Penyidik Menyampaikan Tuntutan Perkara Dugaan Suap dan TPPU Minyak Goreng
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang tuntutan untuk perkara dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan penyidikan terkait vonis lepas dalam kasus minyak goreng. Sidang tersebut akan berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026. Penuntut umum dari Kejaksaan Agung akan membacakan surat tuntutan dalam sidang tersebut.
Juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan bahwa sidang tuntutan akan dilaksanakan pada tanggal yang ditentukan. Nantinya, jaksa akan membacakan surat tuntutan bagi beberapa terdakwa yang terlibat dalam kasus ini.
Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini
Beberapa terdakwa yang akan mendapatkan surat tuntutan antara lain:
- Marcella Santoso – Advokat
- Ariyanto Bakri – Pengacara
- M Syafei – Social Security License Wilmar Group
- Junaedi Saibih – Advokat
- Tian Bahtiar – Direktur Pemberitaan Jak TV
- Adhiya Muzzaki – Bos buzzer
Perkara yang mereka hadapi mencakup dugaan suap dan TPPU. Selain itu, ada juga dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan beberapa terdakwa.
Dakwaan Marcella Santoso dan Kawan-Kawan
Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar diberikan oleh Marcella melalui dua orang pejabat pengadilan, yaitu Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. Uang tersebut dibagikan ke dalam beberapa tahap.
Setelah itu, uang tersebut dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang memeriksa perkara CPO. Masing-masing majelis hakim menerima bagian uang suap tersebut. Di samping itu, Arif dan Wahyu juga menerima jatah uang suap masing-masing sebesar Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.
Tujuan dari pemberian uang suap ini adalah untuk mempengaruhi putusan pengadilan agar memberikan vonis lepas terhadap tiga korporasi yang menjadi terdakwa.
Dakwaan Tambahan: Tindak Pencucian Uang
Selain dugaan suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut bahwa ketiga terdakwa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Pasal-Pasal yang Digunakan dalam Dakwaan
Keempat terdakwa dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain:
- Marcella dan Ariyanto – Melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3, 4, atau 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Junaedi Saibih – Melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- M Syafei – Melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 56 KUHP, serta Pasal 3, 4, atau 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



