret 2026

Berita Terkini PSBS Biak vs PSIM Yogyakarta: Laskar Mataram Gagal Dapat Penalti Karena PHP VAR

5 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5% Keluarga Kaya Kuasai 33% Kekayaan Nasional Singapura

5 Maret 2026

Jumlah bantal sofa sempurna untuk tampilan indah dan nyaman

5 Maret 2026

Rencana Pembunuhan Farradilla Sudah Dipersiapkan Sejak 2025

5 Maret 2026

Siapa Ayatullah Ali Khamenei? Ini Jejak Kekuasaan Pemimpin Tertinggi Iran

5 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?