Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 1 Maret 2026
Trending
  • Strategi jahat ibu tiri di Sukabumi, mengaku anak demam padahal menyiksa, pernah lakukan kekerasan 2025
  • Prabowo Tanggapi Pembatalan Kebijakan Tarif Trump oleh MA AS
  • ASDP Beri Diskon 100 Persen dan Tarif Satu Saat Mudik Lebaran, Ini Aturannya
  • Jadwal Puasa Ramadhan 2026 Jabodetabek Selama Sebulan
  • 5 iPhone Terbaik dengan Kamera Alami di Tahun 2026, iPhone 15 Pro Max Masuk Daftar
  • 7 Fakta Menarik Tentang Yoon Bi A di Drakor Love Phobia
  • Keajaiban Ombak dalam Lensa Fotografi Selancar
  • Kekalahan PSM Makassar di Kandang! Persebaya Surabaya Siap Manfaatkan Kesempatan di GBT
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Diplomasi Tarif RI-AS, Pemerintah Jamin Aturan Halal Tetap Sama
Hukum

Diplomasi Tarif RI-AS, Pemerintah Jamin Aturan Halal Tetap Sama

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesiadiscover.com.CO.ID, WASHINGTON — Pemerintah Indonesia tetap mempertahankan aturan sertifikasi halal dalam kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat (AS). Produk makanan dan minuman asal AS wajib memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan nasional. Sementara itu, produk yang mengandung unsur non-halal harus mencantumkan informasi secara jelas untuk melindungi konsumen.

Terkait isu sertifikasi halal yang sempat menjadi perhatian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh produk dari AS tetap diwajibkan memiliki sertifikat halal. “Produk makanan dan minuman tetap wajib bersertifikat halal, sedangkan produk yang mengandung unsur non-halal harus dicantumkan keterangannya demi perlindungan konsumen,” ujar juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan persnya, Ahad (22/2/2026).

Untuk memfasilitasi perdagangan antar kedua negara, Indonesia dan AS telah menyepakati Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Mekanisme ini memungkinkan label halal yang diterbitkan di AS diakui di Indonesia, sehingga memudahkan masuknya produk seperti daging dan barang konsumsi lainnya.

Sementara itu, produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain dari AS tetap mengikuti standar keamanan produk, good manufacturing practice, serta informasi detail tentang komposisi produk. “Hal ini penting untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara lengkap produk-produk yang akan digunakan,” tambah Haryo.

Diplomasi Proaktif Indonesia

Pemerintah Indonesia secara aktif merespons dinamika perdagangan global dengan AS. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan sepihak AS yang sempat menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen pada April 2025 terhadap negara-negara penyumbang defisit perdagangan, termasuk Indonesia.

Melalui negosiasi intensif, tarif tersebut berhasil diturunkan menjadi 19 persen hingga akhirnya berujung pada penandatanganan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) oleh Presiden kedua negara pada 19 Februari 2026.

Keputusan pemerintah untuk menjalani perundingan daripada melakukan retaliasi didasari urgensi menjaga daya saing produk ekspor nasional. Sektor industri padat karya yang melibatkan sekitar 4–5 juta pekerja sangat bergantung pada stabilitas akses pasar ini. Dalam perjanjian terbaru, Indonesia mengamankan pengecualian tarif bagi sejumlah produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk masuk ke pasar AS.

Sebagai bentuk keseimbangan perdagangan, Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif 0 persen yang berlaku saat perjanjian efektif. Selain itu, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan non-tarif terkait perizinan impor, ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta pengakuan standar AS.

Untuk memenuhi kebutuhan energi dan industri domestik, Indonesia juga menyepakati pembelian strategis berupa metallurgical coal, LPG, minyak mentah, bensin hasil kilang, hingga pesawat beserta komponennya. Peningkatan pembelian produk pertanian AS juga direncanakan guna memasok bahan baku industri makanan, minuman, dan tekstil.

Seluruh kesepakatan dalam Perjanjian ART dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum internal, termasuk ratifikasi dan konsultasi dengan lembaga terkait, serta pertukaran pemberitahuan resmi secara tertulis.

CSED INDEF Soroti Aturan Halal

Sebelumnya, Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) menilai perlu adanya perhatian serius terhadap aspek perlindungan konsumen Muslim dan keberlanjutan industri halal nasional dalam kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat.

“Kebijakan yang berpotensi melonggarkan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut isu perdagangan, tetapi juga kepastian informasi bagi masyarakat serta arah penguatan ekonomi syariah Indonesia,” ujar Ekonom CSED INDEF Hakam Naja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad.

Hakam menyampaikan kritik para pakar terhadap kesepakatan dagang AS–RI (Agreement on Reciprocal Trade/ART) umumnya menyoroti ketidakseimbangan akses pasar, sifat perjanjian yang dinilai tidak simetris, serta potensi pembatasan ruang kebijakan Indonesia sebagai negara berdaulat. Kondisi ini, menurut dia, berisiko melemahkan hilirisasi dan industrialisasi serta mengancam industri domestik dan UMKM.

“Hal yang mengagetkan dan kontroversial berdasarkan riset CSED INDEF adalah isu sensitif terkait regulasi produk halal yang dinilai dikorbankan,” tegas Hakam.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen Muslim di Indonesia. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar pelonggaran sertifikasi halal, melainkan juga menyangkut sistem perlindungan konsumen jika produk AS yang masuk ke Indonesia dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal.

“Ketika produk makanan nonhewani, pakan ternak, dan produk manufaktur dari AS tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikasi halal, maka impor makanan dari AS tersebut secara umum harus dinyatakan sebagai produk nonhalal untuk melindungi konsumen Muslim di Indonesia,” ujar Hakam.

Ia mendesak agar label produk impor AS yang tidak bersertifikat halal diperjelas di pusat perbelanjaan, supermarket, maupun toko ritel. Hakam juga menilai kesepakatan dagang tersebut belum mempertimbangkan posisi industri halal dan ekonomi syariah Indonesia yang masih berada pada tahap awal perkembangan, meskipun pertumbuhannya cukup pesat.

“Indonesia perlu melindungi industri halal dalam negeri sebagaimana AS melindungi industri domestiknya,” katanya.

Terlebih, Indonesia menargetkan menjadi pusat ekonomi syariah global pada 2029. Menurut Hakam, kesepakatan tersebut berpotensi berbenturan dengan regulasi sensitif dan kepentingan perlindungan konsumen nasional.

Ia juga mendorong pemerintah memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump untuk mengevaluasi dan mengoreksi isi perjanjian. Dengan tidak berlakunya tarif tersebut, Hakam menilai poin-poin dalam perjanjian ART perlu dinegosiasi ulang dengan menghapus ketentuan yang berpotensi merugikan kepentingan nasional dan melemahkan kedaulatan kebijakan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Strategi jahat ibu tiri di Sukabumi, mengaku anak demam padahal menyiksa, pernah lakukan kekerasan 2025

1 Maret 2026

Pengakuan menyedihkan bocah 12 tahun sebelum tewas akibat dihukum air panas oleh ibu tiri

1 Maret 2026

Ibu Tiri Sukabumi Bantah Tuduhan aniaya Anak, Sebut Korban Sakit: Viral di Media Sosial

1 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Strategi jahat ibu tiri di Sukabumi, mengaku anak demam padahal menyiksa, pernah lakukan kekerasan 2025

1 Maret 2026

Prabowo Tanggapi Pembatalan Kebijakan Tarif Trump oleh MA AS

1 Maret 2026

ASDP Beri Diskon 100 Persen dan Tarif Satu Saat Mudik Lebaran, Ini Aturannya

1 Maret 2026

Jadwal Puasa Ramadhan 2026 Jabodetabek Selama Sebulan

1 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?