Tim Gabungan Mengusut Kasus Narkoba yang Melibatkan AKBP Didik
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota. Tim ini terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Tujuan utamanya adalah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani.
AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, ia belum ditahan karena masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri terkait kode etik. Penempatan khusus ini dilakukan untuk memastikan semua prosedur hukum dan etika telah dipenuhi sebelum keputusan akhir diambil.
Kasus ini berawal dari penangkapan dua anggota polisi di Polres Bima Kota, yaitu Bripka Karol alias IR dan istrinya. Hasil pemeriksaan mereka menunjukkan adanya keterlibatan perwira polisi lainnya, yakni AKP Malaungi, yang merupakan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Pengakuan Malaungi membuat AKBP Didik juga ikut terlibat dalam kasus ini.
Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba berbagai jenis di koper milik Didik, antara lain tujuh klip plastik sabu dengan total berat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Koper tersebut disimpan di rumah seorang polwan di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan bernama Aipda Dianita Agustina.
AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana yang bisa diberikan mencakup hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Dari Anggota Polisi ke Perwira
Penangkapan Bripka Karol dan istrinya menjadi awal terbongkarnya jaringan narkoba yang lebih besar. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Setelah itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan interogasi terhadap Bripka Karol dan menemukan keterlibatan AKP Malaungi. Pemeriksaan terhadap Malaungi menunjukkan bahwa ia positif menggunakan metamfetamin dan amfetamin, zat yang terkandung dalam sabu.
Hasil pemeriksaan ruang kerja dan rumah dinas Malaungi menemukan barang bukti sabu seberat 488,496 gram. Malaungi kemudian menyebut adanya keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus ini. Biro Paminal Div Propam Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik dan menemukan barang bukti narkoba berbagai jenis.
Kuasa hukum Malaungi, Dr Asmuni, menyatakan bahwa AKBP Didik meminta anak buahnya untuk membeli mobil Alphard. Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah pimpinan. Akibatnya, Malaungi terlibat dalam penyimpanan sabu dengan imbalan Rp1 miliar. Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui rekening seorang perempuan dan kemudian dicairkan tunai untuk diberikan kepada Didik melalui ajudannya.
Barang bukti sabu seberat 488 gram yang diamankan di rumah dinas Malaungi ternyata milik Koko Erwin, seorang bandar narkoba yang rencananya akan mengedarkan barang tersebut di wilayah Sumbawa. Perkenalan antara Malaungi dan Koko Erwin terjadi melalui sambungan telepon. Koko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui latar belakangnya sebagai mantan Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.
Setelah uang diterima, narkoba diambil Malaungi dari hotel tempat sang bandar menginap. Rencananya, narkoba akan diambil kembali pemiliknya setelah kondisi dirasa aman. Semua bukti perintah telah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan.



