Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 5 Maret 2026
Trending
  • 5% Keluarga Kaya Kuasai 33% Kekayaan Nasional Singapura
  • Jumlah bantal sofa sempurna untuk tampilan indah dan nyaman
  • Rencana Pembunuhan Farradilla Sudah Dipersiapkan Sejak 2025
  • Siapa Ayatullah Ali Khamenei? Ini Jejak Kekuasaan Pemimpin Tertinggi Iran
  • Jadwal Liga Inggris: Man United vs Palace, Chelsea vs Arsenal Malam Ini
  • Perubahan besar tahun 2026 mengubah nasib zodiak yang siap berubah
  • Bagaimana Sikap Kita Menghadapi Globalisasi? Soal IPS Kelas 6 SD Semester 2
  • Orang yang Tahan Gadget Saat Nonton Film Punya 6 Kekuatan Langka Ini, Menurut Psikologi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Kasus Penggelapan Aset Pimpin Wanteg Sekuritas Diungkap
Ekonomi

Kasus Penggelapan Aset Pimpin Wanteg Sekuritas Diungkap

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyebab Pemberhentian Sementara Direktur Utama PT Wanteg Sekuritas

Direktur Utama PT Wanteg Sekuritas, Wijanti Jatno, telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal ini berarti ia tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan maupun bertindak atas nama perusahaan. Pemberhentian ini juga mencakup larangan bagi yang bersangkutan untuk mewakili PT Wanteg Sekuritas dalam hal apa pun.

Pemberhentian tersebut dilakukan karena dugaan tindakan yang melanggar aturan hukum dan prinsip itikad baik serta tanggung jawab fiduciary dalam pengurusan perseroan. Dalam dokumen yang beredar, Wijanti diduga menggelapkan aset milik PT Wanteg Sekuritas dan terlibat dalam tindak pidana terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Kelalaian Direksi dalam Pengelolaan Perseroan

Direksi dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban tata kelola perseroan. Salah satu contohnya adalah ketidakhadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sejak Tahun Buku 2022 hingga saat ini. Kondisi ini melampaui batas waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Selain itu, Direksi juga tidak pernah mengundang Dewan Komisaris, yaitu Puryanto selaku Komisaris Utama dan Budhi Susetyo selaku Komisaris PT Wanteg Sekuritas, dalam pelaksanaan RUPS. Akibatnya, Laporan Tahunan Perseroan tidak disampaikan kepada Dewan Komisaris, serta laporan keuangan tidak memperoleh persetujuan dari komisaris. Hal ini menyebabkan mekanisme pertanggungjawaban Direksi kepada Dewan Komisaris dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dampak Hukum dan Proses Penyidikan

Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran kewajiban hukum Direksi dan bertentangan dengan prinsip itikad baik serta tanggung jawab fiduciary dalam pengurusan perseroan. Dokumen tersebut menyatakan bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, berpotensi merugikan Perseroan, serta menghambat hak semua Dewan Komisaris untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

Sehubungan dengan proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, perkara tersebut diketahui telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam laporan yang disampaikan, disebutkan bahwa Wijanti Jatno saat ini tengah menjalani proses penyidikan (pro justitia) di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Secara rinci, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 Januari 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan berupa penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 237 juncto Pasal 305 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, dugaan pelanggaran juga merujuk pada Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Selain laporan tersebut, terdapat pula Laporan Polisi Nomor LP/B/3720/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Juni 2023. Laporan ini terkait dugaan penggelapan aset milik PT Wanteg Sekuritas, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP. Dugaan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Suspensi Aktivitas Perdagangan Efek oleh BEI

Sebelumnya, PT Wanteg Sekuritas meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyetop aktivitas perdagangan Efek (suspensi) pada hari Selasa, 24 Februari. Berdasarkan pengumuman bursa bernomor Peng-00014/BEI.ANG/02-2026, suspensi ini sebagaimana diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, serta pemantauan Bursa atas status kelayakan operasional Perusahaan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, langkah ini dilakukan karena adanya permintaan dari Wanteg untuk dilakukan suspensi (voluntary suspension). “Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas,” ungkap Irvan dalam pernyataannya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5% Keluarga Kaya Kuasai 33% Kekayaan Nasional Singapura

5 Maret 2026

Cara Lapor SPT Tahunan 2026: Siapkan EFIN dan Dokumen Ini!

5 Maret 2026

Cara Daftar dan Rute Mudik Gratis PTPN 2026

5 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5% Keluarga Kaya Kuasai 33% Kekayaan Nasional Singapura

5 Maret 2026

Jumlah bantal sofa sempurna untuk tampilan indah dan nyaman

5 Maret 2026

Rencana Pembunuhan Farradilla Sudah Dipersiapkan Sejak 2025

5 Maret 2026

Siapa Ayatullah Ali Khamenei? Ini Jejak Kekuasaan Pemimpin Tertinggi Iran

5 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?