Penjelasan Polri Mengenai Hubungan Eks Kapolres Bima Kota dengan Polwan yang Menyimpan Narkoba
Polri telah mengungkap hubungan antara eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dengan Aipda Dianita Agustina, seorang polisi wanita (polwan) yang ketitipan koper berisi narkoba. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, hubungan antara keduanya hanya sebatas pekerjaan dan tidak ada indikasi hubungan asmara.
“Sejauh ini karena personel tersebut pernah menjadi stafnya di penugasan sebelumnya,” ujar Isir saat dihubungi. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa hubungan keduanya hanya sebatas pimpinan dan staf.
Hal ini juga disampaikan oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap. Menurutnya, hubungan antara AKBP Didik dan Aipda Dianita hanya terbatas pada hubungan kerja.
“Benar, hanya sebatas hubungan pimpinan dan staf,” tambah Zulkarnain. Saat ini, Aipda Dianita masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba
Pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR dan istrinya berinisial RN. Dari penggeledahan di rumah mereka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram.
Hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengarah pada keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Setelah diperiksa, urinenya positif mengandung narkoba. Selanjutnya, polisi menemukan barang bukti narkoba di ruang kerja dan rumah jabatan AKP Malaungi, yaitu 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Kasus ini kemudian menyentuh oknum polisi tingkat lebih tinggi, termasuk AKBP Didik Putra Kuncoro. Berdasarkan informasi dari AKP Malaungi, narkoba tersebut didapat dari bandar narkoba berinisial E melalui anak buahnya.
Narkoba dalam Koper yang Dititipkan kepada Polwan
Narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah koper berwarna putih yang dititipkan AKBP Didik kepada Aipda Dianita, yang dulunya merupakan anak buahnya saat bertugas di Polda Metro Jaya. Barang bukti yang ditemukan antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- 49 butir ekstasi
- 2 butir sisa pakai (23,5 gr)
- 19 butir Aprazolam
- 2 butir Happy Five
- 5 gr ketamin
Menurut hasil pemeriksaan, narkoba tersebut didapatkan AKBP Didik dari bandar narkoba berinisial E sejak Agustus 2025. Meski demikian, pihak Polri masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta terungkap.
Narkoba untuk Konsumsi Pribadi
Dalam pemeriksaan intensif terhadap AKBP Didik, diketahui bahwa narkoba tersebut didapatkan untuk dikonsumsi pribadi. Kombes Zulkarnain Harahap menyatakan bahwa dari keterangan tersangka, narkoba itu diperoleh untuk konsumsi.
“Waktu kita periksa (urine) dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujar Zulkarnain. Hasil tes rambut menunjukkan bahwa AKBP Didik positif mengonsumsi narkoba.
Namun, hingga saat ini belum ditemukan indikasi bahwa narkoba tersebut akan dijual kembali oleh AKBP Didik.
Penutup
Polri tetap memperkuat proses penyelidikan terkait kasus ini. Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap semua pihak yang terlibat. Semua langkah yang dilakukan bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi.



