Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 18 Februari 2026
Trending
  • Hari Terakhir IIMS 2026, Dyandra Berikan 97 Penghargaan untuk Peserta Pameran
  • Darurat Kekerasan. KNPI Sosialisasi Gerakan Anti Bully di Pondok Tebuireng
  • Tidak Perlu ke Luar Negeri, Bamed Bawa Oligio untuk Peremajaan Kulit
  • Apa Itu Emas Spot? Panduan Cepat Harga Emas Terkini
  • Kariernya Terpuruk, Mantan Kapolres Bima Kota Tersangkut Narkoba
  • 9 Resolusi Tahun Baru yang Sering Gagal Karena Terlalu Ekstrem, Menurut Psikologi
  • Arsenal Akhiri Kutukan 6 Tahun di Piala FA! Kalahkan Wigan 4-0 dalam 30 Menit
  • 6 Tempat Wisata Malam Romantis di Solo Jateng, Termasuk Ngarsopuro dan Alun-alun Kidul
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kariernya Terpuruk, Mantan Kapolres Bima Kota Tersangkut Narkoba
Hukum

Kariernya Terpuruk, Mantan Kapolres Bima Kota Tersangkut Narkoba

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Riwayat Karier AKBP Didik Putra Kuncoro

Sebelum menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro pernah menjabat sebagai Kapolres Lombok Utara dan berbagai jabatan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Karirnya di lingkungan kepolisian dimulai pada 2021 saat ia menjabat sebagai Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTB. Selanjutnya, ia berturut-turut menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB.

Pada Juli 2023, AKBP Didik dipercaya menjadi Kapolres Lombok Utara. Dalam waktu singkat, ia kemudian dipindahkan tugas menjadi Kapolres Bima Kota pada Januari 2025. Sejak saat itu, ia terus menjalani tanggung jawab sebagai pemimpin wilayah hukum di kota tersebut.

Terlibat dalam Kasus Narkoba

AKBP Didik Putra Kuncoro kini terancam sanksi atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddizon Isir, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman pidana yang bisa diterimanya mencakup penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, juga ada ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Proses Etik dan Sidang Kode Etik

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Didik belum ditahan. Alasannya karena masih dalam proses penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri terkait dengan sidang kode etik yang sedang berlangsung.

Jhonny mengatakan bahwa sidang kode etik untuk AKBP Didik akan digelar pada hari ini, Kamis. Proses tersebut akan menentukan nasibnya sebagai anggota Polri.

Kronologi Awal Terungkapnya Kasus

Kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik bermula dari penangkapan dua anggota Polres Bima Kota, yakni Bripka Karol alias IR dan istrinya. Hasil pemeriksaan mereka menyebutkan adanya keterlibatan AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Keterlibatan Malaungi membuat AKBP Didik juga ikut terseret. Hasil penggeledahan koper milik Didik menemukan barang bukti narkoba berbagai jenis, termasuk sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, dan ketamin.

Koper tersebut disimpan di rumah seorang polwan di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan bernama Aipda Dianita Agustina. Penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) dari Bripka Karol membuka tabir keterlibatan petinggi Polres Bima Kota.

Bripka Karol dan istrinya, Nita, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti

Setelah interogasi terhadap Bripka Karol, Polda NTB menemukan adanya keterlibatan AKP Malaungi. Bidang Propam Polda NTB kemudian memeriksa Malaungi dan melakukan tes urine. Hasilnya, Malaungi positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin.

Selanjutnya, pemeriksaan ruang kerja dan rumah dinas Malaungi menemukan barang bukti sabu dengan berat netto 488,496 gram. Malaungi kemudian mengakui keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro.

Biro Paminal Div Propam Polri akhirnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang Selatan pada Rabu, 11 Februari 2026, dan menemukan barang bukti narkoba berbagai jenis.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Mayat Siswi SMP Ditemukan Membusuk, Dibunuh Teman Dekat karena Sakit Hati

18 Februari 2026

Pria Mantan Penitip Anak di Inggris Dipenjara 18 Tahun atas Kasus Pelecehan Siswa

18 Februari 2026

Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Ini Daftar Polisi Terlibat Narkoba

18 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hari Terakhir IIMS 2026, Dyandra Berikan 97 Penghargaan untuk Peserta Pameran

18 Februari 2026

Darurat Kekerasan. KNPI Sosialisasi Gerakan Anti Bully di Pondok Tebuireng

18 Februari 2026

Tidak Perlu ke Luar Negeri, Bamed Bawa Oligio untuk Peremajaan Kulit

18 Februari 2026

Apa Itu Emas Spot? Panduan Cepat Harga Emas Terkini

18 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?