Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Monday, 5 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»5 Poin Pengakuan Saksi tentang Peran Donna Faroek dalam Kasus Suap IUP Kaltim, Bantahan Kuasa Hukum
    Nasional

    5 Poin Pengakuan Saksi tentang Peran Donna Faroek dalam Kasus Suap IUP Kaltim, Bantahan Kuasa Hukum

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 March 2026No Comments5 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Suap IUP Kaltim: Perbedaan Keterangan Saksi dan Pembantahan dari Dayang Donna Faroek

    Sidang dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret Dayang Donna Walfiaries Tania, lebih dikenal sebagai Dayang Donna Faroek, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (26/2/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan empat saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana saksi menyebutkan peran Dayang Donna Faroek dalam kasus suap IUP Kaltim.

    Empat saksi yang dihadirkan dalam sidang Dayang Donna Faroek adalah:
    – Sugeng selaku Direktur PT Mahakam Perdana
    – Hairil Azmi selaku Direktur PT Cahaya Bara Kaltim
    – Candra Setiawan selaku Direktur CV Surya
    – Wasis selaku Direktur CV Surya

    Poin-poin Pengakuan Saksi

    1. Bermula dari perintah Rudy Ong Chandra

      Dalam kesaksiannya, Sugeng membeberkan kronologi awal keterlibatan Donna Faroek, yang merupakan putri mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Sugeng mengaku diperintah Rudy Ong Chandra untuk mencari akses ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau ke gubernur guna mengurus penerbitan enam IUP dari perusahaan milik pengusaha tersebut. Rudy Ong Chandra adalah pengusaha batu bara yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini.

    2. Pertemuan awal dengan Asisten Donna Faroek

      Sugeng menyebut dirinya masuk melalui Airin Fitri, asisten Donna Faroek yang juga merupakan rekannya. “Dari Airin itu, saya diminta untuk bertemu lebih dulu dengan Donna perihal IUP tersebut,” ujar Sugeng di hadapan majelis hakim saat menjawab pertanyaan JPU KPK. Setelah pertemuan awal dengan Airin, pertemuan kemudian berlanjut di Kantor HIPMI Kaltim.

    3. Komunikasi awal Rudy Ong Chandra dan Donna Faroek lewat telpon

      Sugeng juga mengungkapkan bahwa Rudy Ong Chandra sempat menelepon Donna menggunakan telepon genggam miliknya untuk menanyakan perkembangan pengurusan IUP sekaligus membahas nominal terkait enam izin tersebut. “Di depan Donna, saya telepon Rudy Ong Chandra dan langsung saya berikan ke Donna terkait hal itu,” ucapnya.

    4. Donna Faroek belum serahkan dokumen karena permintaan uang belum terpenuhi

      Sugeng selanjutnya menyampaikan bahwa IUP disebut telah beres. Namun, menurutnya, Donna belum bersedia menyerahkan dokumen karena permintaan uang sebesar Rp3,5 miliar belum terpenuhi. Ia menyebut Iwan baru menyerahkan Rp1,5 miliar, sementara Rp3 miliar dari Rudy sudah diserahkan kepada Iwan dan sisanya akan diberikan langsung oleh Rudy Ong Chandra kepada Donna.

    5. Penyerahan uang di hotel

      Keesokan harinya, mereka disebut sepakat bertemu di Hotel Bumi Senyiur. Saat itu Rudy Ong Chandra didampingi Iwan dan Sugeng untuk bertemu Donna guna menyerahkan uang tunai Rp3,5 miliar dalam sebuah amplop besar. “Uang itu dari Pak Iwan, kemudian diserahkan kepada Pak Rudy Ong Chandra, lalu diberikan ke Donna,” tuturnya.

    Donna Faroek Membantah

    Menanggapi kesaksian tersebut, Dayang Donna Walfiaries Tania melontarkan keberatan keras. Ia menilai terdapat ketidaksinkronan antara keterangan Sugeng dengan saksi lain, termasuk Iwan, serta hasil rekonstruksi KPK. Titik yang paling disoroti Donna adalah perbedaan keterangan mengenai penyerahan amplop di Hotel Bumi Senyiur dan klaim pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur.

    “Sugeng tidak bisa menjelaskan apakah benar Rudy Ong bertemu dengan gubernur, tetapi kesaksiannya seolah ada pertemuan selama 40 menit. Padahal kesaksian Iwan tidak sama dengan itu,” tegas Donna. Donna juga meragukan kesaksian para saksi terkait aliran dana karena dinilai bertentangan dengan fakta lapangan yang ia ketahui.

    Meski diwarnai aksi saling bantah, persidangan berjalan tertib. Majelis hakim memutuskan pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada pekan depan guna mendalami perbedaan keterangan yang muncul dalam sidang hari ini.

    Sorotan Penasihat Hukum

    Tim penasihat hukum Dayang Donna Walfiaries Tania, Hendrik Kusnianto, turut menyoroti tajam adanya pertentangan keterangan antar-saksi dalam persidangan tersebut. Hendrik menilai inkonsistensi keterangan para saksi fakta berpotensi melemahkan dakwaan jaksa terkait dugaan pemufakatan jahat.

    Salah satu poin krusial yang digugat adalah dugaan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi Sugeng mengklaim sebagai pihak yang mengantarkan Iwan Candra dan Rudy Ong ke kediaman dinas tersebut. Namun, fakta di persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

    “Dalam persidangan, Iwan Candra membantah pernah diantar oleh Sugeng maupun Rudy. Kalau ada dua keterangan yang berbeda seperti itu, tentu menjadi pertanyaan besar apakah pertemuan itu benar-benar terjadi atau tidak,” tegas Hendrik usai sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda.

    Hendrik menambahkan, sejak proses rekonstruksi oleh penyidik, ketidaksesuaian antar pihak sudah mulai terlihat sehingga keabsahan pertemuan awal tersebut patut dipertanyakan secara hukum.

    Selain soal pertemuan, penasihat hukum juga membedah kesaksian Sugeng terkait dugaan penyerahan uang. Hendrik menyindir klaim Sugeng yang dinilai mampu memastikan jumlah uang sebesar Rp3 miliar meski hanya melihat dari jarak sekitar lima meter.

    “Bagaimana bisa memastikan jumlahnya jika hanya melihat dari jarak lima meter dan tidak melihat langsung isi amplopnya? Tidak ada saksi lain yang menerangkan secara pasti isi amplop itu adalah uang,” lanjutnya.

    Hendrik menegaskan kebenaran materiil harus berpatokan pada fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata pada apa yang tertulis dalam BAP apabila terbukti tidak selaras. Pihaknya kini menunggu kehadiran saksi kunci, Rudy Ong Candra, untuk memperjelas simpang siur informasi tersebut.

    Mengingat kondisi mantan Gubernur Awang Faroek Ishak yang sudah tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan, kesaksian Rudy dinilai akan sangat menentukan. “Kami meminta agar fakta persidangan menjadi acuan utama. Jika ada perbedaan dengan BAP, maka harus diuji dan dinilai secara objektif oleh majelis hakim,” katanya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Pasar Perhatikan Aksi Demo, IHSG Melemah Di Pembukaan

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?