Riwayat Karier AKBP Didik Putra Kuncoro
Sebelum menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro pernah menjabat sebagai Kapolres Lombok Utara dan berbagai jabatan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Karirnya di lingkungan kepolisian dimulai pada 2021 saat ia menjabat sebagai Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTB. Selanjutnya, ia berturut-turut menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB.
Pada Juli 2023, AKBP Didik dipercaya menjadi Kapolres Lombok Utara. Dalam waktu singkat, ia kemudian dipindahkan tugas menjadi Kapolres Bima Kota pada Januari 2025. Sejak saat itu, ia terus menjalani tanggung jawab sebagai pemimpin wilayah hukum di kota tersebut.
Terlibat dalam Kasus Narkoba
AKBP Didik Putra Kuncoro kini terancam sanksi atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddizon Isir, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman pidana yang bisa diterimanya mencakup penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, juga ada ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Proses Etik dan Sidang Kode Etik
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Didik belum ditahan. Alasannya karena masih dalam proses penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri terkait dengan sidang kode etik yang sedang berlangsung.
Jhonny mengatakan bahwa sidang kode etik untuk AKBP Didik akan digelar pada hari ini, Kamis. Proses tersebut akan menentukan nasibnya sebagai anggota Polri.
Kronologi Awal Terungkapnya Kasus
Kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik bermula dari penangkapan dua anggota Polres Bima Kota, yakni Bripka Karol alias IR dan istrinya. Hasil pemeriksaan mereka menyebutkan adanya keterlibatan AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Keterlibatan Malaungi membuat AKBP Didik juga ikut terseret. Hasil penggeledahan koper milik Didik menemukan barang bukti narkoba berbagai jenis, termasuk sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, dan ketamin.
Koper tersebut disimpan di rumah seorang polwan di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan bernama Aipda Dianita Agustina. Penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) dari Bripka Karol membuka tabir keterlibatan petinggi Polres Bima Kota.
Bripka Karol dan istrinya, Nita, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti
Setelah interogasi terhadap Bripka Karol, Polda NTB menemukan adanya keterlibatan AKP Malaungi. Bidang Propam Polda NTB kemudian memeriksa Malaungi dan melakukan tes urine. Hasilnya, Malaungi positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin.
Selanjutnya, pemeriksaan ruang kerja dan rumah dinas Malaungi menemukan barang bukti sabu dengan berat netto 488,496 gram. Malaungi kemudian mengakui keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Biro Paminal Div Propam Polri akhirnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang Selatan pada Rabu, 11 Februari 2026, dan menemukan barang bukti narkoba berbagai jenis.



