Investigasi KPK terhadap PT Blueray
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap importir barang palsu dan ilegal yang menggunakan jasa layanan kargo dari PT Blueray untuk memasuki wilayah Indonesia. Menurut informasi yang diperoleh, PT Blueray berperan sebagai perusahaan jasa perantara yang mengatur seluruh pengiriman kargo atas nama pengirim.
Menurut pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya akan mengecek siapa saja importir yang menggunakan PT Blueray sebagai forwarder. Ia menyampaikan hal ini saat berada di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 Februari 2026.
Peran PT Blueray muncul berdasarkan kesaksian dari bos perusahaan tersebut, John Field, yang menyerahkan diri pada Sabtu dini hari, 7 Februari 2026. KPK juga sedang mendalami sejumlah barang impor palsu dan ilegal yang diakomodasi oleh PT Blueray. “Kami akan cek apa saja barangnya,” ucap Asep.
John Field sempat kabur saat penyidik ingin menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Lampung pada Rabu, 4 Februari 2026. Namun, akhirnya ia menyerahkan diri ke KPK. “Selama pemeriksaan JF kooperatif dan menyampaikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu.
John Field merupakan salah satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam kegiatan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Lima tersangka lainnya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; serta Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Mekanisme Pengawasan Impor
Kasus suap impor ini bermula ketika Orlando, Sisprian, serta pihak lainnya berkongkalikong dengan pihak PT Blueray. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan sejumlah barang impor yang masuk ke Indonesia. Kedua kategori ini digunakan untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan, yaitu jalur hijau dan jalur merah.
Jalur hijau merupakan lajur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang. Sedangkan jalur merah melibatkan pemeriksaan fisik barang yang masuk ke Indonesia.
Dalam pengaturannya, pegawai di bea cukai mendapat perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Lalu, menindaklanjuti perintah itu dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Data rule set yang telah diatur kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. “Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang,” ujar Asep pada Kamis pekan lalu.
Atas pengkondisian itu, sejumlah barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Sehingga, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas bea cukai.
Penyelundupan Uang dan Tersangka
Selain itu, ada pertemuan antara PT Blueray dan pihak di Ditjen Bea dan Cukai untuk menyerahkan uang dalam rentang Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang itu diduga dilakukan rutin setiap bulannya sebagai jatah untuk segelintir pihak di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando selaku pihak penerima suap dengan pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 dan pasal 605 ayat 2, serta pasal 606 ayat 2 juncto pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK juga menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando dengan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 jo pasal 20 jo pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023. Sedangkan pihak pemberi yaitu John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan disangkakan dengan pasal 605 ayat 1 a dan b serta pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.



