Penertiban Aktivitas PETI di Wilayah Sungai Tayan
Sejumlah aparat gabungan dari berbagai instansi terlibat dalam kegiatan penertiban serta pemberian imbauan larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Berakak, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait pencemaran air Sungai Tayan.
Tim Gabungan yang Terlibat
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Henriyanto Pintor Hutajulu, dengan melibatkan 10 personel Polsek Tayan Hulu. Turut hadir juga Kasi Trantib Kecamatan Tayan Hulu Kutipa bersama satu anggota, perwakilan Koramil Tayan Hulu yang diwakili Babinsa Serka Herkulanus Dedi bersama satu anggota. Selain itu, hadir pula kawil dusun dan perwakilan warga dari Desa Berakak dan sekitarnya.
Adapun sasaran kegiatan berada di RT Uk Langsat, Dusun Tabot Galong, Desa Berakak. Sebelum turun ke lokasi, seluruh personel mengikuti apel konsolidasi di halaman Mako Polsek Tayan Hulu. Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolsek guna menentukan cara bertindak (CB) serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas di lapangan agar berjalan aman, tertib, dan humanis.
Hasil Pengecekan di Lapangan
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, aktivitas PETI diketahui telah berhenti sementara dan para pekerja tengah beristirahat saat tim tiba di lokasi. Meski demikian, petugas tetap melakukan langkah persuasif dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pekerja agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Aparat juga mengimbau agar seluruh peralatan kerja dikemas dan lokasi segera ditinggalkan demi mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Tanggapan Kapolsek Tayan Hulu
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Henriyanto Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat pengguna air Sungai Tayan yang terdampak pencemaran. “Kami hadir untuk merespons keluhan warga. Aktivitas PETI di perhuluan Sungai Tayan berdampak langsung terhadap kualitas air yang digunakan masyarakat sehari-hari,” ujarnya dalam keterangan, Minggu 15 Februari 2026.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan mengedepankan langkah preventif dan persuasif. Namun demikian, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila imbauan tidak diindahkan. “Kami mengutamakan edukasi dan kesadaran hukum. Tetapi apabila masih ditemukan aktivitas ilegal, tentu akan kami proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan PETI di wilayah hulu Sungai Tayan telah menyebabkan air sungai menjadi keruh dan tercemar. Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memanfaatkan air untuk kebutuhan dasar seperti mandi, mencuci, dan aktivitas rumah tangga lainnya.
Rapat Koordinasi dan Sinergi Antar Instansi
Keluhan masyarakat tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar pada 26 Januari 2026 di Aula Pertemuan Kantor Camat Tayan Hulu. Rapat tersebut mempertemukan unsur Forkopimcam, perangkat desa, dan perwakilan warga guna mencari solusi atas dampak pencemaran Sungai Tayan akibat aktivitas PETI.
Kapolsek menegaskan bahwa hasil rapat koordinasi menjadi dasar dilaksanakannya kegiatan penertiban gabungan ini. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan sinergitas antara Polri, TNI, pemerintah kecamatan, dan perangkat desa dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi lintas sektor sangat penting untuk memastikan Sungai Tayan tetap menjadi sumber kehidupan masyarakat. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal keberlanjutan lingkungan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI yang berpotensi merusak ekosistem sungai serta melanggar hukum. Partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi kepada aparat dinilai krusial guna mencegah praktik serupa terulang.
Harapan dan Langkah Masa Depan
Kegiatan penertiban berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Aparat berharap langkah preventif yang dilakukan mampu menekan aktivitas PETI di wilayah hulu Sungai Tayan serta memulihkan kualitas air demi kepentingan masyarakat luas di Kecamatan Tayan Hulu.
Ke depan, Polsek Tayan Hulu memastikan akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin di wilayah rawan PETI sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Sanggau.


