Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tuesday, 6 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Hukum»Diplomasi Tarif RI-AS, Pemerintah Jamin Aturan Halal Tetap Sama
    Hukum

    Diplomasi Tarif RI-AS, Pemerintah Jamin Aturan Halal Tetap Sama

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 March 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Indonesiadiscover.com.CO.ID, WASHINGTON — Pemerintah Indonesia tetap mempertahankan aturan sertifikasi halal dalam kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat (AS). Produk makanan dan minuman asal AS wajib memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan nasional. Sementara itu, produk yang mengandung unsur non-halal harus mencantumkan informasi secara jelas untuk melindungi konsumen.

    Terkait isu sertifikasi halal yang sempat menjadi perhatian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh produk dari AS tetap diwajibkan memiliki sertifikat halal. “Produk makanan dan minuman tetap wajib bersertifikat halal, sedangkan produk yang mengandung unsur non-halal harus dicantumkan keterangannya demi perlindungan konsumen,” ujar juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan persnya, Ahad (22/2/2026).

    Untuk memfasilitasi perdagangan antar kedua negara, Indonesia dan AS telah menyepakati Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Mekanisme ini memungkinkan label halal yang diterbitkan di AS diakui di Indonesia, sehingga memudahkan masuknya produk seperti daging dan barang konsumsi lainnya.

    Sementara itu, produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain dari AS tetap mengikuti standar keamanan produk, good manufacturing practice, serta informasi detail tentang komposisi produk. “Hal ini penting untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara lengkap produk-produk yang akan digunakan,” tambah Haryo.

    Diplomasi Proaktif Indonesia

    Pemerintah Indonesia secara aktif merespons dinamika perdagangan global dengan AS. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan sepihak AS yang sempat menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen pada April 2025 terhadap negara-negara penyumbang defisit perdagangan, termasuk Indonesia.

    Melalui negosiasi intensif, tarif tersebut berhasil diturunkan menjadi 19 persen hingga akhirnya berujung pada penandatanganan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) oleh Presiden kedua negara pada 19 Februari 2026.

    Keputusan pemerintah untuk menjalani perundingan daripada melakukan retaliasi didasari urgensi menjaga daya saing produk ekspor nasional. Sektor industri padat karya yang melibatkan sekitar 4–5 juta pekerja sangat bergantung pada stabilitas akses pasar ini. Dalam perjanjian terbaru, Indonesia mengamankan pengecualian tarif bagi sejumlah produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk masuk ke pasar AS.

    Sebagai bentuk keseimbangan perdagangan, Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif 0 persen yang berlaku saat perjanjian efektif. Selain itu, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan non-tarif terkait perizinan impor, ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta pengakuan standar AS.

    Untuk memenuhi kebutuhan energi dan industri domestik, Indonesia juga menyepakati pembelian strategis berupa metallurgical coal, LPG, minyak mentah, bensin hasil kilang, hingga pesawat beserta komponennya. Peningkatan pembelian produk pertanian AS juga direncanakan guna memasok bahan baku industri makanan, minuman, dan tekstil.

    Seluruh kesepakatan dalam Perjanjian ART dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum internal, termasuk ratifikasi dan konsultasi dengan lembaga terkait, serta pertukaran pemberitahuan resmi secara tertulis.

    CSED INDEF Soroti Aturan Halal

    Sebelumnya, Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) menilai perlu adanya perhatian serius terhadap aspek perlindungan konsumen Muslim dan keberlanjutan industri halal nasional dalam kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat.

    “Kebijakan yang berpotensi melonggarkan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut isu perdagangan, tetapi juga kepastian informasi bagi masyarakat serta arah penguatan ekonomi syariah Indonesia,” ujar Ekonom CSED INDEF Hakam Naja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad.

    Hakam menyampaikan kritik para pakar terhadap kesepakatan dagang AS–RI (Agreement on Reciprocal Trade/ART) umumnya menyoroti ketidakseimbangan akses pasar, sifat perjanjian yang dinilai tidak simetris, serta potensi pembatasan ruang kebijakan Indonesia sebagai negara berdaulat. Kondisi ini, menurut dia, berisiko melemahkan hilirisasi dan industrialisasi serta mengancam industri domestik dan UMKM.

    “Hal yang mengagetkan dan kontroversial berdasarkan riset CSED INDEF adalah isu sensitif terkait regulasi produk halal yang dinilai dikorbankan,” tegas Hakam.

    Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen Muslim di Indonesia. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar pelonggaran sertifikasi halal, melainkan juga menyangkut sistem perlindungan konsumen jika produk AS yang masuk ke Indonesia dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal.

    “Ketika produk makanan nonhewani, pakan ternak, dan produk manufaktur dari AS tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikasi halal, maka impor makanan dari AS tersebut secara umum harus dinyatakan sebagai produk nonhalal untuk melindungi konsumen Muslim di Indonesia,” ujar Hakam.

    Ia mendesak agar label produk impor AS yang tidak bersertifikat halal diperjelas di pusat perbelanjaan, supermarket, maupun toko ritel. Hakam juga menilai kesepakatan dagang tersebut belum mempertimbangkan posisi industri halal dan ekonomi syariah Indonesia yang masih berada pada tahap awal perkembangan, meskipun pertumbuhannya cukup pesat.

    “Indonesia perlu melindungi industri halal dalam negeri sebagaimana AS melindungi industri domestiknya,” katanya.

    Terlebih, Indonesia menargetkan menjadi pusat ekonomi syariah global pada 2029. Menurut Hakam, kesepakatan tersebut berpotensi berbenturan dengan regulasi sensitif dan kepentingan perlindungan konsumen nasional.

    Ia juga mendorong pemerintah memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump untuk mengevaluasi dan mengoreksi isi perjanjian. Dengan tidak berlakunya tarif tersebut, Hakam menilai poin-poin dalam perjanjian ART perlu dinegosiasi ulang dengan menghapus ketentuan yang berpotensi merugikan kepentingan nasional dan melemahkan kedaulatan kebijakan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

    31 August 2026

    Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?