Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 12 Februari 2026
Trending
  • Geely Serbu Pasar Mobil Listrik, EX2 Rakitan Lokal Jadi Unggulan
  • Pesawat Murah Tarakan–Balikpapan: Catat Harga dan Jadwal Lengkapnya
  • Ramalan Zodiak Cancer 11 Februari 2026: Finansial, Kesehatan, Karir, dan Cinta
  • Kapolres Lamongan Selidiki Kehilangan Sepeda, Harta Kekayaan AKBP Arif Fazlurrahman Jadi Sorotan
  • Dua Kandidat Komisaris BSG Muncul Jelang RUPS Bank Sulut Gorontalo
  • Reli Wall Street: Teknologi Dorong S&P 500 dan Nasdaq Naik
  • Dejan Lupakan Romantisme, Selamatkan Persis Solo dari Degradasi
  • Cara Mengunci Pesan WhatsApp Web dengan Ekstensi Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Alasan Mensos Saifullah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta BPJS PBI: Realokasi ke Warga Lebih Miskin
Politik

Alasan Mensos Saifullah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta BPJS PBI: Realokasi ke Warga Lebih Miskin

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penonaktifan 13,5 Juta Peserta BPJS PBI: Tujuan Realokasi Subsidi

Kementerian Sosial melakukan penonaktifan terhadap 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebagai bagian dari kebijakan penataan ulang data penerima bantuan sosial. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan banyak peserta yang dinilai sudah tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan miskin. Anggaran iuran yang sebelumnya terserap untuk peserta tersebut kemudian direalokasikan kepada warga yang kondisinya dinilai lebih miskin dan lebih berhak menerima bantuan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pengurangan subsidi, melainkan realokasi agar bantuan sosial tepat sasaran. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pemutakhiran data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hasil evaluasi menunjukkan masih banyak peserta dari kelompok ekonomi mampu atau desil atas yang tercatat menerima subsidi, sementara warga miskin justru belum terdaftar.

“Tidak ada yang dikurangi, tetapi direalokasi. Yang lebih mampu kita keluarkan, lalu dialihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria,” kata Gus Ipul dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Berdasarkan data Kemensos, sebanyak 13,5 juta peserta dinonaktifkan sepanjang 2025. Namun, kuota nasional tetap berada di angka 96,8 juta jiwa, sehingga alokasi tersebut diberikan kepada rumah tangga pada desil 1 sampai 4, yakni kelompok masyarakat termiskin. Temuan sebelumnya menunjukkan ketimpangan penerima. Masih terdapat sekitar 54 juta warga miskin desil bawah yang belum menerima PBI, sementara lebih dari 15 juta orang desil 6-10 atau kelompok relatif mampu justru tercatat sebagai peserta.

Untuk itu, pemerintah melakukan verifikasi dan validasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. Kemensos juga mencatat, dari jutaan peserta yang dinonaktifkan, sebagian beralih menjadi peserta mandiri karena dinilai mampu membayar iuran sendiri. Sebagian lainnya ditanggung pemerintah daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC).

“Ini bagian dari pembenahan agar bansos dan subsidi sosial benar-benar diterima yang berhak,” ujarnya dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Selain realokasi, pemerintah tetap membuka mekanisme reaktivasi bagi warga yang merasa layak, termasuk melalui dinas sosial daerah, aplikasi Cek Bansos, hingga layanan pengaduan 24 jam. Dengan pembaruan data tersebut, Kemensos berharap program PBI JKN semakin adil, tepat sasaran, dan efektif melindungi masyarakat miskin dari beban biaya kesehatan.

Keputusan DPR: Layanan BPJS PBI Dibayar Pemerintah Selama 3 Bulan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR dan pemerintah telah bersepakat bahwa seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dibayar pemerintah selama 3 bulan ke depan. Kesimpulan ini diambil usai kisruh penonaktifan BPJS PBI terhadap sejumlah peserta.

“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dasco menuturkan, DPR dan pemerintah juga sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru. DPR dan pemerintah, kata Dasco, juga sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat.

“DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda,” ujar dia.

“DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju 1 data tunggal,” imbuh Dasco.

Jeritan Pasien: Kecemasan Akibat Penonaktifan PBI

Dada Lala (34), nama disamarkan, dilanda kecemasan menjelang jadwal cuci darah rutin yang biasa ia jalani setiap Rabu dan Sabtu. Sesak napas mulai ia rasakan sejak mengetahui status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan miliknya mendadak nonaktif.

Nama Lala tiba-tiba tak lagi tercantum dalam basis data PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi. Hal itu ia ketahui saat hendak kontrol kesehatan pada Senin (2/2/2026) malam. Padahal, hemodialisa tidak bisa ditunda.

Ketika jadwal cuci darahnya pada Rabu (4/2/2026) terancam batal, kondisi Lala kian memburuk. “Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok tidak ada HD, saya sudah tidak tahu lagi,” ujar Lala kepada Kompas.com, Rabu (4/2/2026).

Selama tiga tahun terakhir, Lala bergantung pada layanan BPJS Kesehatan melalui program PBI untuk menjalani pengobatan gagal ginjal. Ia rutin menjalani cuci darah di RS Mitra Keluarga Jatiasih. Upaya mengaktifkan kembali kepesertaannya ia lakukan dengan mendatangi Puskesmas Jatibening. Namun, ia justru diarahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi untuk melengkapi berbagai dokumen administrasi.

Menurut Lala, proses tersebut tidak mungkin selesai dalam waktu singkat, sementara kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan segera. “Di puskesmas penuh orang-orang yang BPJS-nya juga mendadak tidak aktif. Jadi bukan cuma saya. Semua pada pusing dan capek,” katanya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Dua Kandidat Komisaris BSG Muncul Jelang RUPS Bank Sulut Gorontalo

12 Februari 2026

Mantan Karyawan Nadiem yang Mengundurkan Diri Akibat Tekanan Proyek Chromebook dan Takut Jurist Tan

12 Februari 2026

Fakta Terbaru di Persidangan Dana Hibah Wisata Sleman, Keterangan Saksi Menggegerkan

12 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Geely Serbu Pasar Mobil Listrik, EX2 Rakitan Lokal Jadi Unggulan

12 Februari 2026

Pesawat Murah Tarakan–Balikpapan: Catat Harga dan Jadwal Lengkapnya

12 Februari 2026

Ramalan Zodiak Cancer 11 Februari 2026: Finansial, Kesehatan, Karir, dan Cinta

12 Februari 2026

Kapolres Lamongan Selidiki Kehilangan Sepeda, Harta Kekayaan AKBP Arif Fazlurrahman Jadi Sorotan

12 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?