Penemuan Mayat di Eks Kampung Gajah Wonderland
Seorang pelajar SMPN 26 Bandung, berinisial ZAAQ (14), ditemukan tewas di area eks obyek wisata Kampung Gajah Wonderland, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk, dengan sejumlah luka tusuk yang menunjukkan adanya kekerasan.
Penemuan ini dilakukan oleh sekelompok konten kreator horor yang sedang membuat konten di kawasan bekas obyek wisata tersebut pada Jumat (13/2/2026) malam. Mereka awalnya menyusuri area terbengkalai untuk pengambilan gambar, tetapi bau menyengat mengarahkan mereka ke satu titik hingga menemukan jasad manusia tergeletak.
Petugas kepolisian kemudian datang ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara awal. Saat itu, identitas korban belum diketahui. Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan Pelaku Pembunuhan
Pengembangan penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan. Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi berhasil menemukan pelaku dan tempat persembunyian mereka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mayat ditemukan. Dua remaja yang diduga sebagai pelaku, yakni YA (16) dan AP (17), ditangkap di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Sabtu (14/2/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan, korban teridentifikasi sebagai ZAAQ, pelajar SMP Negeri 26 Kota Bandung. Polisi memastikan korban dibunuh lima hari sebelum jasadnya ditemukan. Menurut keterangan polisi, korban dihabisi pada hari Senin sore, dan jasadnya baru ditemukan oleh saksi yang sedang live media sosial pada Jumat malam.
Setelah melakukan penyerangan, kedua pelaku melarikan diri ke Tasikmalaya, lalu berpindah ke Garut hingga akhirnya ditangkap aparat.
Pembunuhan Terencana
Polisi menyatakan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya. YA datang dari Garut dengan tujuan menemui korban bahkan sudah membawa pisau sejak perjalanan. Dari pengakuan pelaku, rencana pertemuannya dengan korban sebenarnya disusun YA dua hari sebelum pembunuhan terjadi.
“Jadi, sebetulnya YA ini ingin menemui korban sejak hari Sabtu (7/2/2026), cuma tersangka AP ini masih ada pekerjaan sebagai tukang dekorasi di nikahan sehingga mereka baru bisa ke Bandung hari Senin,” ungkap Niko saat gelar perkara, Minggu (15/2/2026).
Keduanya berangkat bersama ke Bandung. Setelah bertemu di sekitar sekolah korban, YA mengajak ZAAQ menuju area bekas tempat wisata. AP menunggu di bagian luar lokasi. Sementara tersangka AP menunggu di bagian luar. Perlu diketahui, tersangka YA ini sudah membawa pisau di motornya. Kemudian, pisaunya dimasukkan ke jaketnya.
Di lokasi kejadian, percakapan di antara keduanya memicu cekcok. YA memukul kepala korban menggunakan botol hingga korban terluka dan terjatuh. Setelah itu, penusukan dilakukan berulang kali ke bagian perut.
“Setelah korban terjatuh tetapi masih dalam keadaan sadar, tersangka lalu menghujamkan pisau yang dibawanya sebanyak delapan kali ke arah perut. Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan masih hidup,” ujar Niko.
Usai penyerangan, YA membawa ponsel dan jaket korban lalu kembali ke Garut bersama AP. Ponsel korban kemudian digunakan pelaku untuk mengirim pesan kepada keluarga dan teman korban dengan narasi seolah terjadi penculikan.
Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan disebut dipicu sakit hati setelah korban memutus hubungan pertemanan dengan pelaku. Dari keterangan penyidik, keduanya telah saling mengenal sekitar tiga tahun dan memiliki hubungan dekat sebagai teman.
“Tersangka ini mengaku sakit hati terhadap korban, di mana korban memberikan pernyataan sikap yaitu memutus hubungan pertemanan mereka,” ungkap Niko.
Pelaku merasa kecewa dengan sikap korban yang memutuskan pertemanan mereka. Kekesalan itu memuncak sampai lahir rasa ingin menghabisi korban. “Dalam keadaan sakit hati itu, pelaku berangkat ke Bandung menyusul korban, tapi memang dengan niat memang membunuh korban. Dia diantar oleh saudaranya AP, mereka berangkat hari Senin,” ujar Niko.
Menurut polisi, hubungan korban dan pelaku sudah diketahui keluarga. Mereka sebelumnya bersekolah di Garut sebelum korban pindah ke Bandung. “Dulu di Garut, mereka sempat berselisih, lalu korban pindah ke Bandung. Tapi, meskipun di Bandung, mereka (korban dan pelaku) rutin bertemu,” sebut Niko.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang diberikan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.



