Pernyataan Dokter Tifa Mengenai Restorative Justice dan Kebutuhan Jokowi
Dokter Tifa, tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan bahwa dirinya sering kali dibujuk oleh para pendukung Jokowi untuk mengajukan Restorative Justice (RJ). Namun, menurutnya, sebenarnya pihak Jokowi yang lebih membutuhkan RJ, bukan dirinya atau rekan-rekannya.
Menurut pengakuan dokter Tifa, pihak Jokowi terus-menerus mengajaknya untuk datang ke Solo dan mengajukan RJ. Pihak tersebut, yang dikenal sebagai Termul, merupakan kelompok loyalis setia Jokowi. Istilah “Termul” merujuk pada para pendukung setia mantan presiden, sementara nama “Mulyono” adalah nama masa kecil Jokowi.
Dalam wawancara dengan tvOne, Dokter Tifa menyampaikan bahwa beberapa orang dari pihak Jokowi secara terbuka bertemu dengannya. Hal ini terjadi ketika ia sedang berada di Polda Metro Jaya. Menurutnya, banyak saksi yang hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk penasihat hukumnya sendiri.
Sebelumnya, Roy Suryo dan kawan-kawannya telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang dipimpin oleh Komjen Pol Wahyu Widada. Meski begitu, banyak pihak mengira bahwa permohonan ini dimaksudkan untuk meminta RJ kepada Jokowi. Namun, kubu Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan tersebut murni demi hukum, bukan untuk meminta RJ seperti yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dokter Tifa juga menekankan bahwa RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa) tidak pernah meminta RJ kepada Jokowi dalam kasus ini. Ia menilai bahwa banyak pihak salah paham tentang tujuan permohonan penghentian penyidikan tersebut.
Jokowi yang Butuh Restorative Justice
Dokter Tifa menilai bahwa yang sebenarnya membutuhkan Restorative Justice (RJ) dan penghentian kasus ini adalah Jokowi, bukan dirinya atau Roy Suryo cs. Ia mengatakan bahwa kondisi kesehatan Jokowi semakin memprihatinkan, sehingga membutuhkan sentuhan kemanusiaan.
Ia menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru 2026, asas kemanusiaan menjadi dasar utama. Berbeda dengan KUHAP lama yang lebih fokus pada hukuman bagi pelaku kesalahan, KUHAP baru menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Dokter Tifa, dalam konteks ini, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, yang paling membutuhkan adanya RJ adalah Jokowi karena kondisi kesehatannya yang semakin buruk.
Penegasan Refly Harun
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan tidak berarti RRT menyerah dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa RRT tidak meminta RJ, tidak menyerah, dan tidak akan pergi ke Solo untuk meminta maaf.
Refly mengatakan bahwa pihaknya ingin proses penyidikan kembali fokus pada pembuktian keaslian ijazah Jokowi, bukan pada isu-isu lain seperti pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Menurutnya, hal-hal tersebut hanya bagian pinggiran dari masalah utama.
Ia juga menantang kubu Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut dalam sidang gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Selain itu, Refly menantang Bareskrim Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ijazah Jokowi.
Status Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster. Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tidak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Saat ini berkas perkara yang menjerat Roy Suryo c.s. berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



