Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 2 Maret 2026
Trending
  • Jalan Baru Aceh: Membangun Ekonomi dari Kacamata Wilayah
  • Siapkan Gaya Ramadan dengan Nashwa Zahira: Temukan OOTD Menarik di Shopee Big Ramadan Sale
  • Brigade Joxzin Kunjungi Polres Bantul, Tanyakan Perkembangan Kasus Pembunuhan Anggotanya di Sedayu
  • Tamparan Keras Sejarawan Prof Anhar Gonggong pada Dwi Sasetyaningtyas, Orang Pintar yang Bodoh
  • Prediksi Skor Le Havre vs PSG Ligue 1 1 Maret 2026: Head-to-Head dan Streaming Live
  • Retatrutide: Obat Kecil untuk Masalah Besar
  • Foto mesra Jefri Nichol dan Zahwa Massaid jadi sorotan, apakah hubungan?
  • Bukan menggantikan dokter, AI tingkatkan akurasi diagnosis kanker
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Menteri LH Jelaskan Status Izin Lingkungan CPM, Anak Perusahaan BRMS
Ekonomi

Menteri LH Jelaskan Status Izin Lingkungan CPM, Anak Perusahaan BRMS

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Proses Penegakan Hukum terhadap PT Citra Palu Minerals

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses penanganan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha Bumi Resources Minerals (BRMS). Sebelumnya, Hanif sempat menyebut adanya pembekuan persetujuan lingkungan perusahaan. Namun, manajemen CPM menyangkal dan mengklaim belum menerima surat resmi terkait pembekuan tersebut.

Saat diwawancarai mengenai bantahan tersebut, Hanif menjelaskan bahwa proses administrasi masih berjalan. “Ini sedang diberikan. Jadi memang di CPM ada kondisi yang agak berbeda ya, karena memang pelaksanaan kegiatan yang di luar persetujuan lingkungan itu dilakukan oleh penambangan ilegal,” ujarnya saat ditemui usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu (25/2).

Menurut Hanif, saat ini pihaknya tengah berdiskusi untuk menentukan strategi agar penertiban tidak hanya menyentuh perusahaan induk, tetapi juga menyasar penambang ilegal di dalamnya. “Ini karena memang letaknya di atas Kota Palu. Jadi kalau terjadi apa-apa, dengan curah hujan yang cukup tinggi, potensi menimbulkan kerusakan lingkungan cukup sangat besar,” tambahnya.

Penyegelan Area Penambangan Ilegal

Hanif menambahkan bahwa area penambangan ilegal telah disegel dengan garis polisi agar tidak ada pergerakan kegiatan di lokasi tersebut sebelum selesainya proses penegakan hukum. Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan alias Satgas PKH menemukan aktivitas pembukaan hutan tanpa izin di wilayah penambangan emas CPM di Palu, Sulawesi Tengah. Satgas kemudian melakukan penyegelan. Manajemen membenarkan adanya penyegelan, namun mengklaim pembukaan hutan yang dimaksud bukan dilakukan oleh perusahaan.

Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Tambang

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengevaluasi kepatuhan perusahaan tambang batu bara dan nikel terhadap aturan lingkungan. Evaluasi itu menargetkan 1.358 unit ekstraksi di 14 provinsi. Hingga Rabu (25/2), baru 250 unit yang selesai dievaluasi. Hanif menjelaskan bahwa sejauh ini total 80 unit yang persetujuan lingkungannya dibekukan sebagai hasil dari evaluasi ini. Angka ini memperbarui pernyataan sebelumnya yang menyebut 36 perusahaan dibekukan karena tidak memiliki izin pembuangan limbah air.

“Yang kami bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80. Tapi terus akan bertambah karena kami evaluasi, termasuk yang diindikasi menjadi kontributor banjir,” ujarnya.

Prosedur Penyelesaian Masalah

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian masalah akan diawali di luar pengadilan. “Lima sampai tujuh kali negosiasi. Bila tidak tercapai (titik temu) akan digeser ke pengadilan,” ujar Hanif.

Sebelumnya, Hanif menyebut CPM masuk dalam daftar perusahaan yang dievaluasi dan sempat menyinggung tentang CPM saat bicara pembekuan izin. Namun pernyataan tersebut kini diluruskan. Hanif juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran lingkungan perusahaan sebetulnya sudah teridentifikasi oleh Kementerian, sebelum Satgas PKH turun tangan.

Penjelasan Manajemen BRMS

Manajemen PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menyatakan perusahaan maupun anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM), tidak pernah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pembekuan izin persetujuan lingkungan. “Selama ini seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku, dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata manajemen BRMS dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (24/2).

BRMS menyatakan seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan izin yang diperoleh dan masih berlaku. Di antaranya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1 Poboya, Palu, tertanggal 6 Desember 2023.

Perusahaan juga mengatakan telah mengantongi surat kelayakan operasional di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penimbunan limbah B3 tahap 1 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 29 Februari 2024. Selain itu, perusahaan mendapatkan surat kelayakan operasional air limbah domestik CP02 dan CP09, serta area dry tailing management facility CP07 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025.

Di samping itu, perusahaan juga mendapat surat kelayakan operasional pemenuhan baku mutu emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025. Hingga saat ini, CPM masih beroperasi seperti biasa di Poboya, Palu. Perusahaan dikabarkan sedang meningkatkan kapasitas di salah satu pabrik emasnya dari 500 ton bijih/hari menjadi 2.000 ton bijih/hari.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jalan Baru Aceh: Membangun Ekonomi dari Kacamata Wilayah

2 Maret 2026

Mengukur Nilai Ekonomi Gas untuk Industri

2 Maret 2026

Reaktor Baru, Bahaya Lama: Waspadai Tipu-tipu PLTN Masa Depan

2 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jalan Baru Aceh: Membangun Ekonomi dari Kacamata Wilayah

2 Maret 2026

Siapkan Gaya Ramadan dengan Nashwa Zahira: Temukan OOTD Menarik di Shopee Big Ramadan Sale

2 Maret 2026

Brigade Joxzin Kunjungi Polres Bantul, Tanyakan Perkembangan Kasus Pembunuhan Anggotanya di Sedayu

2 Maret 2026

Tamparan Keras Sejarawan Prof Anhar Gonggong pada Dwi Sasetyaningtyas, Orang Pintar yang Bodoh

2 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?