Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin di Tanjungbalai
Bandar narkoba yang dikenal dengan nama Ko Erwin akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Direktorat Tindik Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Penangkapan terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu, Ko Erwin diduga sedang berusaha kabur ke Malaysia menggunakan kapal.
Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (Kasatgas NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mengetahui rencana Ko Erwin untuk melarikan diri ke negara tetangga. “Tersangka sedang melakukan perjalanan menggunakan kapal kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia,” ujar Kevin saat ditemui di Terminal 1C Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (27/2/2026).
Kevin juga menyebutkan bahwa Ko Erwin sempat melakukan perlawanan selama penangkapan. Namun, ia tidak terlalu keras dalam melawan. Selain Ko Erwin, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu pelariannya. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama, inisial A alias G diamankan di Riau, sementara yang kedua, inisial R alias K diamankan di Tanjungbalai.
Peran dari kedua tersangka tersebut adalah mengatur agar Ko Erwin dapat melarikan diri ke Malaysia. “Mereka membantu DPO kabur,” jelas Kevin.
Saat ini, Ko Erwin dan dua tersangka lainnya telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
Selama proses penangkapan, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari tangan Ko Erwin. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai Rp 4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung.
Eko, petugas penyidik, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut diamankan saat tersangka hendak memasuki wilayah hukum Malaysia. “Barang bukti uang tunai Rp 4.800.000, uang tunai RM 20.000, satu unit jam tangan merek TAG Heuer dan satu unit ponsel Samsung,” kata Eko.
Ko Erwin sebagai Residivis
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Ko Erwin merupakan residivis. Ia sebelumnya pernah divonis dalam perkara narkoba pada tahun 2018 di Makassar. Hal ini menunjukkan bahwa Ko Erwin memiliki catatan kriminal yang cukup berat.
Terlibat dalam Kasus Narkoba di NTB
Ko Erwin juga diketahui sebagai bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Keterlibatannya diungkap oleh AKP Malaungi, Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Awalnya, Polda NTB membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita.
Dalam perkembangannya, penyidik mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Ia terbukti positif menggunakan narkoba dan terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Bima.
Titip Sabu ke Kasat Reskrim
Dalam pengakuannya di hadapan penyidik Polda NTB, Malaungi mengatakan keterlibatannya dalam jaringan narkoba bermula dari tekanan untuk memenuhi ambisi sang atasan, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik disebut memintanya untuk mencarikan dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard.
Tekanan untuk menyediakan uang dalam jumlah besar tersebut diduga membuat sang Kasat Narkoba mencari jalan pintas. Dia mau menerima tawaran Ko Erwin seorang bandar narkoba yang hendak mengedarkan sabu 488 gram ke Sumbawa. Ko Erwin meminta Malaungi menjadi tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar.
Setor Uang Rp 1 Miliar untuk Kapolres
Setelah terkumpul semua, uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres. “Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria,” kata Asmuni, kuasa hukum AKP Malaungi dalam keterangannya pada Kamis (12/2/2026).
Menurut Asmuni, uang tunai senilai Rp1 miliar itu diterima ajudan Kapolres Bima Kota dalam kardus bekas Bir Bintang pada 29 Desember 2025. Ia menyebut hal itu atas arahan AKBP Didik.
Setelah uang diserahkan, kata Asmuni, kliennya AKP Malaungi kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada AKBP Didik dengan kode ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah kasus yang melibatkan AKBP Didik Ramai, Polda NTB menetapkan Ko Erwin sebagai tersangka. Kepastian penetapan tersangka itu diungkapkan Kapolda NTB, Edy Murbowo. “Sudah tersangka,” ujar Edy, Jumat (20/2/2026).
Namun hingga kini, Ko Erwin belum ditahan karena masih dalam pengejaran. Polda NTB bekerja sama dengan Mabes Polri untuk memburu bandar yang disebut terkait barang bukti 488 gram sabu dalam pengembangan kasus ini.
Jadi Buron
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap buronan kasus narkotika atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Ko Erwin. “Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Erwin telah ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, yang disertakan dengan foto Ko Erwin. Dalam surat DPO disebutkan, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pengambilalihan pengejaran ini dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.


