Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sunday, 8 November 2026
Trending
  • Bekerja di perusahaan asing bergaji ratusan dolar, Dwi Bagus ternyata ahli las bawah air
  • Prediksi Liverpool vs Chelsea: The Reds Siap Bungkam Skuad Xabi Alonso
  • Pendapatan Anjlok, Gerindra-PSI Pertanyakan Pemerataan Ekonomi Bali di RAPBD 2027
  • Bongkar Rahasia CVT Rusak: Tips Jitu dari Bengkel Resmi
  • 20 Prompt AI Keren untuk Gambar Sumpah Pemuda 2026, Sekali Klik!
  • Gugur di Ujung Timur: Perwira Kopassus Asal Sorong Tewas Ditembak Rekan Sejawat
  • Fakta di Balik Alif, Pria yang Lamar Dokter dengan Aset Rp10 Miliar dan Rumah Selapangan Bola
  • Panduan Pemula Bangkok: Wisata, Kuliner, dan Belanja Terbaik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Duduk Perkara Musa: Bantu Teman Bayar Utang Rp198 Juta Jadi Tersangka, Pinjamkan Sertifikat
Hukum

Duduk Perkara Musa: Bantu Teman Bayar Utang Rp198 Juta Jadi Tersangka, Pinjamkan Sertifikat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 February 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Hukum yang Menimpa Musa, Pria Asal Semarang

Musa, seorang warga asal Semarang, Jawa Tengah, kini harus menghadapi masalah hukum setelah membantu temannya melunasi utang. Awalnya, niat baik Musa untuk membantu rekannya justru berujung pada tuntutan hukum. Hal ini bermula dari keinginan Musa meminjamkan sertifikat rumahnya agar bisa digunakan sebagai jaminan untuk melunasi utang sebesar Rp198 juta.

Awal Permasalahan

Menurut kuasa hukum Musa, Cerry Abdullah, permasalahan ini dimulai dari pacar Fahreza yang memiliki utang ke sebuah kantor. Dalam proses audit, ditemukan adanya masalah sebesar Rp198 juta, sehingga pihak terkait meminta pertanggungjawaban pengembalian uang tersebut. Untuk menyelesaikan utang ini, Fahreza meminjam sertifikat milik Musa dan kemudian mengajukan pinjaman kepada Sugiono.

Pada pertemuan di hadapan notaris di Salatiga, terjadi penyerahan uang senilai Rp198 juta. Rincian pembayaran mencakup transfer sebesar Rp180 juta dan tunai sebesar Rp18 juta. Yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Musa dan istrinya, Fahreza dan istrinya, Sugiono, serta pihak Kantor Pos.

Muncul Klaim Jual Beli

Cerry menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses ini. Salah satunya adalah pemilihan notaris di Salatiga, sementara objek (rumah) berada di Kabupaten Semarang. Selain itu, terdapat selisih antara jumlah pinjaman yang disebutkan oleh Sugiono yaitu Rp259 juta dengan jumlah yang diterima, yaitu Rp180 juta melalui transfer dan Rp79 juta secara tunai.

Setelah pertemuan tersebut, orang suruhan Sugiono sering datang ke rumah Musa dan menyebut adanya jual beli serta meminta Surat Hak Tanggungan (SHT) untuk dijaminkan ke bank. Namun, tidak pernah ada bahasa jual beli dalam proses peralihan sertifikat tersebut, termasuk di hadapan notaris.

Karena tidak menuruti permintaan tersebut, Fahreza dan Musa dilaporkan ke polisi. Fahreza ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, sedangkan Musa ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025 dan ditahan pada 24 Desember 2025. Tuduhan yang dikenakan adalah penipuan obyek jual beli, karena tidak tuntas dalam jual beli.

Persidangan dan Kesaksian

Dalam persidangan yang telah berjalan, Cerry menyebut bahwa empat saksi menyatakan tidak ada jual beli dalam proses peralihan sertifikat tersebut. “Karena itu kami heran, konstruksi apa yang digunakan hingga klien kami jadi terdakwa,” ujar Cerry. Para saksi juga menyampaikan bahwa uang yang diserahkan tersebut sebesar Rp198 juta.

Cerry berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jernih. “Karena jelas bahwa klien kami yang berniat menolong menjadi korban dan sekarang malah terdakwa,” tambahnya.

Keluarga Diintimidasi

Di ruang sidang yang sama, Kamis (12/2/2026), keluarganya menyuarakan harapan agar Musa dibebaskan. “Awalnya itu bapak berniat membantu Fahreza, yang terlilit utang,” ujar Alisa, anak Musa, Kamis (12/2/2026) di Pengadilan Negeri Salatiga. “Namun sekarang malah disidang, kami sekeluarga menuntut hak kami dikembalikan dan bapak dibebaskan,” kata Alisa.

Alisa mengatakan, selama proses hukum berjalan, keluarganya kerap mendapat tekanan. Mereka diminta pergi dari rumah yang selama ini ditempati. “Padahal ini rumah milik keluarga kami, dan sampai sekarang masih ditinggali,” ungkapnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gugur di Ujung Timur: Perwira Kopassus Asal Sorong Tewas Ditembak Rekan Sejawat

4 November 2026

Dikhianati Poligami, Istri Sah Peluk Erat Suami Sambil Menangis

3 November 2026

Teror Cemburu Buta Madiun: Suami Bantai dan Bakar Istri serta Anak

2 November 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Bekerja di perusahaan asing bergaji ratusan dolar, Dwi Bagus ternyata ahli las bawah air

4 November 2026

Prediksi Liverpool vs Chelsea: The Reds Siap Bungkam Skuad Xabi Alonso

4 November 2026

Pendapatan Anjlok, Gerindra-PSI Pertanyakan Pemerataan Ekonomi Bali di RAPBD 2027

4 November 2026

Bongkar Rahasia CVT Rusak: Tips Jitu dari Bengkel Resmi

4 November 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?