Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 13 Februari 2026
Trending
  • Ramalan Libra 11 Februari 2026: Finansial, Kesehatan, Karir, dan Cinta
  • KPK Periksa Importir PT Blueray dalam Kasus Suap Bea Cukai
  • Pemimpin DPRD Kepahiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Daftar Lengkapnya
  • Strategi Prabowo Perkuat Ekonomi untuk Investor Asing
  • Berita Persebaya Hari Ini: Gol Pertama Alfan Suaib, Debut Gustavo Fernandes
  • NetApp INSIGHT Xtra Singapura, Data sebagai Fondasi AI
  • Ramalan Zodiak Sagitarius 11 Februari 2026: Keuangan, Nasib, Kesehatan, Karier, Perjalanan, Pikiran, dan Cinta
  • New Toyota GR Corolla 2026: Lebih garang, lebih canggih, tapi apakah masih layak dibeli?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Tanah Tercicir Bisa Disita Negara, Apa Tujuan Prabowo?
Nasional

Tanah Tercicir Bisa Disita Negara, Apa Tujuan Prabowo?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Dasar Hukum Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, pemerintah telah menetapkan dasar hukum yang kuat untuk menertibkan tanah yang dibiarkan terbengkalai. Aturan ini mencakup berbagai jenis hak atas tanah, seperti hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan hak pengelolaan. Namun, untuk tanah hak milik, penertiban hanya dapat dilakukan jika tanah tersebut sengaja tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.

Latar Belakang dan Isi PP Nomor 48 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025. Dalam aturan ini, kawasan terlantar didefinisikan sebagai kawasan non-hutan yang belum memiliki hak atas tanah, meskipun sudah memiliki izin atau konsesi. Tanah terlantar merujuk pada tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.

Pada pasal 4, objek penertiban kawasan terlantar meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, serta perumahan atau permukiman skala besar. Pasal 6 menyebutkan bahwa objek penertiban tanah terlantar termasuk tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan hak pengelolaan. Namun, tanah hak milik hanya bisa menjadi objek penertiban jika sengaja tidak digunakan selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak.

Eksklusi Tanah Hak Pengelolaan

Beberapa jenis tanah hak pengelolaan dikecualikan dari penertiban, seperti:
* Tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat
* Tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah
* Tanah hak pengelolaan badan pengusahaan Batam
* Tanah hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara

Proses Penertiban

Proses penertiban dimulai dengan inventarisasi kawasan yang terindikasi terlantar. Inovasi ini dilakukan sejak aturan ini berlaku, paling cepat dua tahun setelah izin atau konsesi diterbitkan. Setelah itu, dilakukan evaluasi, peringatan tertulis, dan akhirnya penetapan pencabutan izin serta penegasan kawasan atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Kawasan dan tanah yang ditetapkan “terlantar” akan menjadi aset bank tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Pendayagunaan TCUN diperuntukkan bagi reforma agraria, proyek strategis nasional, bank tanah, cadangan negara lainnya, dan kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh menteri.

Tanggapan Masyarakat

Salah satu warga Jawa Tengah, Yoga, mengungkapkan kekecewaannya terhadap aturan baru ini. Ia memiliki tanah hak milik seluas 111 hektare sejak 2015, tetapi belum dimanfaatkan. Meski ia rutin membayar pajak bumi dan bangunan, ia merasa tindakan pemerintah yang bisa mengambil tanah “terlantar” sangat tidak adil.

Ia berharap suatu saat tanah tersebut bisa menjadi investasi jangka panjang. Namun, ia mempertanyakan langkah pemerintah yang dinilai tidak memperhatikan kondisi masyarakat.

Motivasi Presiden Prabowo

Presiden Prabowo menyatakan bahwa sumber daya alam Indonesia sering dikuasai atau dibawa keluar negeri. Ia menilai para elite bangsa tidak mampu menjaga dan melindungi kekayaan tersebut. Dengan aturan ini, pemerintah bertekad melindungi kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat.

Namun, Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Roni Septian Maulana, menduga Presiden Prabowo ingin memonopoli tanah, hutan, tambang, dan kebun atas nama negara.

Potensi Konflik

Roni khawatir penguasaan negara atas tanah-tanah terlantar akan memicu konflik dengan petani, nelayan, dan masyarakat adat. Mayoritas tanah terlantar di Indonesia sudah dihuni sejak puluhan tahun silam. Jika tanah tersebut hanya dilihat sebagai data spasial, risiko konflik sangat tinggi.

Roni berharap tanah terlantar yang dikuasai negara lebih utamakan untuk reforma agraria, bukan diserahkan kepada pihak swasta atau proyek pemerintah.

Perspektif Wartawan dan Konflik Agraria

Wartawan Kamal di Semarang, Jawa Tengah, berkontribusi untuk laporan ini. Beberapa isu terkait penertiban tanah juga mencakup penolakan pembangunan markas batalyon tentara oleh warga di sejumlah daerah. Mereka masih trauma akibat pengusiran sebelumnya.

Konflik agraria juga terjadi di wilayah Maba Sangaji dan Torobulu, di mana warga ditahan dan masuk penjara ketika mempertahankan alam. Kemelut Proyek Strategis Nasional sering kali memicu konflik, janji yang tidak tercapai, dan lingkaran para pengusaha kaya.

Perempuan Desa Ria-Ria melawan di Food Estate Sumatra Utara dengan perjuangan keras. Di Majalengka, warga melakukan ‘perlawanan kultural’ dalam sengketa lahan dengan militer. Warga Air Bangis minta penyelesaian konflik agraria.

Proyek food estate di Kalimantan Tengah mengalami kegagalan berulang, dengan ribuan hektare sawah terbengkalai dan beralih menjadi kebun sawit. Food estate tidak berhasil, dan diperlukan 12 langkah agar swasembada pangan tercapai.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pemimpin DPRD Kepahiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Daftar Lengkapnya

13 Februari 2026

KPK Periksa Importir PT Blueray dalam Kasus Suap Bea Cukai

13 Februari 2026

Strategi Prabowo Perkuat Ekonomi untuk Investor Asing

13 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ramalan Libra 11 Februari 2026: Finansial, Kesehatan, Karir, dan Cinta

13 Februari 2026

KPK Periksa Importir PT Blueray dalam Kasus Suap Bea Cukai

13 Februari 2026

Pemimpin DPRD Kepahiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Daftar Lengkapnya

13 Februari 2026

Strategi Prabowo Perkuat Ekonomi untuk Investor Asing

13 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?