Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Saturday, 10 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Hukum»Bandar Narkoba yang Pasok ke Mantan Kapolres Bima Kota
    Hukum

    Bandar Narkoba yang Pasok ke Mantan Kapolres Bima Kota

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 February 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelidikan Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota

    Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga menerima pasokan narkoba dari seorang bandar berinisial E. Narkoba tersebut disimpan di dalam koper dan dititipkan ke anak buahnya untuk kemudian dikonsumsi sendiri oleh AKBP Didik.

    Kasus ini menimbulkan ancaman sanksi berat bagi mantan perwira tinggi tersebut. Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Direktorat 4 Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan bandar E. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan di tangan AKBP Didik berasal dari tersangka AKP Malaungi, yang merupakan mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota.

    Bandar E, yang diduga memasok narkoba kepada AKBP Didik, kini sedang dalam proses pengejaran dan penangkapan. Dari pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa bandar berinisial E adalah Koko Erwin, yang beroperasi di wilayah Sumbawa. Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mengakui bekerja sama dengan bandar E untuk mengamankan narkoba. Ia mengaku menerima tawaran dari Koko Erwin karena tekanan untuk memenuhi ambisi atasan, yaitu AKBP Didik Putra Kuncoro.

    AKBP Didik disebut meminta Malaungi mencarikan dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard. Tekanan untuk menyediakan uang dalam jumlah besar tersebut diduga membuat sang Kasat Narkoba mencari jalan pintas. Ia akhirnya menyanggupi tawaran dari Koko Erwin, seorang bandar narkoba yang ingin mengedarkan sabu seberat 488 gram ke Sumbawa. Koko Erwin menawarkan imbalan Rp1 miliar jika Malaungi menjadi tempat penitipan sabu tersebut.

    Setelah uang tersebut dikirim, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya. Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres.

    Barang Bukti Narkoba yang Ditemukan

    Saat ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Ia kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman mantan anak buahnya, Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti narkoba yang ditemukan antara lain:

    • Sabu seberat 16,3 gram
    • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
    • Aprazolam 19 butir
    • Happy Five 2 butir
    • Ketamin 5 gram

    AKBP Didik disangka melanggar beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dia berpotensi dipenjara seumur hidup.

    Status Penahanan AKBP Didik Putra Kuncoro

    Hingga saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan narkoba. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa alasan belum dilakukannya penahanan karena AKBP Didik masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri terkait kode etik yang bersangkutan.

    Penempatan khusus atau patsus di Propam Polri adalah tahapan sementara terhadap anggota Polri yang diduga melanggar berupa penempatan di bawah pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) selama proses pemeriksaan berlangsung. Tujuan penempatan khusus adalah untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan, mencegah anggota yang bersangkutan menghambat atau memengaruhi penyelidikan, serta menjaga netralitas dan integritas penegakan kode etik.

    Di sisi lain, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba. Sidang etik terhadap AKBP Didik bakal berlangsung di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Wabprof Divisi Propam) Polri. “Kami tambahkan, untuk AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir.

    Ia menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

    31 August 2026

    Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?