Profil Aipda Dianita Agustina, Anggota Polri yang Terseret Kasus Narkoba
Aipda Dianita Agustina adalah seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang saat ini bertugas di Polres Metro Tangerang Selatan. Ia dikenal sebagai polisi wanita (Polwan) yang telah lama berkiprah dalam dunia kepolisian. Namanya kini menjadi sorotan setelah dikaitkan dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut, terungkap bahwa Aipda Dianita dititipi satu koper oleh Didik Putra Kuncoro. Koper tersebut kemudian ditemukan di kediamannya di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, dan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan. Isi koper tersebut mencakup sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi (total 23,5 gram), 19 butir alprazolam, serta 2 butir Happy Five (5 gram).
Saat ini, status Aipda Dianita masih sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian telah mengambil sampel darah dan rambut dari dirinya untuk dilakukan tes narkoba. Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil tes tersebut.
Latar Belakang dan Karier Aipda Dianita Agustina
Informasi tentang biodata pribadi Aipda Dianita Agustina sangat terbatas di sumber publik. Termasuk tanggal lahir, usia, atau asal daerahnya belum diungkap secara resmi. Namun, dari penelusuran media sosialnya, diketahui bahwa ia telah mengabdi di Polri selama lebih dari satu dekade. Ia juga telah berkeluarga dan memiliki dua anak.
Aipda Dianita tinggal di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten. Sebelumnya, ia pernah bertugas di Polda Metro Jaya, termasuk menjadi bawahan AKBP Didik Putra Kuncoro saat Didik menjabat di sana. Kemungkinan besar, ia juga pernah bertugas di Polres Metro Tangerang Selatan sebelumnya.

Kini, Aipda Dianita berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda). Karier panjangnya di lingkungan kepolisian mencakup tugas-tugas standar yang biasa dilakukan oleh Polwan, meski detail pendidikan atau promosi spesifik belum tersedia secara lengkap.
Awal Mula Kasus Narkoba
Kasus ini bermula ketika AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Bima Kota karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba. Penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada Senin (9/2/2026) membuka fakta adanya aliran dana dari bandar narkoba bernama Koko Erwin kepada Didik, mencapai Rp1 miliar.
Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap Didik pada Rabu (11/2/2026) dan membawanya ke Mabes Polri. Dalam pemeriksaan, Didik mengaku memiliki koper berisi narkoba. Koper tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, dan diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Penyidik kemudian menetapkan Didik sebagai tersangka. Hasil gelar perkara memutuskan untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Didik sebagai tersangka. Gelar perkara dipimpin langsung oleh Wadirtipidnarkoba Kombes Sunaryo dan dihadiri sejumlah pejabat Dittipidnarkoba.
Proses Hukum dan Penanganan Kasus
Saat ini, AKBP Didik menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk proses pemeriksaan etik. Sementara itu, penanganan perkara pidana narkotika ditarik dan ditangani langsung oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Penyidik juga sedang menelusuri proses perpindahan koper putih milik Didik ke kediaman Dianita serta mendalami unsur kesengajaan (mens rea) dari pihak-pihak yang diperiksa. Proses hukum ini masih dalam tahap penyidikan dan akan terus dipantau oleh lembaga terkait.



