Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, 8 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Hukum»Gaji Fantastis Tapi AKBP Didik Putra Terima Suap Narkoba Rp2,8M
    Hukum

    Gaji Fantastis Tapi AKBP Didik Putra Terima Suap Narkoba Rp2,8M

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 February 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Gaji dan Tunjangan Polisi di Indonesia

    AKBP Didik Putra Kuncoro, seorang perwira tinggi polisi, memiliki penghasilan bulanan yang mencapai Rp10 juta dari negara. Namun, meski telah menerima gaji yang cukup besar, ia masih tergoda untuk menerima suap dari bandar narkoba. Dalam kasus ini, total uang suap yang diterimanya mencapai Rp2,8 miliar. Akibatnya, ia kini telah dipecat dari Polri.

    Setiap bulannya, AKBP Didik Putra Kuncoro menerima gaji antara Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300 dari negara. Selain itu, ia juga mendapatkan tunjangan kelas jabatan 11 senilai Rp5.183.000. Saat menerima suap tersebut, ia menjabat sebagai Kapolres Solo.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK adalah senilai Rp2.800.000.000. Uang tersebut diterima melalui perantara AKP M, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

    “AKP M mengungkap menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga bulan November 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M,” kata Brigjen Eko.

    Atas dasar perbuatan tersebut, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang bisa diterimanya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

    Struktur Gaji dan Tunjangan Anggota Polisi

    Gaji anggota polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

    Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain:
    * Tunjangan kinerja
    * Tunjangan keluarga
    * Tunjangan lauk pauk
    * Tunjangan jabatan
    * Tunjangan khusus daerah Papua
    * Tunjangan daerah perbatasan

    Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

    Golongan I hingga IV

    1. Golongan I (Tamtama)
    2. Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
    3. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
    4. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
    5. Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
    6. Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
    7. Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

    8. Golongan II (Bintara)

    9. Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
    10. Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
    11. Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
    12. Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
    13. Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
    14. Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

    15. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

    16. Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
    17. Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
    18. Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

    19. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

    20. Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
    21. Aju Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
    22. Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
    23. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi):
      • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
      • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
      • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
      • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

    Tunjangan Kinerja Polri

    Di luar tunjangan kinerja, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Salah satu tunjangan yang cukup besar adalah tunjangan kinerja atau tukin, yang besarnya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

    Presiden Joko Widodo melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

    • Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
    • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
    • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
    • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
    • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
    • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
    • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
    • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
    • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
    • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
    • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
    • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
    • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
    • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
    • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
    • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
    • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
    • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

    31 August 2026

    Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?