Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 18 Februari 2026
Trending
  • Huawei Mate X7 hadir di Indonesia, siap saingi pasar smartphone lipat yang berkembang
  • AFTECH rilis white paper kolaborasi Bank-Pindar tingkatkan akses kredit
  • Pria Mantan Penitip Anak di Inggris Dipenjara 18 Tahun atas Kasus Pelecehan Siswa
  • Kemenlu Pastikan TNI ke Gaza Bukan Untuk Perang dan Lucuti Senjata Hamas
  • Hasil Lengkap Piala FA – Arsenal Dekati Quadruple, Tunggu Pertandingan Besar Babak Kelima
  • KM Dorolonda Perluas Rute, Jadwal Kapal Pelni Hingga 11 Maret Tuju Serui, Ternate, Bitung, Pantoloan
  • Bacaan Injil Katolik 16 Februari 2026 dan Renungan Harian
  • Di Manakah Tempat Berpuasa Terpanjang Sepanjang Ramadan 2026?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Ini Daftar Polisi Terlibat Narkoba
Hukum

Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Ini Daftar Polisi Terlibat Narkoba

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Februari 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesiadiscover.com.CO.ID, JAKARTA — Eks Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Penangkapan ini terbilang ironis, mengingat anggota kepolisian yang digaji negara dari uang pajak rakyat untuk memberantas narkoba, justru terlibat bisnis haram.

AKBP Didik kini mendekam di sel tahanan khusus terkait barang-barang haram tersebut. Tertangkapnya AKBP Didik Putra, menambah deretan para perwira Polri, yang digaji lantaran terlibat dalam rantai pasok narkotika. Berikut lima kasus nyata para anggota tinggi di kepolisian yang terungkap dalam bisnis haram narkotika:

1. Teddy Minahasa Putra

Teddy merupakan seorang perwira tinggi bintang dua, atau Inspektur Jenderal (Irjen). Pada Oktober 2022 ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri. Penangkapan itu terjadi pada 14 Oktober 2022 ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat itu memanggil seluruh Kapolda se-Indonesia ke Istana Negara untuk menerima taklimat.

Teddy saat itu datang ke Jakarta selaku Kapolda Sumatera Barat (Sumbar). Namun dalam masa jabatan itu sebetulnya dia sudah menerima telegram untuk dipindah-tugaskan sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim). Teddy juga mantan Staf Ahli Kapolri 2021. Rekannya sesama kepolisian menangkap Teddy di Jakarta terkait kepemilikan 5 Kilogram (Kg) sabu-sabu.

Teddy mendapatkan barang haram tersebut melalui manipulasi pemusnahan barang bukti narkoba dari hasil pemberantasan narkoba bersama kejaksaan di Sumbar. Barang haram tersebut terungkap akan dijual melalui peredaran narkotika di wilayah Jakarta melalui perantara seorang bandar narkotika.

Kasus Teddy ini, pun mengungkap banyak peran para anggota-anggota kepolisian lainnya di jajaran Polda Sumbar yang terlibat. Teddy lalu dipecat dari kepolisian. Nasib hukumnya, pun membawanya ke pengadilan. Pada 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menghukum Teddy dengan pidana penjara seumur hidup. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

2. Dody Prawiranegara

Dody merupakan Kapolres Bukit Tinggi di Sumbar dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Pertama (AKBP). Kasus yang menyeret Dody ini rangkaian dari terungkapnya skandal narkoba Teddy Minahasa.

Dody perwira kepolisian yang diperintah Teddy selaku atasan untuk memanipulasi barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan. Ada 41,4 Kg narkoba yang harus musnah, di antaranya 35 Kg sabu-sabu. Teddy memerintah Dody mengganti barang bukti sabu-sabu tersebut dengan tawas.

Dody hanya menyanggupi perintah Teddy tersebut dengan mengganti 5 ribu gram dari total 35 ribu gram sabu-sabu itu dengan tawas. Lalu Teddy mengenalkan Dody dengan Linda alias Anita Cepu yang merupakan bandar narkoba di Jakarta. Dari perkenalan itu, Teddy memerintahkan Dody membawa 5 Kg sabu-sabu itu ke Jakarta untuk diserahkan kepada Linda. Lalu Linda memberikan uang Rp 350 juta kepada Dody.

Uang tersebut panjar keuntungan 5 Kg sabu-sabu yang akan diedarkan oleh Linda. Dody menuka uang dari Linda itu dengan valuta Singapura menjadi 27.300 SGD. Lalu Dody mengantarkan uang tersebut ke rumah Teddy yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Di pengadilan, Dody mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun majelis hakim tetap menghukum Dody dengan pidana penjara 17 tahun.

Dari pengungkapan kasus Teddy dan Dody itu, 10 orang lainnya juga diseret ke pengadilan. Termasuk Linda. Dari deretan para terdakwa itu, juga ada beberapa anggota kepolisian lainnya yang akhirnya juga dijebloskan ke sel penjara. Seperti Aipda Achmad Darmawan, Kompol Kasranto, dan Aiptu Janto Situmorang.

3. Kasranto

Kasranto ditangkap lebih awal sebelum kepolisian mengungkap peran Teddy, dan Dody. Kasranto adalah Kapolsek Kalibaru di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol). Kasranto dalam skema kasus Teddy dan Dody, adalah pihak yang diminta Linda untuk mencari pembeli sabu-sabu yang diantar Dody ke Jakarta atas perintah Teddy.

Kasranto, pun berhasil menjual barang haram sabu-sabu sebanyak 1 Kg melalui peran anak buahnya Aipda Achmad Darmawan, dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang. Kasranto mendapatkan uang komisi Rp 70 juta dari Linda atas penjualan 1 Kg sabu-sabu itu. Tetapi nasibnya di pengadilan berujung pada vonis pidana penjara selama 17 tahun.

4. Yuni Purwanti Kusuma Dewi

Polisi perempuan dengan pangkat Kompol ini merupakan Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung di Jawa Barat (Jabar). Pada 2021 dia ditangkap oleh Divisi Propam Polda Jabar terkait sabu-sabu. Kompol Yuni ketika itu ditangkap pada sebuah hotel.

Hasil tes urine dan rambut juga membuktikan Kompol Yuni menggunakan narkotika. Ironis penangkapan Kompol Yuni ketika itu, karena sebelumnya ia terkenal di berbagai platform media sosial (medsos) sebagai Polwan yang selalu tampil dalam penggrebekan, dan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

Dari penangkapan terhadap Kompol Yuni, kepolisian juga menangkap 11 anggota polisi Polsek Astanaanyar yang ikut serta pesta narkotika. Pada Desember 2021, Kompol Yuni dipecat dari kepolisian.

5. Andri Gustami

Pada Februari 2024, Pengadilan Negeri (PN) Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Andri Gustami. Sebelum dijatuhi hukuman maksimal itu, Andri merupakan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba di Polres Lampung Selatan. Pangkat terakhir Andi sebelum diseret ke pengadilan adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Dosa besar yang dilakukan Andri sebelum diseret ke pengadilan, setelah terungkap pemimpin perwira pemberantasan narkoba di Lampung Selatan itu terkait dengan jaringan peredaran narkoba internasional. AKP Andri yang saat itu sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung ketahuan menjadi pengawal masuknya barang haram narkoba dari jaringan bandar besar Fredy Pratama yang hingga kini buron. Di pengadilan terungkap, Andri sedikitnya delapan kali mengawal masuknya narkotika yang disuplai dari kelompok Fredy Pratama sebanyak 150 Kg sabu-sabu dan 2 ribu pil ekstasi. AKP Andri dijatuhi pidana paling maksimal. Tetapi Fredy Pratama, hingga kini tak pernah ditangkap.

6. Arif Susilo

Anggota kepolisian yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, pun terjadi di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Pada Oktober 2024 operasi yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) berujung pada pengungkapan peran Aiptu Arif Susilo selaku anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. BNN menggeledah kediaman Arif Susilo, dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 Kg. Dari pendalaman, peran Aiptu Arif Susilo tercatat dalam struktur jaringan pengendali peredaran sabu-sabu dari Surabaya, sampai NTB.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Mantan Penitip Anak di Inggris Dipenjara 18 Tahun atas Kasus Pelecehan Siswa

18 Februari 2026

5 fakta duel mematikan di Tapin Kalsel, dua insiden sehari, korban terluka parah

18 Februari 2026

Terlibat Sejak Agustus 2025, Mantan Kapolres Bima Konsumsi Narkoba dari Koper

17 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Huawei Mate X7 hadir di Indonesia, siap saingi pasar smartphone lipat yang berkembang

18 Februari 2026

AFTECH rilis white paper kolaborasi Bank-Pindar tingkatkan akses kredit

18 Februari 2026

Pria Mantan Penitip Anak di Inggris Dipenjara 18 Tahun atas Kasus Pelecehan Siswa

18 Februari 2026

Kemenlu Pastikan TNI ke Gaza Bukan Untuk Perang dan Lucuti Senjata Hamas

18 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?