Perdebatan tentang UU KPK yang Direvisi
Sejumlah perdebatan terjadi mengenai wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum direvisi pada tahun 2019. Isu ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk anggota DPR, Istana Presiden, hingga lembaga KPK sendiri.
Abraham Samad, mantan Ketua KPK, menyampaikan usulan kepada Prabowo Subianto untuk kembali mengembalikan UU KPK ke bentuk aslinya. Ia mengatakan bahwa revisi UU KPK pada 2019 dinilai melemahkan kinerja lembaga antirasuah. Menurutnya, penindakan terhadap kasus korupsi semakin sulit setelah perubahan undang-undang tersebut.
Presiden ke-7 Joko Widodo memberikan respons positif terhadap wacana ini. Dalam pernyataannya di Solo, ia menyatakan setuju dengan pengembalian UU KPK ke versi awal. Namun, Jokowi juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan perubahan UU KPK dan bahwa inisiatif tersebut berasal dari DPR RI.
“Sa waktu itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah menandatangani [surpres],” ujar Jokowi.
Tanggapan DPR dan Konstitusi
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merespons pernyataan Jokowi dengan menegaskan bahwa revisi UU KPK tidak mungkin dilakukan tanpa adanya Surat Perintah Presiden (Surpres). Ia menilai bahwa DPR tidak mungkin membahas undang-undang tanpa persetujuan presiden.
“Masa DPR bisa jalan bahas undang-undang tanpa harus Surpres? Udah, itu jawabannya,” kata Cucun.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat saat ini lebih cerdas dalam memahami informasi. “Nah, masyarakat sudah cerdas sekarang, enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari Presiden,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Menurutnya, Jokowi juga ikut terlibat dalam proses pembahasan.
“Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujarnya.
Respons dari Istana dan KPK
Di sisi lain, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa belum ada pembahasan mengenai wacana revisi UU KPK. Ia menegaskan bahwa tidak ada pembahasan mengenai isu ini saat Prabowo bertemu dengan Abraham Samad.
“Belum ada, belum ada kita bahas,” ujar Prasetyo.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara tanggapan Jokowi dengan pihak Istana. “Apa hubungannya dengan Pak Jokowi? Enggak ada, belum ada,” katanya singkat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin terlalu larut dalam isu perubahan UU KPK. Ia menekankan bahwa KPK tetap fokus pada tugasnya, yaitu pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Meski demikian, Setyo menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait jika ada usulan perubahan UU KPK. “Kami prinsipnya bekerja saja lah, undang-undang yang sekarang kami kerjakan, nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan, ya yang berkopeten aja lah ngurusin seperti itu. Kami gak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain,” katanya.
Setyo juga menilai bahwa UU KPK saat ini tidak mengurangi kewenangan lembaga dalam menjalankan tugasnya. Meskipun ada sedikit perubahan, aktivitas KPK tetap berjalan seperti biasa. “Dilihat saja kan kegiatan masih berjalan seperti biasa, tidak ada hal-hal yang kemudian mengurangi kewenangan dan lain-lain,” jelasnya.



