Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Pontianak Masih Tinggi
Kota Pontianak masih menghadapi tantangan dalam hal kecelakaan lalu lintas. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada periode Januari hingga 12 Februari 2026 masih tergolong tinggi. Berdasarkan informasi dari Kanit Gakkum Polresta Pontianak, AKP Pujianto, sebanyak 55 kasus kecelakaan terjadi di wilayah hukum Polresta Pontianak selama masa tersebut.
Dari total 55 kasus tersebut, sebanyak 35 kejadian terjadi pada bulan Januari dan 20 kejadian tercatat pada Februari hingga tanggal 12 Februari 2026. Dalam data ini juga disebutkan jumlah korban yang terlibat dalam kecelakaan. Korban meninggal dunia mencapai lima orang, dengan rincian tiga orang pada Januari dan dua orang pada Februari. Selain itu, terdapat tujuh korban luka berat, yaitu satu orang pada Januari dan enam orang pada Februari. Sementara itu, korban luka ringan mencapai 105 orang, masing-masing 67 orang pada Januari dan 38 orang pada Februari.
Selain korban manusia, kerugian materiil juga tercatat. Kerugian pada Januari diperkirakan mencapai Rp61,2 juta dan pada Februari sebesar Rp33,8 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp95 juta.
Kendaraan yang Terlibat dan Waktu Rawan Kecelakaan
Dari sisi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan, sepeda motor mendominasi dengan total 96 unit. Selain itu, terdapat sembilan unit mobil penumpang dan empat unit mobil barang yang turut terlibat dalam kecelakaan tersebut. Menurut AKP Pujianto, waktu rawan kecelakaan paling sering terjadi pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, dengan total 11 kasus terjadi pada rentang waktu tersebut.
Kelompok usia yang paling banyak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas adalah usia 16 hingga 20 tahun, dengan jumlah mencapai 23 orang. Faktor utama penyebab kecelakaan didominasi oleh pelanggaran lalu lintas, seperti menyalip atau mendahului kendaraan tanpa jarak aman, tidak mengutamakan kendaraan di jalan utama, serta mengubah arah kendaraan tanpa memperhatikan kondisi sekitar. Selain itu, faktor human error seperti pengendara yang mengantuk atau lelah juga menjadi penyebab utama kecelakaan.
Upaya Pencegahan dan Imbauan dari Polresta Pontianak
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, Polresta Pontianak telah melakukan berbagai upaya. Beberapa di antaranya adalah pemasangan banner imbauan, penyuluhan keliling, sosialisasi ke sekolah-sekolah, pembentukan kampung tertib lalu lintas, serta menggelar pertemuan forum lalu lintas bersama para pemangku kepentingan (stakeholder).
AKP Pujianto juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya dalam berkendara dan tidak memberikan izin mengemudi kepada anak yang belum cukup umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia menegaskan bahwa kesadaran masyarakat semakin penting dalam menjaga keselamatan di jalan raya.
Cara Menghindari Kecelakaan Lalu Lintas
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas:
- Patuhi Aturan Lalu Lintas
- Gunakan helm berstandar SNI bagi pengendara motor.
- Kenakan sabuk pengaman saat mengemudi mobil.
Jangan melanggar rambu atau marka jalan.
Jaga Kondisi Fisik dan Konsentrasi
- Hindari berkendara saat mengantuk, lelah, atau di bawah pengaruh alkohol/obat.
Fokus pada jalan, jangan menggunakan ponsel saat berkendara.
Perhatikan Kecepatan dan Jarak Aman
- Jangan menyalip sembarangan.
- Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan.
Sesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan cuaca.
Rawat Kendaraan Secara Rutin
- Periksa rem, ban, lampu, dan mesin sebelum bepergian.
Pastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.
Waspada di Waktu Rawan
- Kecelakaan sering terjadi pada pagi hari (06.00–09.00 WIB).
Tingkatkan kewaspadaan di jam sibuk atau malam hari dengan pencahayaan minim.
Pengawasan Anak dan Remaja
- Jangan izinkan anak di bawah umur atau tanpa SIM mengendarai kendaraan.
- Orang tua perlu aktif mengawasi dan memberi edukasi keselamatan.



