Pernyataan Resmi Pemerintah Indonesia Mengenai Partisipasi TNI dalam ISF
Pemerintah Indonesia kembali menegaskan bahwa partisipasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Pasukan Stabilitas Internasional (ISF) untuk Gaza, Palestina, bukan bertujuan untuk misi tempur atau pelucutan senjata, melainkan berfokus pada aspek kemanusiaan. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam siaran pers terbaru yang menggarisbawahi pentingnya keberadaan pasukan Indonesia di wilayah tersebut.
Kendali Nasional dan Mandat DK PBB
Kemenlu menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam ISF tetap berada dalam kendali nasional. Pengerahan pasukan TNI ke Gaza melalui partisipasi ISF merujuk pada mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam pernyataannya, Kemenlu menekankan bahwa setiap kemungkinan partisipasi dalam ISF sepenuhnya berada di bawah kendali Indonesia, serta didasarkan pada mandat DK PBB Resolusi 2803, politik luar negeri bebas-aktif, dan hukum internasional.
Ruang Lingkup dan Batasan Nasional
Ruangan lingkup pasukan Indonesia dalam ISF terbatas, namun spesifik. Penugasan pasukan Indonesia di Gaza sesuai dengan mandat dan memiliki national caveats atau batasan nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam kesepakatan bersama negara-negara ISF. Terdapat delapan batasan nasional yang mengikat Indonesia di dalam ISF, termasuk kepastian mandat nontempur dan nonpelucutan.
Mandat Indonesia bersifat kemanusian, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusian, kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina. Kemenlu menegaskan bahwa partisipasi pasukan Indonesia dalam ISF berada dalam koridor netralitas, sehingga tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata manapun.
Area Penugasan dan Persetujuan Palestina
Area penugasan pasukan Indonesia terbatas di Gaza, hanya mencakup wilayah Jalur Gaza yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina. Selain itu, Kemenlu menegaskan bahwa persetujuan Palestina menjadi prasyarat utama pengerahan pasukan militer. Deployment hanya dapat dilakukan dengan izin atau persetujuan dari pemerintah Palestina.
Indonesia juga menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina di Gaza. Partisipasi Indonesia dalam ISF didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak untuk menentukan nasib sendiri.
Fleksibilitas dan Komitmen
Kemenlu memastikan bahwa batasan nasional Indonesia dapat mengubah keputusan negara untuk menghentikan partisipasi dalam ISF kapan saja jika pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia. Pemerintah Indonesia juga menegaskan komitmen dan konsistensi dalam mendukung semua upaya untuk kemerdekaan Palestina sesuai dengan hukum internasional.
Partisipasi dan kehadiran personel Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak manapun di Palestina.
Rencana Pengerahan Pasukan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa rencana Indonesia untuk mengerahkan sedikitnya 8.000 pasukan TNI ke Gaza. Jumlah tersebut merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto di hadapan Majelis Umum PBB yang menjanjikan akan mengerahkan sekitar 20 ribu pasukan perdamaian.
Terkait rencana pengerahan pasukan ke Gaza, TNI telah menyiapkan prajurit-prajurit dari satuan nontempur seperti zeni konstruksi dan dokter militer. Namun, hingga saat ini belum diketahui pasti kapan pengerahan pasukan TNI ke Gaza akan dilaksanakan.



