Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
Menurut informasi yang diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, AKBP Didik diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sejak Agustus 2025, saat masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Narkoba tersebut disebutkan dikonsumsi sendiri oleh AKBP Didik.
Penyelidikan dan Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan bahwa narkoba yang ditemukan di tangan AKBP Didik berasal dari AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, AKP Malaungi mendapatkan barang haram tersebut dari bandar berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP Malaungi, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman agar kasus tersebut bisa terungkap secara menyeluruh. “Itu jadi bahan untuk didalami dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan tadi, jaringan, oleh kawan-kawan dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” tambahnya.
Barang Bukti yang Ditemukan
Sebelumnya, AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba setelah ditemukan sebuah koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang ditemukan antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa narkoba yang ditemukan di tangan AKBP Didik berasal dari bandar bernama inisial E. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Isir.
Adapun AKP ML atau Maulangi adalah eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang saat ini juga terlibat dalam kasus yang sama.
Hasil Pemeriksaan Urine
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa AKBP Didik menyimpan narkoba untuk dikonsumsi sendiri. “Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” jelas Zulkarnain.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa AKBP Didik bersama istrinya, MR, dan eks anak buah Didik, DN, negatif narkoba. Namun, Propam sudah melakukan uji rambut, yang menunjukkan hasil positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar.
Sidang Kode Etik dan Komitmen Polri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap AKBP Didik dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026) di Biro Wabprof Divisi Propam Polri.
“Kami tambahkan, untuk AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” kata Isir.
Isir menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat umum maupun oknum internal Polri.
Ancaman Hukuman
AKBP Didik kini terancam pidana seumur hidup usai terjerat kasus narkoba. “Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp 2 miliar rupiah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Selain itu, ia juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp 200 juta. Dalam perkara ini, AKBP Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.



